Koran Mandalika, Lombok Tengah- Sebanyak 20 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.
Pengurangan masa pidana diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakan NTB Agung Krisna.
“Alhamdulillah di LPKA hari ini kita serahkan 20 orang mendapatkan pengurangan masa pidana,” kata Agung usai menyerahkan pengurangan masa pidana di LPKA Lombok Tengah, Rabu (23/7).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Untuk pengurangan masa pidana, kata Agung, paling besar tiga bulan dan paling kecil 15 hari. Pengurangan itu sesuai dengan masa di dalam lapas.
“Yang jadi pertimbangan pengurangan masa pidana ya pastinya ada syarat-syarat dalam proses pengurangan masa pidana ini. Baik itu syarat administratif maupun substantif,” ujar Agung.
Administrasinya, lanjut Agung, pasti dia harus lengkap putusan ponis dan lain sebagainya.
Untuk substantifnya, dia setelah menjalani sekian bulan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di dalam lapas yang sudah ditentukan oleh tim pembinaan di dalam lapas, tidak pernah ngelanggar, dan lain sebagainya.
Pengurangan masa pidana tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2025.
“Untuk anak ini setiap hari anak dapat. Tidak ada yang langsung bebas di NTB ini,” jelas Agung.
Selama menjalankan pembinaan di LPKA, anak wajib sekolah. Pihak LPKA berkoordinasi dengan para pendidik untuk memberikan pelajaran di LPKA.
Diketahui bahwa anak binaan di LPKA Lombok Tengah berjamaah 66 orang. 20 diantaranya mendapatkan pengurangan masa pidana. (wan)












