Koran Mandalika, Lombok Tengah – Satresnarkoba Polres Lombok Tengah (Loteng) ungkap 10 kasus narkoba jenis sabu dengan 11 tersangka dan barang bukti sabu dengan berat 33,38 gram pada periode Januari hingga Maret.
Kasat Resnarkoba Polres Loteng Iptu Naufal Trinugraha mengatakan 11 orang sudah ditetapkan sebagai tersangka.
“Pekerjaan mereka rata-rata wiraswasta dan petani,” kata Naufal, Selasa (19/3).
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Pihaknya juga berhasil mengamankan satu buah senjata api rakitan saat melakukan penggeledahan tersangka inisial RMSH warga Desa Darek, Kecamatan Praya Barat Daya.
“Dari tersangka RMSH ini, kami amankan sabu seberat 7,76 gram,” ujar Kasat Narkoba yang masih muda itu.
Pengakuan RMSH, dia belum pernah menggunakan senjata tersebut.
“Kami juga masih mendalami dari mana dia mendapatkan senjata tersebut,” terang Naufal.
Naufal menjelaskan dari seluruh tersangka yang diamankan sebagian besar tersangka adalah pemain baru sebagian lainnya adalah residivis.
Terhadap 11 tersangka kasus narkoba disangkakan Pasal 114 ayat (1) dan atau Pasal 112 ayat (1) Tahun 2009 tentang Narkotika. (*)