Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kapolres Kabupaten Lombok Tengah AKBP Eko Yusmiarto menanggapi kasus korban tewas diracun inisial MI (20) di Desa Montong Ajan, Kecamatan Praya Barat Daya.
AKBP Eko menegaskan kasus tersebut tetap berjalan sesuai proses hukum kendati keluarga korban menolak autopsi terhadap jasad MI.
“Si keluarga dari korban tidak menginginkan diautopsi. Bahwa si keluarga korban menyampaikan bahwa sudah kami tidak bermasalah, tidak usah diotopsi. Tetapi tidak menghentikan penyelidikan kita, tetap kita lanjut dalam proses tersebut bahwa hilangnya nyawa seseorang harus kita proses sesuai dengan hukum,” tegas AKB Eko saat ditemui di ruang kerjanya, Jumat (22/8)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga masih melakukan pendalaman yang dilakukan lebih lanjut tentang motif dan lainnya.
“Apakah ada motif lain, seperti dendam ataupun iri ataupun curiga, kita masih dalami saksi lainnya,” kata AkBP Eko.
Dia juga menegaskan masih menunggu hasil dari laboratorium terkait kandungan air yang ada di dalam botol tersebut.
Selain itu, pihaknya masih menunggu juga hasil-hasil lainnya berupa keteranganaik keluarga si korban maupun pelaku.
“Kami terapkan pasal 340 untuk pembunuhan berencana,” tegas AKBP Eko.
AKBP Eko menyebut pelaku berinisial HJ (29) saat ini sudah ditahan di Polres Lombok Tengah.
Dia memberkan bahwa antara HJ dan korban MI merupakan teman dan bertetangga.
Kasus tersebut bermula ketika pelaku mencurigai MI mencuri sebuah handphone miliknya. Kemudian, MI membantah tuduhan tersebut.
“Awalnya karena si pelakunya ini merasa atau mencurigai si korban sebagai pencuri atau mengambil HP miliknya.Tetapi sudah ditanyakan berulang, tidak mengaku,” kata AKBP Eko.
Kemudian, si pelaku ini berencana atau merencanakan dan menantang orang-orang yang sering kumpul di rumahnya atau teman-temannya ini.
Lantas, HJ berinisiatif memberikan sebuah air mineral untuk membuktikan siapa sebetulnya pelaku pencurian dengan membeli dua botol air minum kemasan 600 mili.
Dia berdalih bahwa air tersebut sudah dibacakan doa oleh tokoh setempat atau sesepuh. Padahal, pelaku hanya membeli air tersebut di warung dekat rumahnya.
“Kemudian salah satu botol tersebut ditandai oleh bersangkutan dengan menggunakan tali rafia sebagai tanda. Kemudian bersangkutan beli potasium di warung dekat rumahnya. Itu harga sembilan ribu kalau tidak salah, satu kotak, satu butir itu,” ujar AKBP Eko.
Kemudian, potasium tersebut dimasukkan ke dalam botol yang sudah ditandai.
“Kemudian mencari lah, si pelaku mencari ke rumah korban hari itu. Cari korban, ternyata orang rumahnya menyampaikan tidak di rumah,” jelas AKBP Eko.
Sorenya, korban dicari lagi, tidak ada. Untuk esoknya, si korban mendatangi rumah si pelaku.
“Ngapain cari saya (kata korban ke pelaku). Kemudian si korban ini yang sudah menyiapkan tadi minuman dua botol yang dicampur salah satunya, kemudian nantang si korban. Kalau kamu berani bersumpah tidak mengambil, ayo kita buktikan. Kita minum air minum yang sudah didoakan ini,” ucap Kapolres menceritakan kejadian.
Kemudian, si pelaku memberikan botol yang sudah diisi potasium tadi kepada si korban. Pelaku meminum seteguk di depan si korban minuman yang tidak berisi potasium. Korban pun meminum air yang sudah diisikan potasium.
Setelah itu, korban masih terlihat ngobrol biasa dengan orang di rumahnya. Tidak lama kemudian si pelaku melihat jatuh si korban tersungkur dan kejang-kejang.
“Orang sekitarnya berteriak dan memohon bantuan agar dibawa ke puskesmas. Kemudian pelaku tetap tinggal di rumahnya karena panik. Kemudian akhirnya mendengar kabar bahwa si korban meninggal dunia,” tutur AKBP Eko. (wan)












