Ada Larangan Pentas Kecimol di Desa Lantan, Siap-siap Dibubarkan - Koran Mandalika

Ada Larangan Pentas Kecimol di Desa Lantan, Siap-siap Dibubarkan

Senin, 22 Januari 2024 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Lantan Erwandi (dokumen pribadi Erwandi)

Kepala Desa Lantan Erwandi (dokumen pribadi Erwandi)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, direncanakan menjadi lokasi reuni kecimol dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) pada 30 Januari 2024.

Kepala Desa Lantan Erwandi sangat berharap bupati mempertimbangkan lokasi terlebih dahulu sebelum memberikan izin.

“Kami baru selesai konflik eks HGU. Khawatir ini akan memicu konflik baru,” kata Erwandi, Senin (22/1).

Selain itu, di Lantan terdapat peraturan desa (Perdes) hiburan yang isinya tidak boleh ada hiburan kecimol masuk desa.

“Sebelum kami membuat perdes, perdes seringkali kecimol memicu kegaduhan antar pemuda,” ujar Erwandi.

Perdes yang dimaksud ialah peraturan dasar Lantan nomor 04 tahun 2019 tentang perubahan dan penambahan peraturan desa tahun 2017 tentang awiq-awiq desa.

Dalam pasal 17 dijelaskan larangan dan sanksi hiburan atau tetanggepan yang diatur dalam peraturan desa.

Baca Juga :  Reuni Kecimol Digelar di Desa Sisik, Kades Minta Tak Ada Goyang Gemoy

Setiap warga Desa Lantan dan atau masyarakat luar Desa Lantan dilarang mengadakan hiburan seperti kecimol dan joget (ale-ale, gandrung, dan sejenisnya pada malam atau siang hari.

Apabila masyarakat Desa Lantan melanggar ketentuan maka akan dibubarkan secara paksa oleh pemerintah desa (perangkat desa), lembaga desa, dan masyarakat bersama pihak berwajib. (wan)

Berita Terkait

Inflasi Naik, Ekonomi NTB Tetap Tangguh: Wahyudin Paparkan Data, Khalik: Alarm Harus Dijawab
Gubernur Iqbal Perkuat Posyandu, Kader Jadi Ujung Tombak
Raih Jamsostek Award 2026, Bank NTB Syariah Tunjukkan Kepedulian Nyata Bagi Pekerja Rentan
Atasi Kemacetan Rembiga, Miq Iqbal dan Bang Aji Mohan Turun Bersama
Perluas Ekosistem Digital, Pojok Bank NTB Syariah Resmi Sapa Pedagang Pasar Pagesangan
Sambut Puncak HKG PKK ke-54 : TP PKK NTB Gelar Berbagai Aksi Sosial Bagi Masyarakat
Pemprov NTB Bahas Penetapan Status Tanggap Darurat Bencana
Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos

Berita Terkait

Selasa, 1 September 2026 - 18:02

Selesaikan Project FS 10 ECRL Malaysia, PLN NPC Lengkapi Keberhasilan Proyek Global Pertama

Selasa, 1 September 2026 - 18:02

Dwi Andi Rohmatika (DA) Rampungkan Training Finance for Non Finance Manager, Perkuat Kapasitas 37 Profesional di PT Gawih Jaya dengan Sistem Terintegrasi AI

Selasa, 1 September 2026 - 17:02

Telkom AI Center Malang Dukung Pengembangan Skill Digital melalui Vibe Design with Canva AI

Selasa, 1 September 2026 - 17:02

NU Akui Bitcoin sebagai Aset, Babak Baru Kripto Indonesia?

Selasa, 1 September 2026 - 17:02

Punya Impian? Begini Cara Menjaganya agar Bisa Terwujud

Selasa, 1 September 2026 - 17:02

KAI Logistik Kelola 1,9 Juta Ton Barang pada Juli 2026, Angkutan Peti Kemas Tumbuh Tertinggi

Selasa, 1 September 2026 - 15:02

SMM Panel Indonesia Tonjolkan Legalitas dan Transparansi di Tengah Banyaknya Penyedia SMM Panel

Selasa, 1 September 2026 - 15:02

Beton Readymix Bersertifikasi Green Label Waskita Beton Precast Raih Penghargaan di Indonesia Property & Bank Awards XX 2026

Berita Terbaru

NTB Terkini

Gubernur Iqbal Perkuat Posyandu, Kader Jadi Ujung Tombak

Selasa, 1 Sep 2026 - 17:23