Aliansi Peduli Demokrasi Desak Gubernur NTB Cabut Izin IUPHHK-HTI PT Sadhana Arif Nusa - Koran Mandalika

Aliansi Peduli Demokrasi Desak Gubernur NTB Cabut Izin IUPHHK-HTI PT Sadhana Arif Nusa

Senin, 10 November 2025 - 16:26

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Masyarakat Kecamatan Praya Barat dan Praya Barat Daya, Lombok Tengah, bersama Aliansi Peduli Demokrasi menggelar aksi Hearing ke Kantor Gubernur Nusa Tenggara Barat (NTB).

Mereka mendesak agar Gubernur NTB, Lalu Muhammad Iqbal mencabut izin Usaha Pemanfaatan Hasil Hutan Kayu Hutan Tanam Industri (IUPHHK-HTI) terhadap PT Sadhana Arif Nusa pada lahan seluas 779 hektar di dua kecamatan tersebut. Pasalnya, masyarakat dan aliansi menilai Nomor Induk Berusaha (NIB) yang dimiliki PT Sadhana Arif Nusa, adalah NIB palsu.

Sekertaris Aliansi yakni Ahmad Halim mengatakan pada NIB yang ditetapkan di Jakarta tanggal 11 Desember 2018 lalu, tidak ada lokasi Lombok Tengah.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kita duga kuat itu NIB yang asli yang ujungnya 617. Tetapi setelah saya Hearing ke Kantor DPRD saya minta itu NIB, tetapi dijawab dari perwakilan PT Sadhana, keselet (nyelip) katanya. Kan aneh bin ajaib itu,” kata Halim, Senin (10/11).

Baca Juga :  KPU NTB Atensi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lobar

Setelah itu, lanjut Halim, keluar NIB dengan tanggal dan tahun yang sama. Akan tetapi, kata Halim, NIB tersebut tidak memilik penerbit izin.

“Semestinya, di Lombok Timur ada penerbit izinnya pak Zulkifli Hasan, itu Menteri Kehutanan. Semestinya di Lombok Tengah kemarin dia keluar izin NIB-nya, harus Raja Juli Antoni (penerbit izin). Harus seperti itu, tapi ndak ada, kosong,” lanjut Halim.

Dia menjelaskan PT Sadhana Arif Nusa telah membohongi masyarakat agar memberikan lahannya untuk digarap. Awalnya masyarakat diberikan pekerjaan namun tidak berlangsung lama. Selain itu, masyarakat juga diiming-imingi diberikan kambing dan ayam.

“Contohnya dia dijadikan security tapi setelah dia nanam di PHK. Dan yang kedua dikasi ayam dan kambing, tapi ada juga masyarakat yang dibuatkan kandang namun ndak ada kambingnya,” jelas Halim.

Baca Juga :  ‎Gubernur NTB Dorong RS Mutiara Sukma Jadi Pusat Unggulan Penanganan Kejiwaan

Selanjutnya, salah satu perwakilan aliansi yakni Saddam Husen menjelaskan adanya unsur dugaan pidana.

“Kenapa kita berbicara ada unsur dugaan pidananya, karena sudah disampaikan oleh bang Halim tadi bahwa tidak mempunyai izin usaha. Secara otomatis ada pelanggaran hukum yang dilakukan oleh PT Sadhana,” kata Husen.

Pihaknya meminta Kepolisian Daerah (Polda) dan Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB, untuk melakukan pemanggilan terhadap pihak PT Sadhana Arif Nusa.

“Kami secara tegas meminta Kapolda Nusa Tenggara Barat, Kejati NTB untuk memanggil semua pengurus PT Sadhana agar mempertanggungjawabkan selama beberapa tahun ini atas aktivitas yang dilakukan karena merusak kehutanan,” pintanya.

Dia menegaskan pihaknya akan tetap menyuarakan permasalahan ini apabila tidak ada langkah tegas dari Pemprov NTB.

“Kami akan tetap turun, dan sudah saya sepakati. Kalau langkah terakhir tidak bisa dipenuhi oleh pemprov maka kami akan kerahkan semuanya (masyarakat),” tegasnya. (dik)

Berita Terkait

Cegah Risiko Korupsi, Pokir yang Terindikasi Anomali Tidak Dapat Dilaksanakan
Lewat Program CERAH, NTB Perluas Akses Kesehatan bagi Penyandang Disabilitas
Ironi di Jalur Rinjani, Fasilitas untuk Pendaki Malah Raib
Pariwisata Ramah Muslim, NTB Konsisten di Tiga Besar Nasional
Akhir 2026, BPR NTB Ditargetkan Resmi Berbasis Syariah
Gubernur NTB Tekankan Soliditas KONI, Mohan Roliskana Terpilih
Mohan Roliskana Rebut Kursi Ketua KONI NTB
Resmi Kenalkan Ketua Baru, PAN NTB Langsung Bidik Target Besar

Berita Terkait

Minggu, 18 Oktober 2026 - 09:02

Menjadi Bagian dari Apple Developer Academy, Langkah Binusian Bandung Mengasah Potensi di Dunia Teknologi

Minggu, 18 Oktober 2026 - 08:02

Sanct Social Rilis Episode 7, Film Pendek tentang Dua Kakak Beradik di Jakarta dan Singapura pada Malam Setelah Kunjungan Keluarga Usai

Minggu, 18 Oktober 2026 - 00:02

Pasar Nikel Global Diproyeksi Tumbuh 21,39% hingga 2031, Hilirisasi Didorong Garap Produk Akhir

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 22:02

Dorong UMKM Naik Kelas, Jasa Marga Fasilitasi Lima UMKM Binaan di Trade Expo Indonesia 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 21:02

Sanct Social Buka Booth di Tar2Cup “Cerita 2026: Luminara” SMA Tarakanita 2 pada Sabtu 18 Oktober: Supaya Teman Baru dari Lapangan Tidak Hilang Setelah Acara Usai

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 18:02

5 Hal Tidak Terduga yang Terjadi ketika Sedang Liburan ke Luar Negeri

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 17:02

KAI Daop 2 Bandung Layani Lebih dari 56ribu Wisatawan Mancanegara pada Januari–Agustus 2026

Sabtu, 17 Oktober 2026 - 14:02

Sebelum Jual Emas Perhiasan atau Logam Mulia, Pandai Emas Ingatkan 7 Hal yang Perlu Dicek

Berita Terbaru