Koran Mandalika – Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reskrim Polres Lombok Tengah mencatat sebanyak 79 kasus yang ditangani selama 2023.
Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Hizkia Siagian mengatakan dari 79 kasus, pihaknya menyelesaikan sekitar 57 kasus atau sekitar 72 persen.
Hizkia mengungkapkan kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) sebanyak 23 kasus.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Kekerasan terhadap anak ada 20 kasus,” kata Hizkia, Kamis (21/12).
Sementara itu, persetubuhan terhadap anak sebanyak 18 kasus.
Selanjutnya, pemerkosaan dan tindak pidana perdagangan orang (TPPO) jumlahnya sama, yakni tiga kasus.
“Penganiayaan sebanyak dua kasus,” ujar Hizkia.
Selain itu, pencabulan dewasa dan prostitusi, masing-masing satu kasus. (Wan).