Syukur Alhamdulillah, Dua Desa di Pujut Sepakat Damai - Koran Mandalika

Syukur Alhamdulillah, Dua Desa di Pujut Sepakat Damai

Senin, 11 Desember 2023 - 13:56

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika – Desa Ketara dan Segala Anyar, Kecamatan Pujut, Lombok Tengah, sepakat berdamai setelah sebelumnya terlibat bentrok.

Bupati Lombok Tengah Lalu Pathul Bahri mengatakan perdamaian ini merupakan anugrah bahwa betapa pentingnya kebersamaan.

“Memang agak alot karena ada beberapa poin atau hal yang harus disepakati,” kata Pathul usai mendamaikan kedua desa itu di ruang rapat kantor bupati setempat, Senin (11/12).

Pihaknya berterima kasih kepada keluarga dari Desa Ketara dan Segala Anyar yang telah sepakat untuk menjaga kondusifitas.

Ketua DPD Gerindra NTB itu berpesan apabila terjadi gejolak maka harus secepatnya diserahkan ke proses hukum.

“Jangan sampai terjadi seperti hal yang kemarin. Menciptakan kondusifitas tanggung jawab bersama,” ujar mantan Wakil Bupati Lombok Tengah itu.

Sementara itu, Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat mengatakan kedua desa telah sepakat berdamai.

Baca Juga :  Polisi Belum Terima Laporan Soal Bisnis FEC

Kendati demikian, 350 personel yang dikerahkan belum dicabut.

“Pasukan akan kami cabut secara bertahap,” ucap Iwan.

Dia menegaskan segala hal yang terindikasi pidana akan dilidik.

“Benang kusutnya akan kami urai. Sekarang ini, konfliknya yang perlu kita redam dahulu. Setelah itu, baru mengarah ke sana,” ungkap Iwan (wan)

Berita Terkait

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Berita Terkait

Rabu, 25 Februari 2026 - 14:38

KAI Divre IV Tanjungkarang Tegaskan Komitmen Pencegahan Pelecehan Seksual dan Penerapan Sanksi Tegas Sesuai Hukum

Rabu, 25 Februari 2026 - 09:23

Sinergi PAM JAYA PALJAYA Revitalisasi MCK Komunal di Manggarai, Wujudkan Lingkungan Lebih Sehat untuk Warga

Rabu, 25 Februari 2026 - 05:02

PTPP Sinergikan K3, ESG, dan Transportasi Hijau melalui Penanaman Pohon

Rabu, 25 Februari 2026 - 01:11

Perkuat Ketahanan Ekosistem Muara Beting, SUCOFINDO Tanam 5.000 Bibit Mangrove

Rabu, 25 Februari 2026 - 00:36

5 Hotel Pet Friendly di Jakarta Cocok untuk Staycation Bareng Anabul

Selasa, 24 Februari 2026 - 11:50

Inspeksi Pipa Migas Berbasis Drone dengan Sniffer4D

Selasa, 24 Februari 2026 - 02:46

HSB Investasi Pertegas Penerapan Standar Keamanan di Tengah Maraknya Pialang Ilegal

Selasa, 24 Februari 2026 - 01:10

Rayakan Imlek 2577 Kongzili, KAI Daop 9 Jember Hadirkan Barongsai di Jember dan Banyuwangi

Berita Terbaru