Koran Mandalika, Lombok Tengah – Menteri Kesehatan (Menkes) Budi Gunadi Sadikin merespons soal pernikahan anak di Lombok Tengah, yang viral di media sosial.
Pernikahan tersebut melibatkan SMY (14), siswi SMP, dan SR (17), siswa SMK, yang diketahui telah menjalani tradisi adat pernikahan Sasak.
Menkes Budi mengatakan pernikahan dini merupakan hal yang dilarang oleh undang-undang.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Selain itu, menikah diusia anak-anak juga mengundang dampak negatif dan berpotensi menjadi ancaman baru bagi keturunannya.
“Pernikahan anak itu ada aturannya, Kalau menikah terlalu muda kemungkinan besar stunting itu sangat tinggi,” kata Budi, Rabu (28/5).
Menkes menyarankan bagi anak-anak yang sudah terlanjur menikah dini diharapkan untuk menunda untuk memiliki anak. Hal itu disarankan agar anak yang dilahirkan nanti mampu bertumbuh kembang dengan baik.
“Jadi ada umur minimum dimana sebaiknya, kalaupun meski menikah dini Jagan buru-buru memiliki anak agar bayi yang lahir dan tumbuh di Indonesia memiliki umur yang cukup supaya mereka tidak stunting,” tegasnya.
Menurutnya, dari segi kesehatan pernikahan dini sangat berdampak buruk bagi kesehatan ibu dan anaknya. Ia menyebut, efek dari itu nantinya akan melahirkan anak yang stunting dan menghambat pertumbuhan dan menganggu intelektualnya.
“Stunting itu kan intelektualnya menurun, kasihan mereka tidak bisa seperti temen-temen yang lain,” pungkasnya. (*)