Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur - Koran Mandalika

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Timur – Sengketa tanah di Kecamatan Suela, Lombok Timur, kembali menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Selong, Senin (6/10).

Kuasa Hukum tergugat, Ida Royani, SH, membeberkan sederet kejanggalan dalam perkara bernomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum pertanahan.

Menurut Ida, gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun setelah diverifikasi, lima nama dalam daftar tergugat disebut tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang benar hanya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Padahal dasar gugatannya cuma Pipil lama dari tahun 1950 sampai 1979, sementara klien saya punya sertifikat hak milik resmi,” ujar Ida dalam konferensi persnya.

Ia menjelaskan, gugatan itu mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berlokasi di pertigaan Lemor, Suela, dengan luas yang di gugatan disebut 25 are, lalu diubah menjadi 2,5 are, padahal fakta lapangan menunjukkan hanya sekitar 135 meter persegi.

“Luasnya berubah-ubah, tapi tanahnya tetap di situ juga. Ini jelas janggal,” tegasnya.

Bidang kedua berupa lahan sawah dengan luas 61 are menurut gugatan, namun tergugat memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969. Sertifikat itu, kata Ida, sah secara hukum karena diterbitkan atas dasar pemberian hak, bukan hasil jual beli.

Baca Juga :  Dituduh Selingkuh lalu Cekcok, Istri Dicekik hingga Tewas

“Kalau sudah ada sertifikat, PN Selong tidak berwenang membatalkannya. Itu ranah PTUN,” jelasnya.

Adapun objek ketiga disebut seluas 89 are, sedangkan tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan SK Kanwil pada 19 Oktober 2009.

“Semuanya terbit resmi melalui mekanisme pertanahan. Jadi tidak bisa seenaknya digugat tanpa dasar kuat,” tegas Ida lagi.

Ia menilai perkara ini seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena inti sengketa berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat. “Kalau Pipil lawan Pipil mungkin bisa tanpa BPN, tapi kalau lawan SHM, BPN wajib hadir,” katanya.

Ida juga membeberkan kekacauan identitas dalam surat kuasa. Ia menyebut sudah menyesuaikan nama tergugat dengan KTP, namun hakim meminta agar yang berbeda ditulis dengan alias.

“Saya menolak, karena identitas hukum tidak boleh diganti sembarangan. Akibatnya sidang ditunda satu bulan,” ujarnya.

Kejanggalan lain muncul saat pembuktian. Ida menyebut pemeriksaan dokumen tergugat dan penggugat dilakukan bersamaan dalam satu sidang, yang dinilainya tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi.

Baca Juga :  Diminta Mundur, Kapolres Loteng: Gapapa, yang Penting Kerja Lillahi Ta'ala

“Selama 12 tahun saya bersidang, baru kali ini pembuktian dilakukan bersamaan. Saya sampai kewalahan memantau dua pihak,” katanya.

Ia juga mengungkap bahwa berkas tergugat diperiksa secara ketat, sementara dokumen penggugat nyaris tak tersentuh. “Seharusnya kalau data tidak sinkron, majelis bisa keluarkan putusan sela, apalagi BPN tidak dihadirkan,” ujarnya menambahkan.

Keanehan lain terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Menurut Ida, panitera yang awalnya bernama Aby diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara.

“Awalnya saya diminta menunggu di lokasi Posita 1, tapi ujung-ujungnya mereka langsung ke Posita 3 bersama penggugat tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

Dalam PS tersebut, pihak penggugat hanya membuka peta bidang tanpa verifikasi lokasi. Setelah BPN turun tangan, hasil pengukuran justru sesuai dengan sertifikat tergugat. “BPN membenarkan data kami. Jadi kenapa dari awal mereka tidak dilibatkan?” tanya Ida.

Saat dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Selong, Ema, enggan memberikan tanggapan soal tudingan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung ke bagian Humas PN Selong.

“Silakan hubungi bagian Humas saja, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Ema singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut. (*)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

Satu Gudang, Semua Kebutuhan Besi: Cara Sentral Besi Pratama Putra Melayani Proyek

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

Mendag Busan Resmi Tutup TEI ke-41, Potensi Transaksi Capai USD 22,94 Miliar

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

IHSG Anjlok 40%, Bagaimana Posisi Bitcoin di Tengah Gejolak Pasar?

Senin, 19 Oktober 2026 - 14:02

HUT ke-70 SUCOFINDO: Fasilitasi Sertifikasi Halal Gratis bagi 22 Tenant Kantin Kementerian Kehutanan

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

Kinerja Stabil, BRI Finance Raih Penghargaan Best SOE 2026 dari The Asian Post

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

BRI Finance Perkuat Strategi Bisnis di Tengah Penyesuaian Proyeksi Pertumbuhan Industri Multifinance

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

XAUUSD Berpeluang Turun ke US$4.125, Ini Proyeksi Dupoin Futures

Senin, 19 Oktober 2026 - 11:02

Harga Minyak WTI Berpeluang Menguat, Dupoin Futures Pantau Risiko Pasokan

Berita Terbaru