Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa - Koran Mandalika

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:58

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Sumbawa – Ancaman hukuman enam tahun penjara terhadap salah satu terdakwa kasus dugaan korupsi sewa tanah tower di Desa Jorok, Kecamatan Utan, Kabupaten Sumbawa, yakni Suliadi, menuai sorotan.

Ia menilai tuntutan tersebut tidak proporsional dan tidak mencerminkan peran dirinya dalam perkara tersebut.

Dalam berkas perkara, para terdakwa dijerat dengan Pasal 2 ayat (1) dan/atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pasal tersebut mengatur tentang perbuatan melawan hukum yang merugikan keuangan negara serta penyalahgunaan kewenangan, dengan ancaman pidana maksimal hingga seumur hidup atau 20 tahun penjara, sesuai dengan ketentuan yang dikenakan.

Baca Juga :  Polisi Tangkap 3 Kurir Narkoba di Jalan Bypass BIL, 7 Kilogram Sabu-sabu Diamankan

Suliadi menyatakan bahwa dirinya bukan pejabat desa dan tidak memiliki kewenangan dalam pengelolaan maupun pengambilan keputusan terkait dana sewa tower. Ia menegaskan tidak termasuk pihak yang menikmati hasil sewa tersebut.

“Saya hanya warga, tetapi hukuman ke saya paling tinggi. Mereka yang menikmati hasil sewa bertahun-tahun dihukum tidak seberat saya, itu tidak adil,” kata Suliadi.

Ia juga mengungkapkan bahwa dirinya merasa menjadi tumbal dalam perkara ini karena tidak memiliki kuasa hukum sejak awal proses. Menurutnya, kondisi tersebut membuat posisinya dalam persidangan tidak seimbang dibandingkan terdakwa lain yang didampingi penasihat hukum.

Baca Juga :  Diminta Mundur, Kapolres Loteng: Gapapa, yang Penting Kerja Lillahi Ta'ala

Sementara itu, berdasarkan informasi berkas perkara, terdakwa lain dalam kasus ini yakni DS, dan Mhr, disebut telah menjalani proses hukum sesuai tahap penyidikan dan penuntutan. Dalam proses persidangan, para terdakwa tersebut didampingi kuasa hukum masing-masing.

Suliadi menilai perbedaan pendampingan hukum itu turut memengaruhi proses pembelaannya. Ia berharap penegakan hukum dapat mempertimbangkan secara objektif peran dan tingkat keterlibatan masing-masing pihak dalam perkara tersebut.

Hingga saat ini, proses hukum kasus dugaan korupsi sewa tanah tower di Desa Jorok masih berjalan di pengadilan tindak pidana korupsi. Pihak jaksa penuntut umum belum memberikan keterangan resmi terkait keberatan yang disampaikan Suliadi.

Berita Terkait

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Berita Terkait

Jumat, 15 Mei 2026 - 13:00

Maksimalkan “Sandwich Days” Lebih Hemat Bersama Akulaku PayLater dan Agoda

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

KCMTKU Resmi Hadir di Surabaya, Buka Cabang ke-13 di Royal Plaza

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

Voices of Tomorrow Special Session Bahas Gejolak Timur Tengah dan Tantangan Jurnalisme Global

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

India Dorong Aliansi Global untuk Lindungi Kucing Besar Dunia lewat IBCA Summit 2026

Jumat, 15 Mei 2026 - 12:00

Pengguna Jasa KA di Wilayah KAI Daop 2 Bandung Januari–April 2026 Tembus 1,7 Juta Pelanggan, Naik 9,42 Persen

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00

Potensi Profit dengan Pin Bar: Memanfaatkan Pola Candlestick

Jumat, 15 Mei 2026 - 11:00

Tips Menyiapkan Pensiun Sejak Dini, Hidup Tenang di Masa Tua

Jumat, 15 Mei 2026 - 10:00

Update Libur Panjang Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 1 Jakarta Catat Lebih dari 142 Ribu Tiket Terjual

Berita Terbaru