Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif - Koran Mandalika

Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif

Sabtu, 31 Januari 2026 - 10:24

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan atau PPJ di Kabupaten Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram, dengan agenda pembuktian, Jumat 30 Januari 2026.

‎Pantauan awak media ini, dalam sidang tersebut dihadirkan sebanyak lima saksi dari pihak jaksa penuntut umum (JPU). Kelima saksi tersebut merupakan mantan pegawai Bapenda Lombok Tengah dengan berbagai jabatan.

Saat sidang, jaksa kembali mempertegas hasil dari berita acara pemeriksaan atau BAP terkait mekanisme dan ketentuan pemberian insentif pemungutan pajak kepada salah satu saksi yang pernah menjabat sebagai sekertaris badan sejak 2020 hingga 2021.

‎Jaksa menjelaskan insentif tersebut diberikan berdasarkan realisasi. Setelah melalui proses pemeriksaan oleh bendahara pengeluaran, selanjutnya meminta para penerima insentif melakukan penandatanganan surat penerimaan.

Dikatakan, bendahara pengeluaran berkoordinasi dengan BKAD dan selanjutnya diberikan surat permintaan pembayaran dan surat perintah pembayaran yang ditandatangani oleh Kepala Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk diajukan ke BPKAD agar diberikan SP2D dan diberikan ke Bank NTB untuk dilakukan pencairan.

‎Jaksa melanjutkan, setelah dilakukan pencairan, bendahara pengeluaran mengambil secara tunai insentif tersebut ke Bank NTB yang kemudian diberikan kepada penerima insentif.

Baca Juga :  Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Beberapa pejabat hingga juru pungut mendapat jatah dari insentif PPJ tersebut. Di antaranya, ‎bupati, wakil bupati, sekertaris daerah, kepala badan, sekertaris badan, kepala bidang, kepala sub bidang, staf PNS, staf non-PNS dan juru pungut. Insentif tersebut diberikan secara tunai.

‎Setelah mendengarkan jaksa, hakim kemudian menanyakan kepada saksi. Apakah betul seperti itu?

‎Saksi yang hadir pun membenarkan hasil BAP tersebut.

‎”Iya,” jawab saksi.

‎Sementara itu, penasehat hukum (PH) terdakwa yakni Kurniadi, menerangkan bahwa dalam PP Nomor 69 Tahun 2010 dijelaskan bahwa baik sistem pemungutan pajak Self Assessment ataupun Official Assessment bisa mendapatkan insentif.

‎”Dalam aturannya ya di PP 69 (Tahun) 2010 itu baik terhadap pajak yang menganut Self Assessment maupun pajak yang menganut Official Assessment, itu sama-sama mendapatkan insentif dengan tolok ukur bahwa tercapainya target,” kata Kurniadi.

‎Kurniadi menuturkan jaksa dan hakim memiliki perbedaan pandangan dengan pihaknya dalam hal tersebut.

‎”Makanya saya counter tadi, aturan yang saya sebutkan tadi aturan yang disebut sama majelis hakim itu aturan nomor berapa? Saya baca aturannya bukan aturan yang kemudian dibacakan di hadapan persidangan. Ternyata, sepertinya dakwaan jaksa penuntut umum itu yang dibaca,” tuturnya.

‎Dia mejelaskan berdasarkan aturan, sebelas macam pajak daerah termasuk PPJ apabila memenuhi target maka insentif akan keluar.

‎”Kalau aturannya semua jenis pajak daerah itu sebelas macam, termasuk pajak penerangan jalan yang menganut Self Assessment kalau terpenuhinya target insentif keluar,” jelasnya. (dik)

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00

Kebutuhan Mudik Jadi Lebih Aman dengan Fasilitas Dana Tunai BRI Flash dari BRI Finance

Rabu, 18 Maret 2026 - 12:00

Negara Produsen Energi yang Berpotensi Diuntungkan Saat Krisis Minyak

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:00

Biar Mudik 2026 Nggak Terasa Berat, Ini Cara Atasinya dengan Akulaku PayLater

Rabu, 18 Maret 2026 - 11:00

AXIS dan EVOS Hadirkan Pengalaman Ramadan Interaktif di Roblox Lewat Aktivasi #RamadanKitaBeda

Rabu, 18 Maret 2026 - 09:33

Mudik Bersama, Berbagi Harapan 2026: BRI Regional Office Jakarta 1 Lepas Ratusan Pemudik

Rabu, 18 Maret 2026 - 08:00

MLV Teknologi Rayakan Idulfitri 1447 H / 2026. Ajak Masyarakat Mudik dengan Aman, Nikmati Libur Keluarga, dan Melek Teknologi

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Momentum Baru Setelah Idul Fitri, BRI Finance Ajak Talenta Profesional Bergabung

Rabu, 18 Maret 2026 - 01:00

Hingga Februari 2026, Pembiayaan Mobil Bekas BRI Finance Tumbuh 169,34% y.o.y

Berita Terbaru