Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU - Koran Mandalika

Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Jumat, 9 Januari 2026 - 17:35

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

0-4064x3048-0-0#

0-4064x3048-0-0#

Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi insentif pajak penerangan jalan (PPJ) Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Mataram ‎dengan agenda tanggapan jaksa penuntut umun (JPU) atas eksepsi.

Ketiga terdakwa dalam kasus ini, yakni Kepala Bapenda Loteng periode 2019–2021 berinisial LK, Kepala Bapenda Loteng 2022 inisial J, serta Bendahara Pengeluaran Bapenda periode 2019–2021 berinisial LBS. Mereka dihadirkan dalam persidangan.

Pantauan awak media ini di dalam persidangan, jaksa penuntut umum dengan tegas menolak eksepsi yang diajukan ketiga terdakwa.

‎Menanggapi hal itu, tim penasehat hukum (PH) terdakwa, yakni Kurniadi mengatakan keputusan jaksa tersebut suatu hal yang wajar di dalam proses persidangan.

‎”Wajar-wajar aja. Kalau jaksa, kan, tetap mempertahankan dakwaannya. Jadi, kita tetap pada eksepsi dan itu mekanisme yang wajar di dalam proses persidangan,” katanya saat diwawancarai awak media ini usai persidangan, Jumat (9/1).

‎Namun, majelis hakim belum memberikan keputusan atas penolakan eksepsi tersebut. Sidang akan dilanjutkan kembali pada Senin, 19 Januari 2026.

‎Kurniadi menjelaskan apabila hakim menolak, maka pihaknya akan melanjutkan ke tahap pembuktian.

‎”kita akan buktikan fakta materilnya bahwa ketiga klien kami ini melaksanakan pencairan insentif pemungutan pajak PPJ ini memang atas perintah perundang-undangan (UU),” jelasnya.

‎Ia menuturkan aturan terkait dengan insentif pajak daerah hanya diatur dalam satu peraturan perundang-undangan (PP), yakni PP No. 69 Tahun 2010.

‎Dalam peraturan tersebut dikatakan memberikan ruang untuk memberikan insentif terhadap pemungutan sebelas item pajak daerah.

‎”Termasuk Pajak Penerangan Jalan,” tegas Kurniadi.

Dia membeberkan, sebelas item pajak tersebut ada perbedaan cara pemungutan, yakni self assessment system dan Official Assessment System.

‎”Nah, itu perlakuannya berbeda. Cuma, terhadap semua jenis pajak, baik yang menganut pemungutan dengan self assessment system maupun official assessment system itu ketika tercapai target tertentu sesuai dengan yang tercantum dalam APBD dan dijabarkan dalam peraturan bupati, maka dia berhak mendapatkan insentif,” ujar Kurniadi.

‎Menurut dia, apa yang dilakukan oleh kliennya bukan hasil perbuatan jahat, tipu muslihat, serta hasil manipulasi data. Melainkan, karena tercapainya target.

‎”Kemudian lembaga pemungut pajak dalam hal ini bapenda boleh menyalurkan insentif itu dan di dalam aturan itu jelas siapa-siapa saja yang dapat memberikan insentif, ada tertera,” ucap Kurniadi.

‎Dia menegaskan tidak ada pelanggaran yang dilakukan oleh kliennya. Hanya saja ada perbedaan persepsi dalam penerapan hukum antara jaksa dengan pihaknya selaku penasehat hukum.

‎”Kalau bapenda disuruh kemudian melakukan penagihan pajak PPJ, berarti bapenda diminta untuk turun ke pengguna tenaga listrik, turun ke rumah-rumah,” tegas Kurniadi. (dik)

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca Juga :  Tiga Remaja Nodai Dua Anak di Bawah Umur Saat Lebaran

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana

Berita Terkait

Kamis, 19 Maret 2026 - 06:00

Ibu2Canggih Moms Gathering Ramadan Moments Hadirkan Inspirasi dan Kebersamaan Bersama 100 Momfluencers

Kamis, 19 Maret 2026 - 03:00

850 Beauty Enthusiasts Ramaikan Glow Fest 2.0 by Geng Glowing

Kamis, 19 Maret 2026 - 00:00

Bittime Tanggapi Bitcoin Tembus US $76.000, Momentum Positif Dorong Strategi Diversifikasi Aset Investor Indonesia

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:00

Kebijakan Baja Nasional Berbasis Data dan Struktur Persaingan Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:00

Dupoin Futures Raih Peringkat Pertama Transaksi Bilateral Terbesar di JFX Februari 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:00

Hisense Tampilkan Inovasi AI dan Solusi Smart Living di AWE 2026, Perkuat Komitmen pada Pengalaman Pengguna

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:17

Akselerasi Digitalisasi, BRI KC Otista Gelar Program “Racing BRImo” bagi Pegawai BKN

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:12

Sinergi Kebaikan: BRI Jakarta Kalimalang dan Agen BRILink Toko Danu Bagikan Sembako untuk Warga Duren Sawit

Berita Terbaru