Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan - Koran Mandalika

Dugaan Penipuan Bisnis FEC, Ahli Hukum: Polisi Harus Turun Tangan

Kamis, 7 September 2023 - 10:44

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Dosen Hukum Pidana, Fakultas Hukum, Universitas Mataram, Syamsul Hidayat memberikan pandangan perihal kasus dugaan penipuan aplikasi Future E-Comerce Shopping Indonesia.

Menurut Syamsul, kepolisian tidak perlu menunggu laporan agar tidak menimbulkan kerugian lebih besar.

“Soalnya sekarang alasan pihak FEC kenapa tidak bisa dilakukan penarikan keuntungan karena belum bayar pajak,” kata Samsul, Kamis (7/9).

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dia menambahkan, korban-korbannya dimintai untuk setor lagi pajaknya agar bisa penarikan.

Baca Juga :  Sesosok Mayat Ditemukan Terapung di Aliran Sungai, Identitas Belum Diketahui

“Ini, kan, kebohongan lagi untuk menutupi kebohongan sebelumnya. Untuk pelaku yang menyebarkan berita bohong ini dapat diterapkan pasal 28 ayat 1 UU ITE,” ujar Samsul.

Menurut dia, polda atau polres harus turun tangan untuk mencegah timbulnya kerugian lebih besar dan meluas.

“Kasus ini bukan delik aduan tetapi delik biasa. Selain pasal 28 ayat 1 UU ITE, bisa juga diterapkan pasal 14 atau 15 UU nomor 1 tahun 1946,” papar Samsul.

Baca Juga :  PT BPL Pastikan Tak Rekrut Pekerja dengan Menarik Uang

Oleh karena itu, kepolisian tidak perlu menunggu laporan. Laporan yan dirugikan bisa menyusul saat mengambil keterangan korban-korbannya apabila sudah dilakukan tindakan pihak kepolisian.

“Video kebohongan tentang keuntungan yang besar jika gabung di FEC yang ada di YouTube dan sempat viral di grup-grup WhatsApp bisa jadi dasar polisi melakukan tindakan,” ucap Samsul. (Wan)

Berita Terkait

‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Berita Terkait

Selasa, 3 Maret 2026 - 10:48

BINUS @Bandung Dinobatkan Menjadi Kampus Pendukung Wirausaha Muda Terbaik di Jawa Barat

Senin, 2 Maret 2026 - 20:27

Rasakan Spirit Ramadan Bersama Swiss-Belhotel Rainforest

Senin, 2 Maret 2026 - 15:14

KAI Daop 2 Bandung Ajak Masyarakat Manfaatkan Diskon 30% KA Ekonomi Komersial Angkutan Lebaran 2026, Tiket Masih Banyak Tersedia

Senin, 2 Maret 2026 - 14:46

Kenapa Harus Kuliah di SATU University? Ini Alasannya!

Senin, 2 Maret 2026 - 13:37

PTPP Salurkan 5 Program untuk Korban Banjir Aceh

Senin, 2 Maret 2026 - 12:25

Dari Perayaan ke Aksi Nyata, 3.000 Enervon Family Immunity Kit Disalurkan ke Tujuh Daerah di Indonesia

Senin, 2 Maret 2026 - 11:53

Dari Serviced Office sampai Coworking Space: MARQUEE Group sebagai Business Service Provider untuk Kebutuhan Bisnis Modern

Senin, 2 Maret 2026 - 11:10

Telkom AI Center Bali Perkuat Kapasitas Perempuan melalui Women in AI

Berita Terbaru