Ada Larangan Pentas Kecimol di Desa Lantan, Siap-siap Dibubarkan - Koran Mandalika

Ada Larangan Pentas Kecimol di Desa Lantan, Siap-siap Dibubarkan

Senin, 22 Januari 2024 - 08:13

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kepala Desa Lantan Erwandi (dokumen pribadi Erwandi)

Kepala Desa Lantan Erwandi (dokumen pribadi Erwandi)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Desa Lantan, Kecamatan Batukliang Utara, Lombok Tengah, direncanakan menjadi lokasi reuni kecimol dalam memperingati Hari Ulang Tahun (HUT) Ke-2 Asosiasi Kecimol Nusa Tenggara Barat (AK-NTB) pada 30 Januari 2024.

Kepala Desa Lantan Erwandi sangat berharap bupati mempertimbangkan lokasi terlebih dahulu sebelum memberikan izin.

“Kami baru selesai konflik eks HGU. Khawatir ini akan memicu konflik baru,” kata Erwandi, Senin (22/1).

Selain itu, di Lantan terdapat peraturan desa (Perdes) hiburan yang isinya tidak boleh ada hiburan kecimol masuk desa.

“Sebelum kami membuat perdes, perdes seringkali kecimol memicu kegaduhan antar pemuda,” ujar Erwandi.

Perdes yang dimaksud ialah peraturan dasar Lantan nomor 04 tahun 2019 tentang perubahan dan penambahan peraturan desa tahun 2017 tentang awiq-awiq desa.

Baca Juga :  Gusur Rumah Warga, ITDC : Lahan yang Masuk HPL Clear and Clean

Dalam pasal 17 dijelaskan larangan dan sanksi hiburan atau tetanggepan yang diatur dalam peraturan desa.

Setiap warga Desa Lantan dan atau masyarakat luar Desa Lantan dilarang mengadakan hiburan seperti kecimol dan joget (ale-ale, gandrung, dan sejenisnya pada malam atau siang hari.

Apabila masyarakat Desa Lantan melanggar ketentuan maka akan dibubarkan secara paksa oleh pemerintah desa (perangkat desa), lembaga desa, dan masyarakat bersama pihak berwajib. (wan)

Berita Terkait

Banggar DPR RI Bahas Kebijakan Fiskal dengan Pemprov NTB
Pemprov NTB Soroti Banjir di Bima dan Dompu, Gubernur: Sudah Kita Siapkan Semua Bantuan
Pemprov NTB Tingkatkan Produktivitas Pertanian melalui Revitalisasi Irigasi dan Pemanfaatan Lahan Tidur
Soal Utang Penyelenggara MXGP Rp 799 Juta ke RSUD NTB, dr. Jack Serahkan ke Pemprov
MXGP 2024 Sisakan Persoalan, Surat Garansi Bank NTB Syariah Senilai Ratusan Juta Asli atau Palsu?
Aliansi Peduli Demokrasi Desak Gubernur NTB Cabut Izin IUPHHK-HTI PT Sadhana Arif Nusa
Gubernur Iqbal Terharu Sultan Bima Terima Gelar Pahlawan Nasional
Serahkan Rancangan KUA dan PPAS APBD 2026, Pemprov NTB Optimistis Fiskal Daerah Meningkat

Berita Terkait

Jumat, 14 November 2025 - 07:08

Kecelakaan di Perlintasan Menurun, Daop 8 Surabaya Perkuat Edukasi dan Aksi Nyata Keselamatan di Perlintasan

Kamis, 13 November 2025 - 22:29

BRI Region 6/Jakarta 1 Gelar Upacara Peringatan Hari Pahlawan 2025

Selasa, 11 November 2025 - 20:41

Mengenal Wahyu Suriadi Azhar, Pengusaha Muda yang kini Sukses Kembangkan Bisnis Ekspedisi

Senin, 10 November 2025 - 20:53

Labamu dan HIMKI Dorong Digitalisasi Industri Furnitur dan Kerajinan Melalui Roadshow Nasional

Senin, 10 November 2025 - 19:59

KAI Logistik Dukung Purwokerto Velora 2025, Perkuat Pariwisata dan Ekonomi Kerakyatan Melalui Sport Tourism

Senin, 10 November 2025 - 17:13

KAI Logistik Sabet Penghargaan Indonesia Best CMO Awards 2025

Jumat, 7 November 2025 - 02:15

Harga Emas Tertekan, Pasar Tunggu Sinyal Baru dari The Fed dan Ekonomi AS

Rabu, 5 November 2025 - 07:13

KAI Sesuaikan Jadwal LRT Jabodebek 2 November untuk Dukung LRT RUN 2025

Berita Terbaru