Harta Hasil Bisnis FEC Bakal Disita - Koran Mandalika

Harta Hasil Bisnis FEC Bakal Disita

Jumat, 8 September 2023 - 14:09

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Polisi bakal menyita harta hasil bisnis online Future E-Commerce (FEC) Shopping Indonesia sebagai barang bukti (BB).

Baru-baru ini, berseliweran video seorang mentor FEC cabang Lombok. Dalam video itu, dia membuat pengakuan terkait keuntungan bisnis FEC.

Mentor tersebut mengungkapkan penghasilan sehari berbisnis FEC berkisar Rp 30 juta.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dari keuntungan tersebut, dapat membeli lahan (tanah, red), bangunan, dan kendaraan roda empat.

Baca Juga :  Polres Lombok Tengah Pastikan Keamanan Ibadah Umat Kristiani

“Kami akan sita hasil keuntungan FEC itu sebagai BB,” kata Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian, Jumat (8/9).

Hizkia mengungkapkan kepolisian sudah turun sebelum masuk laporan bersama otoritas jasa keuangan (OJK) ke kantor FEC di Desa Penujak.

“Sekarang sudah masuk laporan dari salah satu korban FEC. Dia mengaku dirugikan sekitar Rp 300 juta,” ujar mantan Kasat Narkoba Polres Lombok Tengah itu.

Dari laporan tersebut, pihaknya bakal mendalami sejauh mana peran dari terlapor dan keuntungannya dari FEC.

Baca Juga :  Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah Disuruh Ngaji

“Mentor atau tutor berpeluang dipidana. Kami akan lihat peran masing-masing serta keuntungannya,” sebut Hizkia.

Pihaknya bakal mengejar pelaku utama meski berada di luar negeri sekali pun.

“Kasus ini menjadi atensi kami. Silakan korban yang lain melapor juga untuk memudahkan kami menemukan titik terang,” ucap Hizkia.

Menurut dia, makin banyak pelapor, kian banyak barang bukti yang dikumpulkan. (Wan)

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 19:59

Sinergi Kebaikan, FKIJK DKI Jakarta dan BRI Regional Office 1 Gelar Aksi Berbagi Takjil

Sabtu, 14 Maret 2026 - 14:54

Momentum Ramadan, MyRepublic Indonesia Tingkatkan Kecepatan Internet Pelanggan Setia

Sabtu, 14 Maret 2026 - 12:25

Digital Currency dan Perubahan Ekosistem Pembayaran Global

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:08

Mulia Box Jamin Stok Ready-to-Go di Masa Puncak Pesanan Lebaran

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:28

KAI Daop 2 Bandung Himbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun, Khusus Stasiun Bandung dan Stasiun Kiaracondong Boarding Ditutup 5 Menit Sebelum Jam Keberangkatan KA

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:24

Hangatkan Suasana Ramadan, KAI Logistik Berbagi Ratusan Paket Berbuka Puasa

Jumat, 13 Maret 2026 - 10:20

Jelang Puncak Lebaran, KAI Logistik Perkuat Kesiapan Operasional Layanan Pengiriman

Jumat, 13 Maret 2026 - 09:06

1 Nomor WhatsApp untuk Lebih dari 4 Admin? Pakai Tools Ini Solusinya!

Berita Terbaru