Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dermaga Beberkan Keterlibatan Oknum Pejabat - Koran Mandalika

Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dermaga Beberkan Keterlibatan Oknum Pejabat

Kamis, 21 Agustus 2025 - 18:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Timur – Kuasa hukum salah satu tersangka kasus dugaan korupsi Dermaga Labuhan Haji, yakni Dr. Irpan Suriadiata, SHI., MH., membeberkan adanya keterlibatan sejumlah oknum pejabat di Lombok Timur dalam kasus tersebut.

Irpan menjelaskan pada proyek tersebut kliennya yakni SH, justru mengalami kerugian besar.

“Dari hitung-hitungan yang ditampilkan kemarin, klien saya justru sangat rugi. Tidak ada sedikit pun keuntungan,” ujar Irpan saat konferensi pers di Selong, Kamis (12/8).

Dia menyebut adanya aliran uang siluman masuk ke kantong sejumlah oknum pejabat yang belum tersentuh hukum.

“Oknum-oknum yang tidak tersentuh dari empat tersangka ini justru yang menikmati persoalan. Kalau tidak segera dipanggil, saya akan buka semuanya ke wartawan, termasuk aliran uang siluman itu,” tegasnya.

Irpan mengatakan, dirinya baru ditunjuk setelah SH ditetapkan sebagai tersangka. Meski begitu, ia berkomitmen penuh mendampingi kliennya sekaligus membantu Kejaksaan Negeri Selong membongkar kasus ini hingga ke akar.

Baca Juga :  LPA Mataram Temukan Kelompok Anak SD Miliki Kelainan Seks, Syarat Masuknya Sodomi

Ia juga menegaskan dukungan penuh kepada Kejari Selong dalam memberantas tindak pidana korupsi. Menurutnya, kasus ini harus menjadi momentum pembersihan birokrasi di Lombok Timur.

“Saya yakin Bupati Lombok Timur orang yang bersih, punya integritas tinggi. Tapi daerah tidak akan maju kalau masih ada oknum yang melakukan tindakan tercela,” tandasnya. (*)

Berita Terkait

Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:00

PENTINGNYA KELESTARIAN IKAN LOKAL AIR TAWAR, TIM PENGABDIAN MASYARAKAT AKUAKULTUR FIKKIA GENCARKAN EDUKASI PEMBENIHAN DI SMKN 1 GLAGAH BANYUWANGI

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:00

Peran Enterprise dan Wholesale MoraRepublic Kian Strategis bagi Ekonomi Digital Indonesia

Sabtu, 27 Juni 2026 - 09:00

Dari Perkampungan Urban Jakarta Mendunia: Ikon Rock Legendaris Shirley Manson (Garbage) Kenakan Label Fashion Berkesadaran Asal Indonesia, Fuguku, di Atas Panggung

Sabtu, 27 Juni 2026 - 02:00

Wujudkan Lingkungan yang Lebih Hijau dan Berkelanjutan, PT Jasamarga Tollroad Maintenance Tanam 3.800 Pohon di Jakarta dan Karawang

Jumat, 26 Juni 2026 - 23:00

Godrej Consumer Products Dorong Kolaborasi Lintas Ekosistem untuk Perkuat Dampak Keberlanjutan

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00

Bank Raya Dorong Mahasiswa dan UMKM Lebih Produktif lewat Pemanfaatan Bank Digital

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00

Bittime Sambut Aturan Baru OJK untuk Influencer Kripto, Dorong Transparansi dan Perlindungan Investor

Jumat, 26 Juni 2026 - 18:00

BRI Region 6 Salurkan 200 Paket Sembako Melalui Program CSR kepada Jemaat Gereja St. Paskalis

Berita Terbaru