Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Lombok Tengah beberapa kali turun monitoring atau evaluasi mega proyek rehabilitasi SMPN 1 Praya yang menelan anggaran sekitar Rp 3,8 miliar.
“Kami sudah beberapa kali monitoring atau evaluasi,” kata Kasi Intel Kejari Lombok Tengah I Made Juri Imanu, Senin (13/1).
Temuan jaksa, kata Made, ada beberapa pekerjaan kontraktor yang harus dibenahi.
Seperti halnya beberapa jendela alumunium yang belum sempurna penutupannya, kondisi lapangan dan taman yang harus dibersihkan dan dikembalikan seperti semula.
Pada intinya, ujar Made menambahkan, dalam masa pemeliharaan ini segala sesuatu yang masih kurang harus dilengkapi oleh rekanan.
“Dan Disdik tidak akan mau PHO sebelum segala kekurangan tersebut dilengkapi oleh rekanan,” ujar Made.
Dia menegaskan, proyek SMPN 1 Praya masih dalam tahap retensi atau pemeliharaan sampai Juli.
“Belum dilakukan serah terima kepada dinas pendidikan. Masih menjadi tanggung jawab kontraktor,” ucap Made.
Sebelumnya, Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) mega proyek SMPN 1 Praya Dinas Pendidikan Kabupaten Lombok Tengah Lalu Rupawan Joni mengatakan kondisi pengerjaan rehabilitasi SMPN 1 Praya sudah beres 100 persen.
Sementara itu, Kepala Dinas Pendidikan Lombok Tengah Lalu Idham Halid Khalid enggan mengomentari terkait proyek SMPN 1 praya.
“Silakan hubungi PPKnya,” kata Idham. (wan)