Koran Mandalika, Mataram – Lembaga Perlindungan Anak (LPA) Kota Mataram, menyoroti aturan waktu operasi warung dan kafe di Kota Mataram, yang dinilai sebagai salah satu pemicu gangguan keamanan menyusul adanya aksi pembacokan yang menghilangkan nyawa salah satu remaja di Kota Mataram.
Ketua LPA Mataram, Joko Jumadi, mengatakan Pemerintah Kota Mataram harus membuat aturan tegas terhadap warung dan kafe yang buka hingga larut malam.
“Itu yang menjadi tongkrongan tempat kumpulnya. Dimana orang istirahat mereka nongkrong di situ, kemudian membuat ulah setelah dari situ. Ada yang minum, mabuk di situ,” kata Joko, Kamis (29/10).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Ia mendukung sepenuhnya jika ada regulasi yang dibuat Pemkot Mataram terhadap waktu operasional warung dan kafe tersebut.
“Saya mendukung kalau kemudian pak wali bisa menerbitkan aturannya jelas jam berapa malam aturannya boleh buka,” ucap Joko.
Joko juga menyinggung soal pengawasan yang dinilai kurang maksimal. Bukan hanya dari keluarga, tetapi juga dari masyarakat.
“Kalau kita lihat dari case yang ada, sebenarnya kan kuncinya ada di pengawasan. Kita tidak membayangkan bagaimana kemudian anak-anak yang seumuran itu jam dua jam tiga dini hari mereka ada di jalan,” singgungnya.
Menurut Joko, saat ini sistem sosial di masyarakat sudah tidak kuat lagi. Sehingga kepedulian satu sama lain juga mulai berkurang.
“Memang ini jadi PR kita. Sistem sosial kita kan sudah mulai sangat rapuh ya, jadi ya anakmu anakmu, anakku anakku. Sehingga sistem pengawasan di masyarakat juga mulai kendor,” ujarnya.
Joko menegaskan, kalau hanya mengandalkan pengawasan dari pemerintah saja, maka tentu kurang efektif. Justru, masyarakat dan keluarga yang lebih berperan.
“Pengawasan iya, sekedar patroli iya. Tapi kan yang di masyarakat ini kan mau enggak mau orang tua dan masyarakat ini yang berperan,” tegasnya. (dik)






