Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material - Koran Mandalika

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material

Sabtu, 4 April 2026 - 14:37

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasus roti belatung yang melibatkan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) Desa Ketara, Kecamatan Pujut, Kabupaten Lombok Tengah, kini memasuki babak baru.

Pihak terlapor sebelumnya, Baiq Restu Tunggal Kencana, melalui kuasa hukumnya Rodi Fatoni, resmi mengajukan laporan balik terhadap pelapor awal, yaitu Alman Putra selaku Kepala SPPG atau SPPI Desa Ketara.

Rodi Fatoni menjelaskan bahwa laporan balik tersebut telah diajukan dengan sejumlah dasar hukum.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Saat ini kami sudah melaporkan balik terkait Pasal 361 tentang laporan palsu, kemudian Pasal 342 ayat (1) KUHP baru terkait ancaman terhadap nyawa dan kesehatan, serta Pasal 434 mengenai fitnah,” ujarnya.

Menurut Rodi, langkah hukum ini diambil karena kliennya merasa dirugikan baik secara moral maupun material.

Dia menyebutkan bahwa dampak dari laporan sebelumnya cukup serius bagi kondisi psikologis kliennya dan keluarganya.

Baca Juga :  Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam

“Klien kami mengalami gangguan pikiran dan tekanan psikis. Bahkan hal ini juga berimplikasi pada kesehatan anaknya yang harus ikut mendampingi dari pagi hingga malam selama proses pemeriksaan,” jelasnya.

Lebih lanjut, Rodi menegaskan bahwa tuduhan laporan palsu yang dialamatkan kepada kliennya tidak berdasar. Ia menyebut bahwa fakta di lapangan justru menunjukkan adanya permasalahan nyata pada makanan yang didistribusikan.

“Faktanya, makanan yang didistribusikan oleh SPPG Desa Ketara memang mengandung belatung. Itu bukan opini, melainkan fakta yang terjadi di lapangan,” tegasnya.

Ia juga mengungkapkan bahwa pihak terkait sempat melakukan pengecekan langsung terhadap kondisi makanan pada hari kejadian. Hal tersebut, menurutnya, semakin memperkuat bahwa laporan sebelumnya tidak memenuhi unsur pidana.

“Artinya laporan terhadap klien kami tidak mendasar dan tidak dapat dibuktikan. Apa yang diposting oleh klien kami adalah fakta,” tambahnya.

Baca Juga :  Kontraktor Proyek Jalan Wisata Gunung Tunak Kembali Ditahan Jaksa

Rodi turut mengutip adanya regulasi dari Badan Gizi Nasional (BGN) yang memperbolehkan masyarakat untuk melakukan kontrol sosial, termasuk mempublikasikan temuan makanan yang tidak layak konsumsi.

Selain itu, ia menyinggung Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 105 Tahun 2025 yang menyatakan bahwa penyampaian fakta kepada publik tidak dapat dikategorikan sebagai tindak pidana pencemaran nama baik.

“Sepanjang yang disampaikan itu adalah fakta, maka tidak ada ancaman pidananya,” jelas Rodi.

Untuk sementara, laporan balik tersebut ditujukan kepada satu orang, yakni pelapor sebelumnya. Namun, Rodi membuka kemungkinan adanya pengembangan kasus lebih lanjut.

“Untuk sementara satu orang yang kami laporkan. Pengembangan selanjutnya kami serahkan kepada penyidik,” pungkasnya.

Sementara itu, SPPI Desa Ketara, yakni Alman Putra belum memberikan jawaban terkait laporan terhadap dirinya kendati telah dihubungi via chat WhatsApp maupun telepon. (wan)

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Berita Terkait

Sabtu, 4 April 2026 - 13:00

Layanan Tetap Prima di Libur Paskah, JTT Siaga di Seluruh Ruas Trans Jawa

Sabtu, 4 April 2026 - 11:38

Ekspansi ke NTB, BRI Finance Perluas Akses Pembiayaan dan Perkuat Dampak Sosial

Sabtu, 4 April 2026 - 08:00

Di Balik Khusyuknya Semana Santa, Polda NTT Turunkan 3.227 Personel untuk Menjaga dengan Sepenuh Hati

Sabtu, 4 April 2026 - 01:00

KAI Daop 2 Bandung Catat Okupansi Angkutan Lebaran 2026 Melebihi 1% dari Program, Meningkat 5% dari Tahun Lalu, dengan Relasi Favorit Didominasi Tujuan Jakarta dan Jawa Tengah

Jumat, 3 April 2026 - 18:00

Evolusi Cuatrodia Creative Circle: Transformasi Ekosistem Kreatif Jakarta dengan Standar Kriya Kelas Dunia

Jumat, 3 April 2026 - 16:00

Wujudkan Jaminan Keamanan Produk, KAI Logistik Kantongi Sertifikasi Halal di Tiga Titik Distribusi Utama Retail

Jumat, 3 April 2026 - 16:00

Beasiswa Gerak Tumbuh 2026 Resmi Dibuka: Rp20.000.000/Semester untuk Semua Jenjang Pendidikan Tanpa Syarat IPK

Jumat, 3 April 2026 - 15:00

KAI Divre III Palembang Sediakan 17.980 Tempat Duduk Selama Libur Wafat Yesus Kristus

Berita Terbaru