Status Eks Terpidana Kepala DPMPTSP jadi Sorotan, Irnadi: Saya Diminta Fokus Bekerja - Koran Mandalika

Status Eks Terpidana Kepala DPMPTSP jadi Sorotan, Irnadi: Saya Diminta Fokus Bekerja

Senin, 22 September 2025 - 18:57

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Pelantikan Kepala Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) NTB, Irnadi Kusuma, akhir-akhir ini tengah menjadi sorotan.

Pasalnya, Irnadi pernah terbukti secara sah melakukan tindak pidana terkait perkawinan.

Saat dikonfirmasi awak media, Irnadi enggan memberikan tanggapan yang eksplisit terkait isu yang tengah menjadi perbincangan di masyarakat itu.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Jadi saya diminta untuk fokus bekerja, itu saja,” kata Irnadi.

Baca Juga :  Persiapan Matang, Ribuan Jemaah Haji NTB Mulai Masuk Asrama 21 April

Dia menerangkan saat ini dirinya masih dalam masa evaluasi sehingga dirinya tengah fokus untuk itu.

“Fokus bekerja sesuai dengan apa yang sudah memang kita pahami yaitu berupa fakta integritas enam bulan ke depan kita dievaluasi,” terangnya.

Sebelumnya, Kepala Badan Kepegawaian Daerah (BKD) NTB, Tri Budiprayitno sempat dikonfirmasi terkait hal ini.

Ia mengatakan Irnadi Kusuma hanya menjalani masa percobaan selama enam bulan dan sudah selesai.

Baca Juga :  Disperindag NTB Sebut Belum Terima Laporan Soal Kenaikan Harga Plastik

“Yang berita pidana itu, yang saya ketahui dia hukuman percobaan dalam enam bulan dan clear sudah, dia selesai sudah itu,” kata Yiyit, sapaan akrabnya saat dihubungi via telepon.

Akan tetapi, Yiyit enggan untuk mengomentari lebih jauh hal tersebut. Menurut Yiyit, terkait permasalahan hukum bukanlah ranahnya.

“Coba gini, karena kasus hukum, coba bisa detailnya bisa ke karo hukum ya. Supaya lebih pas yang mengomentarinya ya,” jelasnya. (dik)

Berita Terkait

Yek Agil Soroti Maraknya Kekerasan Seksual di Ponpes: Jangan Generalisasi Semua Pesantren
PPPK Tak Perlu Khawatir, BPR NTB Tegaskan Tak Ada Kendala dalam Pengambilan Gaji
Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja

Berita Terkait

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:00

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:00

KAI Daop 1 Jakarta Gandeng Komunitas Sadululur Sepoor Gelar Kampanye Anti Pelecehan Seksual di Stasiun Manggarai

Sabtu, 23 Mei 2026 - 21:00

Antisipasi Pawai Kemenangan PERSIB, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Sabtu, 23 Mei 2026 - 20:00

Bitcoin Pizza Day 2026: Dari Dua Loyang Pizza Menjadi Simbol Pertumbuhan Aset Digital Global dan Indonesia

Sabtu, 23 Mei 2026 - 17:00

The Long Weekend Edit: Panduan Gaya Menawan untuk Silaturahmi dan Liburan Idul Adha

Sabtu, 23 Mei 2026 - 16:00

5 Hal yang Bisa Dilakukan Saat Menghabiskan Liburan di Rumah

Sabtu, 23 Mei 2026 - 15:00

Apa Itu Spike dalam Trading Forex? yang Diwaspadai Trader

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:00

Di Tengah Pelemahan Ekonomi, CV Maha Niaga Artha Dorong Peluang Usaha Kuliner Lewat Nicepresso

Berita Terbaru