Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi - Koran Mandalika

Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:01

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Ahli pidana dari Universitas Brawijaya Malang, Lucky Endrawati, yang dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) menyebut norma dalam pasal gratifikasi lebih ditujukan kepada penerima gratifikasi, bukan pemberi.

Hal tersebut disampaikan saat memberikan keterangan sebagai ahli dalam sidang lanjutan dugaan gratifikasi di lingkungan DPRD NTB di hadapan majelis hakim yang diketuai Dewi Santini, pada Rabu (20/5/2026) di Pengadilan Negeri (PN) Tipidkor Mataram.

Awalnya, kuasa hukum tiga terdakwa, Irfan Suyadiarta mempertanyakan tujuan pembentukan norma dalam pasal gratifikasi dan perbedaannya dengan tindak pidana suap.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Bagaimana naskah norma akademik tentang gratifikasi itu diperuntukkan untuk apa, dan kenapa dibuat? Tidak cukupkah dengan suap?” tanya Irfan di persidangan.

Baca Juga :  Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya

Menjawab pertanyaan tersebut, Lucky menjelaskan bahwa pasal gratifikasi memang difokuskan kepada pejabat atau penyelenggara negara sebagai penerima hadiah atau pemberian.

“Makanya saya fokus tadi ke pejabat atau penyelenggara negara, karena terkait dengan gratifikasi ini kan hadiah, tapi hadiah itu ditujukan untuk penyelenggara negara,” jelasnya.

Irfan kemudian kembali menegaskan apakah pasal gratifikasi ditujukan kepada pemberi atau penerima.

“Gratifikasi untuk penerima atau pemberi?” tanyanya.

Ahli lalu menjelaskan bahwa dalam konstruksi pasal gratifikasi, keberadaan pemberi memang diasumsikan ada, namun norma pidananya lebih diarahkan kepada penerima gratifikasi.

“Untuk gratifikasi memang kenapa Pasal 12 C tadi, kan menerima. Dia ini diasumsikan ada yang memberi, berarti ada pemberi. Jadi konstruksinya itu untuk menyelamatkan status sebagai penyelenggara negara,” ujarnya.

Baca Juga :  Pelapor Tagih Janji Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan

Kuasa hukum kemudian kembali mempertegas pertanyaannya terkait pihak yang menjadi sasaran pasal tersebut.

“Jadi tujuan untuk penerima atau pemberi?” tanya Irfan kembali.

“Penerima,” jawab ahli.

Menurut Lucky, norma dalam pasal gratifikasi memang ditujukan kepada penerima gratifikasi sebagai penyelenggara negara.

Dalam persidangan itu, Irfan juga mempertanyakan apakah pemberi masih dapat dipidana apabila penerima dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum.

“Kalau penerima diserang oleh pasal ini, lalu dinyatakan tidak melakukan perbuatan melawan hukum atas penerimaan itu, apakah pemberi bisa dipidana atau tidak?” tanyanya.

“Tidak bisa,” jawab ahli.

Ahli menegaskan, apabila penerima dinyatakan tidak melanggar unsur pidana dalam pasal gratifikasi, maka pihak yang dituduh sebagai pemberi juga tidak dapat dijerat menggunakan pasal tersebut. (*)

Berita Terkait

Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan

Berita Terkait

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00

Mulai dari Stasiun Pasar Senen, KAI Daop 1 Jakarta Bangun Budaya Pilah Sampah Bersama Pelanggan

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00

Bank Raya (AGRO) Menggelar RUPST 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:00

Gelar RUPST Tahun Buku 2025, Jasa Marga Tebar Dividen Rp1,1 Triliun

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00

DISG: Platform Kerja Sama Ekonomi Jepang-ASEAN Diluncurkan di Tengah Pandemi COVID-19. Masuo Kuremura, Mantan Sekretaris Menteri Ekonomi, Perdagangan, dan Industri, Ditunjuk sebagai Ketua

Rabu, 20 Mei 2026 - 18:00

Barang yang Harganya Sering Mendadak Naik Saat Iduladha

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00

Kecepatan Menjadi Kunci Penyelamatan Nyawa pada Penanganan Penyakit Aorta Kompleks di Era Modern

Rabu, 20 Mei 2026 - 17:00

Dampak Konflik Internasional terhadap Inflasi Global dan Rantai Pasok Dunia

Rabu, 20 Mei 2026 - 15:00

Bukan Cuma Hijab Paris Polos, napocut Kenalkan 4 Variasi Hijab Segiempat Paris Tegak Paripurna

Berita Terbaru

Teknologi

Bank Raya (AGRO) Menggelar RUPST 2026

Rabu, 20 Mei 2026 - 20:00

NTB Terkini

WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal

Rabu, 20 Mei 2026 - 19:21