WFH Bagi ASN Pemprov NTB, Aka: Jangan Sampai Mengurangi Kualitas Layanan - Koran Mandalika

WFH Bagi ASN Pemprov NTB, Aka: Jangan Sampai Mengurangi Kualitas Layanan

Kamis, 2 April 2026 - 07:47

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram- Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Barat (NTB), mulai menerapkan sistem kerja dari rumah (WFH) sehari dalam 5 hari kerja bagi Aparatur Sipil Negara (ASN). Artinya, para ASN akan bekerja selama empat hari dalam seminggu.

Kebijakan ini merupakan tindak lanjut dari arah kebijakan nasional terkait transformasi budaya kerja ASN di lingkungan pemerintah daerah yang menekankan efisiensi, digitalisasi, dan kinerja berbasis output.

Kepala Dinas Komunikasi Informatika dan Statistik NTB sekaligus Juru Bicara Pemerintah Provinsi NTB, Ahsanul Khalik atau akrab disapa Aka, menegaskan bahwa penerapan WFH tidak boleh mengurangi kualitas layanan kepada masyarakat.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Pemprov NTB menekankan bahwa seluruh perangkat daerah harus memprioritaskan program yang berdampak langsung bagi masyarakat, sekaligus menekan potensi pemborosan, termasuk penggunaan BBM dan biaya operasional,” ujarnya, Kamis (2/4).

Menurutnya, implementasi WFH saat ini tengah dipersiapkan secara bertahap dengan memastikan keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kinerja organisasi.

Baca Juga :  NTB Selangkah Lagi Terapkan Sistem Manajemen Talenta ASN

Biro Organisasi, lanjutnya, sedang menyiapkan draft petunjuk tekhnis dan petunjuk pelaksanaan yang mengatur skema kerja WFH dan work from office (WFO), termasuk penentuan komposisi pegawai, sistem penugasan, serta mekanisme pelaporan kinerja.

“Tidak semua perangkat daerah dan tidak semua pegawai akan menerapkan WFH. Penerapan dilakukan secara selektif berdasarkan kriteria dan kebutuhan layanan,” jelanya.

Selain itu, setiap perangkat daerah diminta melakukan pemetaan terhadap jenis layanan yang dapat dijalankan secara jarak jauh, guna memastikan pelaksanaan WFH tetap efisien tanpa mengurangi kualitas pelayanan publik.

Di sisi penguatan sistem kinerja, Badan Kepegawaian Daerah (BKD) mengusulkan mekanisme penilaian kinerja harian kepada Badan Kepegawaian Negara (BKN), agar produktivitas ASN tetap terukur, termasuk bagi pegawai yang bekerja dari rumah.

Setiap Perangkat Daerah juga diwajibkan menyusun rencana pelaksanaan WFH yang mencakup target kinerja dan potensi efisiensi anggaran.

Pemprov NTB juga akan melakukan pemantauan berjenjang terhadap kehadiran dan kinerja ASN, serta evaluasi efisiensi pelaksanaan WFH secara rutin.

Baca Juga :  Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB

Khusus untuk sektor pendidikan, kebijakan WFH tidak diberlakukan bagi SMA/SMK/SLB. Sebagai alternatif, pengaturan dilakukan melalui pemadatan jadwal pembelajaran menjadi lima hari kerja yang akan diuji coba terlebih dahulu di Kota Mataram.

Dalam mendukung pelaksanaan kebijakan ini, Biro Organisasi akan menyiapkan format teknis dan melakukan sosialisasi secara daring, sementara Dinas Kominfotik NTB akan memfasilitasi kebutuhan rapat virtual dan infrastruktur komunikasi digital bagi perangkat daerah.

Aka menegaskan, kebijakan ini bukan sekedar penyesuaian pola kerja, tetapi bagian dari transformasi birokrasi menuju sistem yang lebih efisien, adaptif, dan berorientasi pada hasil.

“WFH bukan tujuan, tetapi instrumen untuk meningkatkan kinerja, efisiensi, dan kualitas pelayanan publik,” tegasnya.

Pemprov NTB memastikan bahwa implementasi kebijakan ini akan terus dievaluasi secara berkala guna menjaga keseimbangan antara efisiensi anggaran dan kualitas layanan kepada masyarakat. (*)

Berita Terkait

Dua Bulan Puasa Es dan Gorengan, Khairunnisa Sukses Juara MTQ Nasional 2026
PPPK Paruh Waktu Menanti Kepastian Jadi ASN, BKN: Masih Tahap Pematangan
Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional
Alasan Dana Bansos NTB Naik, Kadinsos P3A: Rp36,11 Miliar untuk Desa Berdaya
Gubernur NTB: Konektivitas Jadi Urat Nadi Pembangunan
Inspektorat Review Pokir DPRD NTB, Muzihir: Kita Terima, Daripada Berurusan dengan KPK
DPRD NTB Soroti Rebutan Penumpang di Kuta Mandalika, Pemkab Diminta Cari Solusi
Pemprov NTB Optimistis Capai Target Pendapatan dan Perbaiki Tata Kelola APBD Perubahan 2026

Berita Terkait

Senin, 21 September 2026 - 18:02

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 September 2026 - 16:02

FLOQ Listing PONS dari Robinhood Chain, Kenali Fungsi dan Ekosistemnya

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Bitcoin Kembali Tembus US$80.000, Aset Kripto Ikut Reli

Senin, 21 September 2026 - 14:02

Tren Papan Bunga di Jakarta dan Tangerang: Simbol Perhatian yang Tak Lekang Waktu

Senin, 21 September 2026 - 12:06

SUCOFINDO GANDENG RUANGGURU CETAK TALENTA MUDA SEBAGAI KATALISATOR INOVASI BERKELANJUTAN

Senin, 21 September 2026 - 12:06

OSL Indonesia Perkuat Fokus pada Kebutuhan Investor, di Tengah Volatilitas Global dan Industri Kripto yang Kian Matang

Senin, 21 September 2026 - 11:01

Telkom AI Center Malang Perluas Akses Pembelajaran AI untuk Pengembangan Web App

Senin, 21 September 2026 - 11:01

Telkom AI Center Malang dan Nortis AI Bahas Tantangan Desain di Era Generative AI

Berita Terbaru

Teknologi

5 Hal yang Membuat Kamu Sulit Membayar Cicilan

Senin, 21 Sep 2026 - 18:02

NTB Terkini

Gemilang di Semarang, NTB Naik ke Peringkat 9 MTQ Nasional

Senin, 21 Sep 2026 - 17:47