93 Pengendara di Lombok Tengah Tewas Selama 2024 - Koran Mandalika

93 Pengendara di Lombok Tengah Tewas Selama 2024

Jumat, 27 Desember 2024 - 13:55

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sebanyak 93 pengendara dikabarkan tewas akibat kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Lombok Tengah selama 2024.

Kasat Lalu Lintas AKP Puteh Rinaldi mengatakan angka kecelakaan lalu lintas di 2024 menurun satu persen dibanding pada 2023.

“Pada 2023 sebanyak 296 kasus lakalantas. Tahun ini sebanyak 284,” kata AKP Puteh, Jumat (27/12).

Selanjutnya, jumlah kematian akibat lakalantas di Lombok Tengah pada 2023 sebanyak 92 pengendara.

“Akibat lakalantas tersebut, jumlah kerugian ditaksir di angka Rp 162.850.000,” sebut AKP Puteh.

Dia mengungkapkan lakalantas didominasi kendaraan roda dua dengan jumlah 2.258. Disusul roda empat sebanyak 884, dan roda enam 46 kendaraan.

Baca Juga :  Pelapor Tagih Janji Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Menurutnya, rerata faktor ketidakdisiplinan menjadi penyebab terjadinya lakalantas yang mengakibatkan pengendara meninggal dunia.

“Seperti tidak menggunakan helm. Itu banyak. Rerata yang meninggal di usia produktif,” ucap AKP Puteh. (wan)

 

Berita Terkait

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Berita Terkait

Kamis, 26 Februari 2026 - 11:58

Investasi 4M: Selebgram Vian Armando Gabung Checkervisor, Langkah Baru Memberantas Barang Palsu

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:45

Kolaborasi Berlanjut: BINUS @Bandung Gandeng Leave a Nest Malaysia Perkuat Ekosistem Inovasi dan Startup Mahasiswa

Kamis, 26 Februari 2026 - 10:11

PT. Technosoft Indo Prima Luncurkan Aplikasi Disiplinku

Kamis, 26 Februari 2026 - 09:10

Brand Besar Tak Butuh Agency, Mereka Butuh Growth Partner

Kamis, 26 Februari 2026 - 05:13

Yogyakarta, Solo dan Semarang Jadi Tujuan Favorit, KAI Logistik Kirim 45 Ribu Barang Retail Selama Libur Panjang Imlek 2026

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

KAI Divre III Palembang Pastikan Kesiapan Layanan Lebaran 2026 Melalui Rampcheck SPM Menyeluruh

Kamis, 26 Februari 2026 - 00:10

Libur Panjang Imlek 2026: Ketepatan Waktu Capai 99%, KAI Daop 9 Jember Catat Kinerja Positif

Rabu, 25 Februari 2026 - 22:37

Kuliah Perencanaan Wilayah & Kota di Era Urbanisasi

Berita Terbaru