PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU - Koran Mandalika

PKS Optimistis Mahrup Dilantik, Supli Minta Gubernur Tolak Surat KPU

Jumat, 23 Agustus 2024 - 10:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Fraksi Partai Keadilan Sejahtera (PKS) DPRD Lombok Tengah optimistis Mahrup dilantik menjadi DPRD pada 28 Agustus 2024.

Ketua Fraksi PKS Haji Ahmad Supli berharap Gubernur NTB menolak surat Komisi Pemilihan Umum (KPU) yang berisi penundaan pelantikan terhadap Mahrup.

Supli menilai kasus hukum yang menjerat anggota fraksinya tersebut statusnya masih tersangka, bukan terdakwa.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami sangat berharap Pak Gubernur tidak mengaminkan surat KPU,” kata Supli, Kamis (22/8).

Pihaknya mendapat informasi bahwa dua pengacara Mahrup telah bersurat ke Gubernur NTB. Isi surat itu ialah agar gubernur menolak isi surat penundaan pelantikan khusus untuk Mahrup dari KPU Lombok Tengah.

Baca Juga :  Saran Dewan jadi Bahan Perbaikan, PPK Proyek Taman Praya Pastikan Sesuai Spesifikasi

“Ada aturan di atas PKPU ini yang lebih tinggi. PKPU itu tidak masuk dalam hierarki aturan kemenangan,” ujarnya.

Dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 12 Tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD Provinsi/Kabupaten/Kota, isinya ialah seseorang yang dijadikan tersangka tidak membuat yang bersangkutan (tersangka, red) lantas ditunda bahkan batal ikut pelantikan.

“Lebih-lebih Surat Keputusan (SK) Pelantikan yang sudah keluar beberapa hari lalu ada nama Mahrup yang masih ada didalamnya sehingga PKS tetap optimistis Pak Mahrup tetap dilantik,” ungkap Supli.

Baca Juga :  Dewan Usulkan Pemberhentian dan Penetapan Bupati-Wakil Bupati Lombok Tengah

Ketua Komisi I DPRD Lombok Tengah itu menuturkan sebelum KPU bersurat kepada gubernur soal penundaan pelantikan ini, kuasa hukum dari Mahrup sudah bersurat lebih dulu kepada gubernur sehingga nama Mahrup tetap masuk dalam daftar SK Pelantikan Anggota DPRD Loteng 2024-2029.

“Jika surat jawaban gubernur menyetujui KPU, maka akan ada langkah hukum lain dari partai. Kami tetap berharap gubernur tidak mengaminkan surat KPU. Sebab, jelas PP ini lebih tinggi dari PKPU,” tuturnya. (wan)

 

Berita Terkait

Begini Sosok Almarhum Rumiawan di Mata Rekan Sesama Kader Golkar
Berita Duka, Pimpinan DPRD Lombok Tengah Meninggal Kecelakaan Tabrak Pohon
Demi Keamanan, Jalur Pendakian Gunung Rinjani via Torean Diperbaiki
Pengurus Cabang PPBI Dilantik, Lombok Tengah Diharapkan Gelar Event Bonsai Internasional
Delegasi IGS Dukung Pariwisata Hijau, Kawasan Sirkuit Mandalika Ditanami Pohon
Zamroni Pertaruhkan Jabatan Demi Pastikan Keberangkatan Haji Bupati Pathul
Batal Berangkat Haji di Kloter 6, Bupati Lombok Tengah Heran: Loh, Ada Apa Ini?
NTB Upayakan Peningkatan Produksi Pertanian Padi

Berita Terkait

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:59

Reli Bitcoin Masih Berlanjut, Tanda Alt Season?

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:29

Stasiun Bekasi: Stasiun Integrasi dalam Strategi Modernisasi Perkeretaapian Nasional

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:09

India Menjadi Sorotan Dunia dalam Forum Global Media Pada Hari Pertama dan Kedua WAVES 2025

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:00

IQOS Berkolaborasi dengan Merek Desain Italia SELETTI: Memperkenalkan ‘Curious X: Sensorium Piazza’ di Milan Design Week

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:36

BRI Finance Hadapi Tantangan Pasar Otomotif 2025 dengan Strategi Captive Market

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:30

Sistem Proteksi Listrik: Mengapa Penting untuk Keamanan Rumah dan Industri?

Kamis, 15 Mei 2025 - 16:02

SENI MENYELAMATKAN CALEG GAGAL INI : Perjalanan Agus Priyanto Menemukan Harapan Lewat Lukisan

Kamis, 15 Mei 2025 - 15:44

Investasi Dermaga Apung: Seberapa Menguntungkan untuk Wisata Bahari?

Berita Terbaru

Teknologi

Reli Bitcoin Masih Berlanjut, Tanda Alt Season?

Kamis, 15 Mei 2025 - 17:59