PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU - Koran Mandalika

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah optimistis Mahrup dilantik menjadi DPRD pada 28 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKS Haji Ahmad Supli berharap Gubernur NTB menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penundaan pelantikan terhadap Mahrup.

Supli menilai kasus hukum yang menjerat anggota fraksinya tersebut statusnya masih tersangka, bukan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Pak Gubernur tidak mengaminkan surat KPU,” kata Supli, Kamis (22/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa dua pengacara Mahrup telah bersurat ke Gubernur NTB. Isi surat itu ialah agar gubernur menolak isi surat penundaan pelantikan khusus untuk Mahrup dari KPU Lombok Tengah.

Baca Juga :  Siswa SMK di Kopang Diduga Lakukan Hal Tak Senonoh ke Siswi, LPA: Masuk Tindak Pidana

“Ada aturan di atas PKPU ini yang lebih tinggi. PKPU itu tidak masuk dalam hierarki aturan kemenangan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, isinya ialah seseorang yang dijadikan tersangka tidak membuat yang bersangkutan (tersangka, red) lantas ditunda bahkan batal ikut pelantikan.

“Lebih-lebih Surat Keputusan (SK) Pelantikan yang sudah keluar beberapa hari lalu ada nama Mahrup yang masih ada didalamnya sehingga PKS tetap optimistis Pak Mahrup tetap dilantik,” ungkap Supli.

Baca Juga :  Dewan Haji Supli Beri Modal Usaha, Berdayakan Ekonomi Para Janda

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menuturkan sebelum KPU bersurat kepada gubernur soal penundaan pelantikan ini, kuasa hukum dari Mahrup sudah bersurat lebih dulu kepada gubernur sehingga nama Mahrup tetap masuk dalam daftar SK Pelantikan Anggota DPRD Loteng 2024-2029.

“Jika surat jawaban gubernur menyetujui KPU, maka akan ada langkah hukum lain dari partai. Kami tetap berharap gubernur tidak mengaminkan surat KPU. Sebab, jelas PP ini lebih tinggi dari PKPU,” tuturnya. (wan)

 

Berita Terkait

Uma Lengge Jadi Ikon Paviliun NTB di KRIYANUSA 2026
Hilirisasi Digenjot, Komoditas NTB Disiapkan Tembus Pasar Global
PMI Nonprosedural Jadi PR Besar NTB, Malaysia Paling Banyak
Wagub NTB: Sekolah Harus Jadi Ruang Aman, Bukan Tempat Kekerasan
Kemiri NTB Tembus Jepang, Vanili Diekspor ke Amerika
Terkendala Status Tanah, Sekolah Rakyat Permanen NTB Belum Merata
Bank NTB Syariah Bidik KUR Perumahan, 11.061 Rumah Jadi Potensi Baru
Dari Lombok Timur ke Amerika, Tuna NTB Kian Mendunia

Berita Terkait

Minggu, 27 September 2026 - 16:02

Dari Lemari ke Mereka yang Membutuhkan, Grand Qin Hotel Luncurkan Program ReQineration

Minggu, 27 September 2026 - 16:02

Selama dikeloal PT Railink, Pengguna KA Bandara dari Stasiun YIA Mencapai 4,7 Juta Penumpang

Minggu, 27 September 2026 - 16:02

Selama Dikelola PT Railink, KA Bandara YIA Layani Lebih dari 11 Juta Pergerakan Penumpang

Minggu, 27 September 2026 - 15:02

Tips Menyiapkan Persyaratan Dokumen Sebelum Mengajukan Pinjaman Bank

Minggu, 27 September 2026 - 08:02

Ringworm pada Kucing, Penyebab Gejala dan Cara Mengatasinya

Sabtu, 26 September 2026 - 18:02

MAPID Catalyst 2026 “Maps That Think” Pertemukan Talenta Muda, Industri, dan Pemerintah dalam Ekosistem Geospasial Indonesia

Sabtu, 26 September 2026 - 14:02

Pilihan Perlindungan untuk Berbagai Rencana Perjalanan dengan Chubb Travel Insurance di neobank dari Bank Neo Commerce

Sabtu, 26 September 2026 - 10:02

Kebun Kopi Ijen, Warisan yang Terus Menghidupi

Berita Terbaru