Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan - Koran Mandalika

Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Praya. Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan (istimewa)

Suasana sidang kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Praya. Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pengadilan Negeri Praya telah menindaklanjuti hasil putusan sidang perkara tentang penggelapan yang dilakukan salah seorang debitur asal Lombok bernama Kasim.

Kasim sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan enam unit dump truck yang dengan pembiayaan PT Dipo Star Finance cabang Bali dan pada akhirnya Pengadilan Negeri Praya telah menetapkan putusan terhadap Kasim.

Kuasa Hukum PT Dipo Star Finance Shifa Khumaira Nadika dan Heryanto Pariambo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah ,Kejaksaan Negeri Praya, dan Pengadilan Negeri Praya karena telah memaksimalkan putusan perkara penggelapan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadika mengungkapkan hasil putusan pengadilan menyatakan terdakwa Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa izin.

Baca Juga :  Keluarga Tak Percaya Heni Bunuh Diri, Polisi Tunggu Hasil Digital Forensik

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif medua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.00 0.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Pengadilan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada PT Dipo Star Finance. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara tersebut,” kata Nadika, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3).

Bagaimana kelanjutan kasus debitur ini?

“Untuk kelanjutan dari perkara ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Praya pihak klien kami bisa menerima dan hal kerugian materi dan lainnya kami masih berkordinasi dengan klien kami apakah akan dilanjutkan dengan tuntutan ke perdata atau melanjutkan laporan polisi untuk mengejar pihak 480 atau penadahnya nanti tergantung dari hasil kordinasi dengan klien kami,” beber Nadika.

Baca Juga :  PT Dipo Star Finance Kawal Persidangan Kasus Penggelapan 6 Dump Truck

Bagaimana keputusan pengadilan?

“Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Praya, kami bisa menerima,” ungkap Nadika.

Selain ditahan, apakah korban mengajukan ganti rugi?

“Ya, seperti apa yang kami sampaikan sebelumnya, kami akan menunggu hasil kordinasi dengan klien kami terkait upaya-upaya hukum lanjutan yang dapat klien kami tempuh untuk mengembalikan kerugian klien kami,” beber Nadika.

Pihaknya mengimbau kepada penerima gadai atau pembeli unit-unit yang telah digelapkan debitur Kasim untuk segera menyerahkan atau menghubungi pihak PT Dipo Star Finance agar tidak terjerat permasalahan hukum

“Karena di mana pun kalian memakai unit-unit tersebut pastinya tidak nyaman dan aman,” tegas Nadika. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:02

Kolaborasi Amagra Bersama Aminoto Kosin dan Irvnat Lewat Butterflies, Sebuah Perjalanan Emosi dalam Debut Album Terbaru

Senin, 31 Agustus 2026 - 20:02

BRI Insurance dan Bank Bengkulu Perkuat Sinergi Strategis melalui Perlindungan Aset BPD Bengkulu

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

Tokocrypto Raih Penghargaan Kategori Press Conference di Media Relations Awards 2026

Senin, 31 Agustus 2026 - 18:02

PTPP Raih Kontrak Pembangunan Jalan Hauling Batubara Stage III Senilai Rp970 Miliar

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

The 12th IndoEBTKE ConEx 2026: Dorong Eksekusi Proyek Strategis dan Percepatan Investasi Energi

Senin, 31 Agustus 2026 - 17:02

Fundamental Kokoh, Laba Tembus Rp1,9 Triliun Pada Semester I 2026: Jasa Marga Kian Perkuat Ekosistem Jalan Tol Nasional

Senin, 31 Agustus 2026 - 16:02

iFLYTEK Mempercepat Ekspansi AI Tiongkok di Asia Tenggara melalui Partisipasi Ketiga Berturut-turut di Techsauce

Senin, 31 Agustus 2026 - 15:02

Dari Cek Laboratorium hingga Layanan Klinik, Kebutuhan Masyarakat terhadap Layanan Kesehatan Terus Berkembang

Berita Terbaru