Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ - Koran Mandalika

Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Senin, 19 Januari 2026 - 19:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram- Majelis hakim Pengadilan Tipikor Mataram, menolak eksepsi tiga terdakwa dugaan korupsi PPJ Lombok Tengah, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS.

‎”Mengadili. Satu, menyatakan keberatan dari advokat terdakwa tidak diterima,” kata majelis hakim, Senin (19/1).

‎Dalam putusannya, hakim juga memerintahkan jaksa untuk melanjutkan pemeriksaan perkara terhadap ketiganya.

‎Menanggapi putusan hakim tersebut, tim penasehat hukum (PH) ketiga terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan pihaknya akan mempersiapkan sejumlah bukti untuk menghadapi sidang berikutnya.

‎”langkah selanjutnya kan kita masuk tahap pembuktian, ya kan. Kita persiapkan bukti-bukti untuk membantah dakwaan jaksa,” katanya.

‎Berdasarkan KUHAP yang baru, kata Kurniadi, barang bukti tidak hanya diajukan oleh jaksa saja, tetapi kuasa terdakwa dan kuasa hukum berhak menghadirkan bukti.

‎”Dengan adanya KUHAP yang baru ini, terdakwa maupun advokat selaku kuasa hukum dari terdakwa berhak juga mengajukan alat-alat bukti secara berimbang,” lanjutnya.

‎Selain barang bukti, nantinya Kurniadi juga akan menghadirkan saksi di persidangan.

‎”Ya, kami akan hadirkan saksi juga. Selain bukti surat kami hadirkan saksi juga,” ucapnya.

‎Selain itu, Kurniadi menuturkan akan ada penambahan 3 orang advokat dalam persidangan selanjutnya.

‎”Penambahan dari kantor kami yang dua orang. Dan kemudian ada satu orang yang merupakan advokat dan sekaligus keponakan dari pak J. Kenapa tidak kan,” tuturnya. (dik)

Baca Juga :  ‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:00

Memahami Regulasi Broker Forex di Indonesia, Apakah Berada di Bawah OJK?

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00

MLV Teknologi Rayakan Idulfitri 1447 H / 2026. Ajak Masyarakat Mudik dengan Aman, Nikmati Libur Keluarga, dan Melek Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Momentum Baru Setelah Idul Fitri, BRI Finance Ajak Talenta Profesional Bergabung

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Hingga Februari 2026, Pembiayaan Mobil Bekas BRI Finance Tumbuh 169,34% y.o.y

Selasa, 17 Maret 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Tingkatkan Pelayanan di Stasiun Cimahi

Selasa, 17 Maret 2026 - 20:00

Didominasi Pasangan IDR/USDT, Presiden Direktur Bittime Sampaikan Volume Perdagangan di Bittime Naik 21%

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:00

Perkuat Rantai Pasok Nasional, Krakatau Steel Group Tandatangani Perjanjian Pasokan Jangka Panjang (LTSA) dengan Kerismas Group

Selasa, 17 Maret 2026 - 19:00

Wujudkan Kemenangan Finansial di Hari Raya Idulfitri dengan Investasi Emas Digital

Berita Terbaru