Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers - Koran Mandalika

Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Kamis, 16 Oktober 2025 - 13:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Ketua Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Nusa Tenggara Barat (NTB) Ahmad Ikliludin mendampingi Y. Widi Surya Widialam saat melakukan berita acara pemeriksaan (BAP) di Polres Lombok Tengah pada Kamis (16/10).

Diketahui sebelumnya Widi yang merupakan wartawan GatraNTB.com mendapat intimidasi atau pengancaman oleh oknum LSM. Peristiwa itu berlangsung di Kantor Bupati Lombok Tengah.

Widi sendiri melayangkan laporan ke Polres Lombok Tengah pada Rabu (15/10) atas tindakan memilukan yang menimpanya.

Ketua PWI NTB Ahmad Ikliludin mengatakan peristiwa (intimidasi) terjadi pada saat korban melaksanakan tugas-tugas jurnalistik.

“Maka kami menginginkan penyidik menggunakan pasal-pasal di Undang-Undang Pers,” kata Ikliludin.

Kasus serupa, kata Ikliludin, pernah diproses Polda NTB. Hanya saja, menurut dia, pemahaman penyidik tentang pemakaian Undang-Undang Pers masih belum bagus.

“Jadi proses-proses itu yang terhambat gitu tapi mungkin di daerah-daerah lain sudah ada hal-hal semacam ini. Kita berharap nanti penyidik bisa mengembangkan lebih luas lah dengan tetap berpaku pada Undang-Undang Pers ini,” tegas Iklil.

Baca Juga :  Penambang Batu Apung di Lantan Meregang Nyawa, Polisi Selidiki Penyebabnya

Pihaknya menegaskan kasus yang menimpa Widi ini sudah menjadi perhatian Dewan Pers.

“Ada anggota Dewan Pers kebetulan dari NTB, Pak Yogi, sudah berkomunikasi dengan kami,” ungkap Iklil.

Dewan Pers meminta korban (Widi, red) untuk melaporkan peristiwa ini juga ke Dewan Pers.

“Tadi sudah kita komunikasi dengan korban untuk membuat laporan secara tertulis ke Dewan Pers. Ini maksudnya supaya Dewan Pers juga bisa memantau, bisa mengikuti perkembangan kasus ini,” beber Iklil. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Kamis, 6 Agustus 2026 - 22:02

ESG Award 2026 by KEHATI Kembali Digelar, Dorong ESG Menjadi Standar Baru Daya Saing Bisnis Indonesia

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02

Ribuan Calon Mahasiswa Datangi & Daftar BINUS University, Wujudkan Langkah Awal Menuju Karier Global

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02

Perkuat Ketahanan Pangan dan Energi Nasional, Presiden Prabowo Tinjau Hilirisasi Bioetanol PTPN I (Persero), Subholding Perkebunan Nusantara

Kamis, 6 Agustus 2026 - 21:02

Lomba Foto LRT Hadirkan Hadiah Menarik, Ini Syaratnya

Kamis, 6 Agustus 2026 - 20:02

Reputasi Kredit dan Faktor yang Dapat Memengaruhi Pengajuan Pinjaman

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:02

Jelang Final Piala Presiden 2026, KAI Daop 2 Bandung Imbau Pelanggan Datang Lebih Awal ke Stasiun

Kamis, 6 Agustus 2026 - 18:02

Bank Raya Dorong Circular Economy dan Transaksi Digital melalui Raya Preloved Bazaar Vol.2

Kamis, 6 Agustus 2026 - 17:02

Cara Tarik Tunai Tanpa Kartu di ATM BCA Lewat Mobile Banking KSku

Berita Terbaru

Teknologi

Lomba Foto LRT Hadirkan Hadiah Menarik, Ini Syaratnya

Kamis, 6 Agu 2026 - 21:02