20 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana - Koran Mandalika

20 Anak Binaan LPKA Lombok Tengah Terima Pengurangan Masa Pidana

Rabu, 23 Juli 2025 - 10:27

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakan NTB Agung Krisna (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakan NTB Agung Krisna (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Sebanyak 20 anak binaan di Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LPKA) Lombok Tengah menerima pengurangan masa pidana dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional 2025.

Pengurangan masa pidana diserahkan langsung Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Permasyarakan NTB Agung Krisna.

“Alhamdulillah di LPKA hari ini kita serahkan 20 orang mendapatkan pengurangan masa pidana,” kata Agung usai menyerahkan pengurangan masa pidana di LPKA Lombok Tengah, Rabu (23/7).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Untuk pengurangan masa pidana, kata Agung, paling besar tiga bulan dan paling kecil 15 hari. Pengurangan itu sesuai dengan masa di dalam lapas.

Baca Juga :  Polisi Bisa Terapkan Asas Kemanusiaan dalam Kasus Bisnis FEC

“Yang jadi pertimbangan pengurangan masa pidana ya pastinya ada syarat-syarat dalam proses pengurangan masa pidana ini. Baik itu syarat administratif maupun substantif,” ujar Agung.

Administrasinya, lanjut Agung, pasti dia harus lengkap putusan ponis dan lain sebagainya.

Untuk substantifnya, dia setelah menjalani sekian bulan berkelakuan baik, mengikuti program pembinaan di dalam lapas yang sudah ditentukan oleh tim pembinaan di dalam lapas, tidak pernah ngelanggar, dan lain sebagainya.

Baca Juga :  Program Teguran Syariah Polres Lombok Tengah Banjir Apresiasi

Pengurangan masa pidana tersebut dalam rangka peringatan Hari Anak Nasional tahun 2025.

“Untuk anak ini setiap hari anak dapat. Tidak ada yang langsung bebas di NTB ini,” jelas Agung.

Selama menjalankan pembinaan di LPKA, anak wajib sekolah. Pihak LPKA berkoordinasi dengan para pendidik untuk memberikan pelajaran di LPKA.

Diketahui bahwa anak binaan di LPKA Lombok Tengah berjamaah 66 orang. 20 diantaranya mendapatkan pengurangan masa pidana. (wan)

Berita Terkait

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 19:00

SMARTIES™ Indonesia 2026: Menyiapkan Panggung untuk Karya Pemenang Penghargaan

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Bittime Catat Lonjakan Trading Volume USDT/IDR Hingga 45% di Tengah Gejolak USD Sentuh Rp17.115

Jumat, 10 April 2026 - 18:00

Menjawab Kebutuhan Industri, Kolaborasi Kampus dan Industri Jadi Kunci Siapkan Talenta Masa Depan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Erajaya Manfaatkan Solusi Salesforce untuk Hadirkan Pengalaman Pelanggan yang Personal dan Terintegrasi bagi 18 Juta Pelanggan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun

Jumat, 10 April 2026 - 15:00

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 14:00

KLTC® Tunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama, Perkuat Fokus pada Pengembangan Keluarga dan SDM

Jumat, 10 April 2026 - 13:00

Pop Mie Campus Gaming Ground 2026 Perluas Peta Esports Kampus, Catat Partisipasi Tertinggi di Universitas Gunadarma

Berita Terbaru