PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU - Koran Mandalika

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah optimistis Mahrup dilantik menjadi DPRD pada 28 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKS Haji Ahmad Supli berharap Gubernur NTB menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penundaan pelantikan terhadap Mahrup.

Supli menilai kasus hukum yang menjerat anggota fraksinya tersebut statusnya masih tersangka, bukan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Pak Gubernur tidak mengaminkan surat KPU,” kata Supli, Kamis (22/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa dua pengacara Mahrup telah bersurat ke Gubernur NTB. Isi surat itu ialah agar gubernur menolak isi surat penundaan pelantikan khusus untuk Mahrup dari KPU Lombok Tengah.

Baca Juga :  DPRD Loteng Setujui Ranperda Pembentukan 14 Desa

“Ada aturan di atas PKPU ini yang lebih tinggi. PKPU itu tidak masuk dalam hierarki aturan kemenangan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, isinya ialah seseorang yang dijadikan tersangka tidak membuat yang bersangkutan (tersangka, red) lantas ditunda bahkan batal ikut pelantikan.

“Lebih-lebih Surat Keputusan (SK) Pelantikan yang sudah keluar beberapa hari lalu ada nama Mahrup yang masih ada didalamnya sehingga PKS tetap optimistis Pak Mahrup tetap dilantik,” ungkap Supli.

Baca Juga :  Diduga Punya Utang ke Kontraktor, Budi Suryata: Saya Tidak Menerima Dana Sepeserpun

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menuturkan sebelum KPU bersurat kepada gubernur soal penundaan pelantikan ini, kuasa hukum dari Mahrup sudah bersurat lebih dulu kepada gubernur sehingga nama Mahrup tetap masuk dalam daftar SK Pelantikan Anggota DPRD Loteng 2024-2029.

“Jika surat jawaban gubernur menyetujui KPU, maka akan ada langkah hukum lain dari partai. Kami tetap berharap gubernur tidak mengaminkan surat KPU. Sebab, jelas PP ini lebih tinggi dari PKPU,” tuturnya. (wan)

 

Berita Terkait

Umi Dinda Diundang Kemendes PDTT, Urus Lahan Transmigrasi di Bima
Usai Dilantik, Haji Uhib PKS Jabat Wakil Ketua DPRD Lombok Tengah
Lalu Ramdan Ditunjuk Gerindra Jabat Ketua DPRD Lombok Tengah
Semarak HUT RSUD Praya, Jalan Sehat Berhadiah Hingga Panggung Hiburan
Ikuti Jejak Abah Uhel, Ferdi Jadi DPRD: Siap Suport Pemuda
KTT IAF Ke-2 Digelar, Bali Jadi Tuan Rumah, Kapan di Lombok?
Gandeng ITDC, Poltekpar Lombok Lahirkan Mahasiswa Profesional
Cerita Nasarudin, Bersholawat Tiap Lewati Gedung DPRD, Kini Dilantik Jadi Dewan

Berita Terkait

Minggu, 15 September 2024 - 21:16

Sudah Selesai Menstruasi Tapi Keluar Darah Lagi?

Minggu, 15 September 2024 - 15:05

VRITIMES Menggandeng RubrikPos.com untuk Memperkuat Penyajian Berita Lokal dan Nasional

Minggu, 15 September 2024 - 12:09

CEO ADVAN Launching Produk 360 Stylus Pro Saat Event Live 9.9, Membuat Produk Ini Paling Laris Dalam 3 Hari!

Minggu, 15 September 2024 - 09:00

Grayscale Luncurkan XRP Trust, Buka Peluang Baru bagi Investor

Minggu, 15 September 2024 - 09:00

Kenapa Sertifikasi IMDG Code Jadi Kunci Keselamatan di Pelabuhan? Temukan Jawabannya di Sini!

Sabtu, 14 September 2024 - 11:00

Pentingnya Cyber Security dalam Era Digital

Sabtu, 14 September 2024 - 09:19

VRITIMES Mengumumkan Kemitraan Media dengan Sababogor.com, Ravanews.online, Kompassidik.online, dan Hotnews.web.id

Sabtu, 14 September 2024 - 09:00

Cuan Terus Ngalir dengan Auto-Invest DOGS di Bittime, Fitur Baru Mirip Staking

Berita Terbaru

Teknologi

Sudah Selesai Menstruasi Tapi Keluar Darah Lagi?

Minggu, 15 Sep 2024 - 21:16