Koran Mandalika – Polisi menetapkan MZ (31) sebagai tersangka dalam kasus kecelakaan maut yang menewaskan balita usia dua tahun di Jalan Bypass Desa Labulia.
MZ sendiri merupakan sopir dari SR. SR disebut sebagai istri Gubernur NTB Zulkieflimansyah.
Kasat Lantas Polres Lombok Tengah Iptu Abdul Rochman mengatakan pihaknya telah menetapkan MZ sebagai tersangka.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kasus sudah kami tingkatkan. Dari tahap lidik menjadi sidik. Kami tetapkan MZ sebagai tersangka,” kata Rochman, Selasa (12/9).
Berdasarkan pengakuan penumpang dalam hal ini SR saat kendaraan melaju dia mengantuk dan tertidur.
“SR tiba-tiba melihat mobilnya sudah menabrak sepeda motor,” jelas Rochman.
Sementara ini, tersangka masih berada di unit penegakan hukum (Gakkum). Apabila semua administrasi lengkap, selanjutnya dilakukan penahanan.
Menurut dia, MZ mengemudi tidak dalam pengaruh alkohol atau obat-obatan.
“Tidak ada indikasi pengaruh alkohol atau obat-obatan. MZ kurang konsentrasi. Kecepatan saat itu 80 kilometer per jam,” ucap Rochman.
Pihaknya mempersilakan apabila kedua belah pihak menempuh jalur perdamaian. Hanya saja, pihaknya tidak bisa mengintervensi segala proses perdamaian.
“Apabila damai, tidak gugurkan pidana. Kami tetap lakukan penyidikan sesuai prosedur,” tegas Rochman.
Tersangka disangkakan Pasal 310 ayat 4 dengan ancaman pidana enam tahun penjara. (Wan)