Koran Mandalika, Lombok Tengah – Terlapor kasus dugaan penipuan bernama Abdul Halim dipanggil Polres Lombok Tengah untuk memberikan keterangan atau klarifikasi pada Kamis (19/12).
Halim nampak mengenakan baju yang tulisannya terbilang ngeri-ngeri sedap. Di bagian belakang bajunya bertuliskan “Calon Tahanan Istri Idaman”.
Halim menjelaskan arti dari tulisan baju yang dikenakan. Dia mengungkapkan tulisan di bajunya menunjukkan bahwa dia sangat dicintai istrinya.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dengan kata lain, sang istri tidak akan membiarkan suaminya bepergian terlalu lama.
“Tulisan calon tahanan istri idaman ini sebetulnya menunjukkan bahwa istri saya tidak bisa jauh dariku,” kata Halim di sela-sela istirahat pemeriksaan.
Halim mengaku dalam kasus tersebut dirinya pada posisi sebagai orang yang dimintai bantuan oleh pelapor yang merupakan keluarganya.
Adapun uang yang diterimanya untuk membantu proses penangguhan penahanan suami dari pelapor digunakan untuk biaya operasional.
“Terlapor ini yang awalnya menyuruh saya. Di tengah jalan, dia menyatakan untuk berhenti dibantu. Ada pun sisa uangnya yang Rp 20 juta, saya kembalikan. Lalu, dari mana unsur penipuannya,” herannya.
Halim mengaku uang yang diberikan oleh pelapor, sebagian telah digunakan untuk biaya proses penangguhan penahanan, seperti halnya beli bensin, pembuatan surat, makan, dan lainnya.
Kasus tersebut nampaknya kian melebar. Pasalnya, Halim yang tidak terima dilaporkan akhirnya melaporkan balik pelapor.
“Sudah saya masukkan laporannya. Ya, saya keberatan dilaporkan karena peristiwa ini. Kan, saya posisinya sebagai orang yang dimintai bantuan. Kalau pun saya menipu, saya habiskan saja uangnya. Tapi ini, kan, sisanya saya kembalikan setelah pelapor menyatakan berhenti dibantu,” bebernya. (wan)