Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta - Koran Mandalika

Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta

Selasa, 16 Desember 2025 - 16:41

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah M. Samsul Qomar belum juga melunasi sisa pembayaran proyek rehab gedung KONI senilai Rp 119.983.800 kendati sudah ada putusan pengadilan.

Pada 2 Juni 2022, Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Maulidia Ariyanti memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kontraktor CV. Fana Alam Semesta.

Tergugat dalam hal ini Samsul Qomar juga disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Selanjutnya akte perintah kerja nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat.

“Belum ada (pelunasan pembayaran). Ya, sempat kami ingin mengajukan eksekusi tapi saya lihat di media, Jaksa lagi usut kasus KONI,” kata kuasa hukum CV. Fana Alam Semesta, Muhammad Habib Al Qutbi belum lama ini.

Habib menceritakan, Samsul Qomar mengaku sudah membayar berdasarkan laporan pertanggungjawaban, tetapi nyatanya belum selesai.

“Makanya kita gugat dia dulu. Dia (Samsul Qomar) kalah,” ujar Habib.

Baca Juga :  Dipanggil Polisi, Oknum DPRD Loteng Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka

Menurut Habib, Samsul Qomar juga bisa dilaporkan pidana lantaran tidak mengindahkan putusan pengadilan.

Habib mengatakan, awal pihaknya tidak pernah mau menempuh jalur hukum. Namun, sayangnya Samsul Qomar tidak pernah ada etikad baik membayar rehab gedung KONI.

Sementara itu, M. Samsul Qomar berdalih pihaknya tidak memahami persoalan utang tersebut. Menurut dia, itu merupakan urusan bendahara.

“Cek saja ke mantan bendahara Fathurahman,” kata Samsul Qomar singkat. (wan)

Berita Terkait

Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck
Sekda Lombok Tengah Dipanggil Jaksa, Pemeriksaan Berkaitan dengan Kasus Dump Truck?
Personel Berprestasi Diguyur Penghargaan, Kapolres Lombok Tengah: Jangan Cepat Puas!

Berita Terkait

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:02

Kepercayaan Pelanggan Jadi Kekuatan Prodia Raih Predikat Excellent di Indonesia Original Brand 2026

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:02

Prodia Raih SBBI Award, Tegaskan Komitmen Hadirkan Layanan Kesehatan Berkualitas

Senin, 10 Agustus 2026 - 13:02

S&P 500 Cetak Rekor, Data Tenaga Kerja Lemah Buka Peluang The Fed Lebih Dovish

Senin, 10 Agustus 2026 - 12:02

Odoo ERP Membantu Manufaktur Mengontrol Produksi hingga Laporan Keuangan

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:02

Perluas Akses Pembiayaan Mobil Baru, BRI Finance Hadir di BRI Consumer Expo Goes to Summarecon Bekasi

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:02

Arah Harga Emas (XAUUSD) Hari Ini Terungkap, Dupoin Futures Soroti Area Support Krusial

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:02

Tren Bersepeda Terus Tumbuh, Pengiriman Sepeda KAI Logistik Meningkat 30 Persen

Senin, 10 Agustus 2026 - 11:02

Menjadi Official Hotel Partner Amartha 10X Run 2026, Liberta Hotels Awali Rangkaian dengan Amartha Speed Run di Blok M

Berita Terbaru