Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur - Koran Mandalika

Kuasa Hukum Ungkap Kejanggalan Gugatan Tanah di Suela, PN Selong Diminta Jelaskan Prosedur

Selasa, 7 Oktober 2025 - 06:07

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Timur – Sengketa tanah di Kecamatan Suela, Lombok Timur, kembali menyita perhatian publik. Dalam konferensi pers yang digelar di Selong, Senin (6/10).

Kuasa Hukum tergugat, Ida Royani, SH, membeberkan sederet kejanggalan dalam perkara bernomor 66/PDT.G/2025 PN.Sel yang dinilainya tidak sesuai dengan aturan hukum pertanahan.

Menurut Ida, gugatan tersebut diajukan oleh seseorang bernama Ayuman terhadap 12 warga yang dianggap menguasai lahan. Namun setelah diverifikasi, lima nama dalam daftar tergugat disebut tidak sesuai dengan identitas hukum yang sah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang benar hanya tujuh nama. Sisanya salah karena data yang dipakai tidak akurat. Padahal dasar gugatannya cuma Pipil lama dari tahun 1950 sampai 1979, sementara klien saya punya sertifikat hak milik resmi,” ujar Ida dalam konferensi persnya.

Ia menjelaskan, gugatan itu mencakup tiga bidang tanah dengan data yang berubah-ubah. Bidang pertama berlokasi di pertigaan Lemor, Suela, dengan luas yang di gugatan disebut 25 are, lalu diubah menjadi 2,5 are, padahal fakta lapangan menunjukkan hanya sekitar 135 meter persegi.

“Luasnya berubah-ubah, tapi tanahnya tetap di situ juga. Ini jelas janggal,” tegasnya.

Bidang kedua berupa lahan sawah dengan luas 61 are menurut gugatan, namun tergugat memiliki SHM Nomor 25 Tahun 1981 seluas 34 are yang diterbitkan berdasarkan SK Gubernur NTB tertanggal 29 April 1969. Sertifikat itu, kata Ida, sah secara hukum karena diterbitkan atas dasar pemberian hak, bukan hasil jual beli.

Baca Juga :  Pol PP Pantau Penjualan Online Rokok Ilegal, Kasat: Yang Beli atau Jual Sama Hukumannya

“Kalau sudah ada sertifikat, PN Selong tidak berwenang membatalkannya. Itu ranah PTUN,” jelasnya.

Adapun objek ketiga disebut seluas 89 are, sedangkan tergugat memiliki SHM Nomor 817 Tahun 2009 dengan luas 71 are. Sertifikat tersebut diterbitkan berdasarkan SK Kanwil pada 19 Oktober 2009.

“Semuanya terbit resmi melalui mekanisme pertanahan. Jadi tidak bisa seenaknya digugat tanpa dasar kuat,” tegas Ida lagi.

Ia menilai perkara ini seharusnya melibatkan Badan Pertanahan Nasional (BPN), karena inti sengketa berkaitan langsung dengan keabsahan sertifikat. “Kalau Pipil lawan Pipil mungkin bisa tanpa BPN, tapi kalau lawan SHM, BPN wajib hadir,” katanya.

Ida juga membeberkan kekacauan identitas dalam surat kuasa. Ia menyebut sudah menyesuaikan nama tergugat dengan KTP, namun hakim meminta agar yang berbeda ditulis dengan alias.

“Saya menolak, karena identitas hukum tidak boleh diganti sembarangan. Akibatnya sidang ditunda satu bulan,” ujarnya.

Kejanggalan lain muncul saat pembuktian. Ida menyebut pemeriksaan dokumen tergugat dan penggugat dilakukan bersamaan dalam satu sidang, yang dinilainya tidak lazim dan berpotensi menimbulkan kekacauan administrasi.

Baca Juga :  Dukung Presiden Berantas Narkoba, Polres Lotim Sita 5 Kilogram Sabu-sabu

“Selama 12 tahun saya bersidang, baru kali ini pembuktian dilakukan bersamaan. Saya sampai kewalahan memantau dua pihak,” katanya.

Ia juga mengungkap bahwa berkas tergugat diperiksa secara ketat, sementara dokumen penggugat nyaris tak tersentuh. “Seharusnya kalau data tidak sinkron, majelis bisa keluarkan putusan sela, apalagi BPN tidak dihadirkan,” ujarnya menambahkan.

Keanehan lain terjadi saat pemeriksaan setempat (PS). Menurut Ida, panitera yang awalnya bernama Aby diganti menjadi Ema, namun di lapangan justru muncul panitera lain bernama Abi yang membawa peta bidang perkara.

“Awalnya saya diminta menunggu di lokasi Posita 1, tapi ujung-ujungnya mereka langsung ke Posita 3 bersama penggugat tanpa pemberitahuan,” tuturnya.

Dalam PS tersebut, pihak penggugat hanya membuka peta bidang tanpa verifikasi lokasi. Setelah BPN turun tangan, hasil pengukuran justru sesuai dengan sertifikat tergugat. “BPN membenarkan data kami. Jadi kenapa dari awal mereka tidak dilibatkan?” tanya Ida.

Saat dikonfirmasi terpisah, Panitera Pengadilan Negeri Selong, Ema, enggan memberikan tanggapan soal tudingan tersebut. Ia menyarankan agar konfirmasi disampaikan langsung ke bagian Humas PN Selong.

“Silakan hubungi bagian Humas saja, saya tidak bisa berkomentar,” ujar Ema singkat.

Hingga berita ini diturunkan, pihak Humas PN Selong belum memberikan keterangan resmi terkait pernyataan kuasa hukum tergugat tersebut. (*)

Berita Terkait

Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!
Dipimpin Kasat Narkoba IPTU Yudha, Jaringan Sabu di Loteng–Lotim Berhasil Diungkap
Kasus Gadai Mobil Fiktif di Lombok Tengah, Polisi Diminta Bertindak Cepat
Kasus Dugaan Pemalsuan Surat di Praya Barat Diselidiki, Polisi Periksa Saksi dan Telusuri Bukti
Aksi Cepat IPTU Yudha Aditya Warman Ungkap Peredaran Sabu, 4 Terduga Diamankan
Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir

Berita Terkait

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00

KAI Daop 2 Bandung Layani Hampir 75ribu Pelanggan Selama Libur Panjang May Day, Okupansi KA Capai 107,3%

Selasa, 5 Mei 2026 - 23:00

KAI Daop 2 Bandung Tutup 29 Perlintasan Sebidang Tidak Terjaga Sepanjang 2025, Masyarakat Dilarang Membuka Perlintasan Ilegal

Selasa, 5 Mei 2026 - 20:00

Dari Lahan Terbengkalai Jadi Harapan Baru, Kisah Tuah Bersatu di Pulau Kundur

Selasa, 5 Mei 2026 - 19:00

Rupiah Capai Rp17.418 per Dolar AS Tertinggi Sepanjang 2026? Bittime Hadir dengan IDR Swap Zero Fee

Selasa, 5 Mei 2026 - 17:00

Bitcoin Tembus US$80.000, Pasar Diuji Transisi The Fed dan Perpecahan FOMC

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00

Renovasi Rumah Jadi Kebutuhan, BRI Finance Permudah Akses Dana Tunai Berbasis BPKB

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00

Resmi! Lee Junho Jadi Ambassador Global Cuckoo, Merek Rice Cooker asal Korea

Selasa, 5 Mei 2026 - 14:00

Cetak Generasi Unggul, Pertamina Buka Beasiswa Sobat Bumi di Hari Pendidikan

Berita Terbaru