Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri - Koran Mandalika

Operasi Jaran Rinjani 2024, Polres Loteng Gulung 19 Pencuri

Kamis, 13 Juni 2024 - 16:51

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kepolisian Resor Lombok Tengah berhasil mengungkap sebanyak 17 kasus selama operasi Jaran Rinjani 2024 yang dimulai sejak tanggal 27 Mei hingga 9 Juni 2024.

“17 kasus tersebut terdiri dari 10 kasus curanmor, 6 kasus curat dan 1 kasus curas,” ucap Wakapolres Lombok Tengah Kompol Moh. Nasrullah SIK, saat pimpin Konfrensi pers Ops Jaran Rinjani 2024 di Praya, Kamis (13/6).

Nasrullah menyampaikan 17 kasus yang berhasil diungkap tersebut melebihi target operasi yakni sebanyak 3 kasus lebih 14 kasus atau dengan persentasi pengungkapan sebesar 563 persen.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Dari 17 kasus diungkap kami berhasil mengamankan sebanyak 19 tersangka berikut dengan 12 jenis barang bukti terdiri dari 9 unit R2, 1 unit R3, 7 buah HP, 100 Kg Gabah, 1 unit speaker, 4 buah kunci T, 1 buah hamer besi, 1 buah parang dan 2 lembar surat nota pembelian emas, ” terangnya.

Baca Juga :  Warga Tuntut Musnahkan DC, Kapolres Lombok Tengah Sepakat Tindak Premanisme

Perwira berpangkat melati satu tersebut menjelaskan kasus yang paling banyak diungkap berada di Kecamatan Pujut Wilayah Hukum Polsek Kawasan Mandalika dengan 4 kasus.

“Sedangkan untuk para pelaku kebanyakan dari wilayah Pujut ada juga dari wilayah Praya Timur, Janapria, Jonggat dan juga ada dari wilayah Mataram, ungkapnya.

Para pelaku kasus curanmor dan curat dikenakan pasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara paling lama 7 tahun, sedangkan untuk pelaku curas dikenakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal 9 tahun.

Nasrullah menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat lombok tengah pada khusunya guna mencegah terjadinya aksi tindak kejahatan seperti curanmor, curat dan Curas jadilah polisi bagi diri sendiri, artinya masyarakat harus bisa mengamankan barang-barang berharga dengan cara, mengunci gerbang, pintu, jendela di malam hari, bila meinggalkan rumah laporkan ke RT, kadus/kaling dan bhabinkamtibmas untuk mempermudah pengamanan dan patroli, simpanlah kendaraan ditempat yang aman dan mudah diawasi, gunakan kunci ganda guna mencegah dan meminimalisir terjadinya tindak pidana dengan memasang CCTV.

Baca Juga :  Curi HP Milik Turis Tiongkok, Pria di Kecamatan Pringgarata Diamankan Polisi

” Kamtibmas adalah milik bersama oleh sebab itu kami mengajak semua lapisan masyarakat mari kita sama-sama bekerja sama menjaga kamtibmas mulai dari diri sendiri dan lingkungan sekitar, artinya apa kami tidak bisa bekerja sendiri tanpa adanya peran serta dari masyarakat dalam memelihara dan menjaga keamanan dan ketertiban di tengah – tengah masyarakat,” pungkasnya. (*)

Berita Terkait

Anak Tega Bakar Ibu Kandung di Sekotong, Motif Belum Diketahui
Polisi Amankan 10 Gram Sabu dari Tangan Dua Terduga Pengedar di Lombok Tengah
Polisi Amankan Pelaku Penganiayaan Bule Amerika
Briptu Rizka Terancam Hukuman Mati Dalam Kasus Kematian Brigadir Esco, Begini Motifnya
Dua Pria di Batukliang Nyaris Diamuk Massa Usai Kedapatan Curi Tabung Gas Elpiji 3 Kg
Kasus Kematian Mahasiswi Unram di Pantai Nipah Temui Titik Terang, Kawan Korban Jadi Tersangka
Topeng ‘Super Hero’ Para Tersangka Saat Konferensi di Polres Loteng, Ternyata Ada Pesan Mendalam
Ungkap Puluhan Kasus Selama Dua Bulan, Polres Loteng Amankan 54 Tersangka

Berita Terkait

Selasa, 17 Maret 2026 - 12:17

Pemkab Loteng Seleksi Calon Paskibraka, 3 Pencapaian Sempurna pada Tes Wawasan Kebangsaan

Jumat, 13 Maret 2026 - 21:59

Jaga Stabilitas Harga, Babinsa Kodim 1620/Loteng Kawal Penyerapan Gabah Bulog

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:45

BIZAM Buka Posko Angkutan Udara, Pergerakan Pesawat Diproyeksikan Meningkat

Jumat, 13 Maret 2026 - 12:25

‎Perkuat Solidaritas saat Ramadan, PKK Loteng Salurkan Sembako

Kamis, 12 Maret 2026 - 21:31

PDAM Loteng Berlakukan Penghapusan Denda

Rabu, 11 Maret 2026 - 18:03

Kades Ubung: Perdes jadi Acuan Pelaksanaan PTSL

Kamis, 5 Maret 2026 - 12:19

BIZAM Salurkan Paket Pendidikan Melalui InJourney Airports Cerdaskan Bangsa

Rabu, 4 Maret 2026 - 20:31

Kejari Loteng Musnahkan Barang Bukti 51 Perkara, Ada Narkoba Hingga Sajam

Berita Terbaru