‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ - Koran Mandalika

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ

Minggu, 1 Februari 2026 - 11:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Forum Peduli Pembangunan dan Pelayanan Publik (FP4) NTB, mendorong Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Mataram untuk memanggil pihak-pihak yang namanya disebut dalam fakta persidangan dan Berita Acara Pemeriksaan (BAP) perkara dugaan korupsi insentif Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah.

‎Direktur FP4 NTB, Lalu Habiburrahman, menegaskan bahwa pemanggilan tersebut bukan bentuk penghakiman.

‎”Melainkan bagian penting dari upaya penggalian kebenaran materiil agar perkara ini menjadi terang benderang,” katanya, Sabtu (31/1).

‎Menurutnya, dalam hukum acara pidana, kehadiran setiap pihak yang relevan dengan rangkaian peristiwa merupakan elemen fundamental untuk membangun konstruksi perkara secara utuh.

‎Ia menuturkan fakta persidangan yang telah mengemuka semestinya ditindaklanjuti melalui pemeriksaan langsung terhadap nama-nama yang disebut, sehingga majelis hakim memperoleh gambaran komprehensif mengenai alur kebijakan, mekanisme pencairan dana, serta kemungkinan adanya perintah atau persetujuan dari pejabat berwenang.

‎“Langkah ini penting agar proses hukum tidak berhenti pada pelaksana teknis semata, tetapi menyentuh seluruh rantai pertanggungjawaban sesuai prinsip equality before the law,” tegas Habiburrahman.

‎Pihaknya menilai, dengan menghadirkan pihak-pihak terkait di ruang sidang, majelis hakim dapat menilai secara objektif ada atau tidaknya keterkaitan hukum, sekaligus memberikan ruang klarifikasi yang sah bagi para pihak yang namanya disebut.

Lebih lanjut, FP4 NTB berpandangan bahwa pemanggilan resmi terhadap nama-nama yang muncul dalam fakta persidangan merupakan wujud komitmen pengadilan dalam menegakkan keadilan substantif serta menjaga kepercayaan publik terhadap lembaga peradilan dan proses penegakan hukum di Nusa Tenggara Barat.

‎”FP4 NTB menyatakan akan terus mengawal perkara ini sebagai bagian dari komitmen mendorong tata kelola pemerintahan yang bersih, transparan, dan akuntabel,” imbuhnya. (*)

Baca Juga :  Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam

Berita Terkait

Dikejar Terdakwa, BKAD Ngaku Minta Izin Pimpinan DPRD soal Pemotongan Pokir
IJU Serang Balik Kesaksian Nursalim: “Tidak Pernah Bertemu, Apalagi Jadi Jubir”
Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ

Berita Terkait

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Erajaya Manfaatkan Solusi Salesforce untuk Hadirkan Pengalaman Pelanggan yang Personal dan Terintegrasi bagi 18 Juta Pelanggan

Jumat, 10 April 2026 - 16:00

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Pengawasan Operasional, PTPN IV Regional VII Tingkatkan Produktivitas Kebun

Jumat, 10 April 2026 - 15:00

Broker Lokal dengan Layanan 24 Jam Customer Support di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 15:00

Faktor Utama yang Mempengaruhi Pergerakan Harga Minyak Dunia

Jumat, 10 April 2026 - 14:00

KLTC® Tunjuk Saskia Ratry Arsiwie sebagai Komisaris Utama, Perkuat Fokus pada Pengembangan Keluarga dan SDM

Jumat, 10 April 2026 - 13:00

Liga.Tennis Luncurkan Liga.Tennis Racquet Sports Report 2026, Ungkap Perkembangan Olahraga Raket di Indonesia

Jumat, 10 April 2026 - 13:00

PTPP Raih Proyek Jembatan Pulau Laut Senilai Rp1,02 Triliun, Perkuat Konektivitas Kalimantan Selatan

Jumat, 10 April 2026 - 13:00

Bebas Overthinking, Ini Cara Lacak dan Amankan Kirim Paket Ke Luar Negeri

Berita Terbaru