Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pelapor kasus dugaan ijazah palsu oknum dewan di Kabupaten Lombok Tengah diperiksa Propam Mabes Polri.
Ketua Aliansi Sadar Demokrasi Agus Susanto mengaku pihaknya diperiksa oleh Propam Mabes Polri pada Jumat 29 Agustus 2024 di Ruang Subdid Paminal Mapolda NTB .
“Saya oleh pihak Propam Mabes Polri diberikan sekitar 10 pertanyaan,” kata Agus Susanto saat dikonfirmasi belum lama ini.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihak Propam Mabes Polri menanyakan seputar penanganan penyidik dalam menangani kasus dugaan ijazah palsu tersebut.
Agus menjelaskan saat ditangani oleh Mapolres Lombok Tengah, kasus tersebut berjalan dengan baik.
“Semua menjadi lamban saat kasus itu tiba-tiba ditarik oleh Mapolda NTB,” ungkapnya.
Dia mengaku memberikan keterangan sekitar dua jam. Setelah itu selesai, pihaknya bersedia apabila dipanggil lagi jika diperlukan.
Terkait hal tersebut, Kabid Humas Polda NTB Kombes Pol Rio Indra Lesmana yang dikonfirmasi via pesan WhatsApp belum memberikan keterangan.
Untuk diketahui, beberapa waktu lalu, Aliansi Sadar Demokrasi melapor ke Kadiv Propam Mabes Polri agar kasus tersebut dapat diungkap secara terang benderang. (wan)