Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasus roti belatung yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki babak baru.
Pihak terlapor sebelumnya, Baiq Restu Tunggal Kencana, melalui kuasa hukumnya Rodi Fatoni, resmi mengajukan laporan balik terhadap pelapor awal, yaitu Alman Putra selaku Kepala SPPG atau SPPI Desa Ketara.
Rodi Fatoni menjelaskan bahwa laporan balik tersebut telah diajukan dengan sejumlah dasar hukum.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Saat ini kami sudah melaporkan balik terkait Pasal 361 tentang laporan palsu, kemudian Pasal 342 ayat (1) KUHP baru terkait ancaman terhadap nyawa dan kesehatan, serta Pasal 434 mengenai fitnah,” ujarnya.
Menurut Rodi, langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dirugikan baik secara moral maupun material.
Dia menyebutkan bahwa dampak dari laporan sebelumnya cukup serius bagi kondisi psikologis kliennya dan keluarganya.
“Klien kami mengalami gangguan pikiran dan tekanan psikis. Bahkan hal ini juga berimplikasi pada kesehatan anaknya yang harus ikut mendampingi dari pagi hingga malam selama proses pemeriksaan,” jelasnya.
Lebih lanjut, Rodi menegaskan bahwa tuduhan laporan palsu yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia menyebut bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya permasalahan nyata pada makanan yang didistribusikan.
“Faktanya, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang mengandung belatung. Itu bukan opini, melainkan fakta yang terjadi di lapangan,” tegasnya.
Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi makanan pada hari kejadian. Hal tersebut, menurutnya, semakin memperkuat bahwa laporan sebelumnya tidak memenuhi unsur pidana.
“Artinya laporan terhadap klien kami tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan. Apa yang diposting oleh klien kami adalah fakta,” tambahnya.
Rodi turut mengutip adanya regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, termasuk mempublikasikan temuan makanan yang tidak layak konsumsi.
Selain itu, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyampaian fakta kepada publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.
“Sepanjang yang disampaikan itu adalah fakta, maka tidak ada ancaman pidananya,” jelas Rodi.
Untuk sementara, laporan balik tersebut ditujukan kepada satu orang, yakni pelapor sebelumnya. Namun, Rodi membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.
“Untuk sementara satu orang yang kami laporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya.
Sementara itu, SPPI Desa Ketara, yakni Alman Putra belum memberikan jawaban terkait laporan terhadap dirinya kendati telah dihubungi via chat WhatsApp maupun telepon. (wan)






