Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi - Koran Mandalika

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut norma dalam pasal gratifikasi lebih ditujukan kepada penerima gratifikasi, bukan pemberi.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini, pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Mataram.

Awalnya, kuasa hukum tiga terdakwa, Irfan Suyadiarta mempertanyakan tujuan pembentukan norma dalam pasal gratifikasi dan perbedaannya dengan tindak pidana suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana naskah norma akademik tentang gratifikasi itu diperuntukkan untuk apa, dan kenapa dibuat? Tidak cukupkah dengan suap?” tanya Irfan di persidangan.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dermaga Beberkan Keterlibatan Oknum Pejabat

Menjawab pertanyaan tersebut, Lucky menjelaskan bahwa pasal gratifikasi memang difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai penerima hadiah atau pemberian.

“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara, karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah, tapi hadiah itu ditujukan untuk penyelenggara negara,” jelasnya.

Irfan kemudian kembali menegaskan apakah pasal gratifikasi ditujukan kepada pemberi atau penerima.

“Gratifikasi untuk penerima atau pemberi?” tanyanya.

Ahli lalu menjelaskan bahwa dalam konstruksi pasal gratifikasi, keberadaan pemberi memang diasumsikan ada, namun norma pidananya lebih diarahkan kepada penerima gratifikasi.

“Untuk gratifikasi memang kenapa Pasal 12 C tadi, kan menerima. Dia ini diasumsikan ada yang memberi, berarti ada pemberi. Jadi konstruksinya itu untuk menyelamatkan status sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Kasus Gratifikasi NTB Memanas! Tiga Terdakwa Siap Lapor ke Pejabat Tinggi di Jakarta

Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas pertanyaannya terkait pihak yang menjadi sasaran pasal tersebut.

“Jadi tujuan untuk penerima atau pemberi?” tanya Irfan kembali.

“Penerima,” jawab ahli.

Menurut Lucky, norma dalam pasal gratifikasi memang ditujukan kepada penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Dalam persidangan itu, Irfan juga mempertanyakan apakah pemberi masih dapat dipidana apabila penerima dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau penerima diserang oleh pasal ini, lalu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan itu, apakah pemberi bisa dipidana atau tidak?” tanyanya.

“Tidak bisa,” jawab ahli.

Ahli menegaskan, apabila penerima dinyatakan tidak melanggar unsur pidana dalam pasal gratifikasi, maka pihak yang dituduh sebagai pemberi juga tidak dapat dijerat menggunakan pasal tersebut. (*)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap

Berita Terkait

Sabtu, 19 September 2026 - 18:02

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan

Sabtu, 19 September 2026 - 12:02

Perkuat Sinergi Pendidikan dan Industri, NHM Bagikan Praktik Tambang Bawah Tanah pada Forum Nasional

Sabtu, 19 September 2026 - 11:02

SMM Panel Indonesia Kelola 530+ Layanan di Belasan Platform untuk Kebutuhan Brand dan Kreator

Jumat, 18 September 2026 - 22:02

KAI Daop 2 Imbau Pengguna Jasa KA Datang Lebih Awal, Antisipasi Lalu Lintas Padat di Kota Bandung

Jumat, 18 September 2026 - 18:02

Biaya Rutin dalam Rumah Tangga: Cara Mengatur Tagihan agar Keuangan Lebih Teratur

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

IIBF Gelar Social & Business Networking Evening, Perkuat Jejaring Bisnis Indonesia-India

Jumat, 18 September 2026 - 17:02

Suku Bunga AS dan Jepang Naik, Bitcoin Justru Menguat: Ada Apa?

Jumat, 18 September 2026 - 16:02

Duluin dan BTN Berkolaborasi Hadirkan Solusi Kesejahteraan Pekerja Indonesia

Berita Terbaru

Teknologi

5 Ide Oleh-Oleh dari Jakarta yang Bisa Jadi Buah Tangan

Sabtu, 19 Sep 2026 - 18:02