Koran Mandalika, Lombok Tengah (NTB) – Dugaan praktik pemalsuan surat di Dusun Karang Daye, Desa Penujak, Kecamatan Praya Barat, Lombok Tengah, kini tengah didalami aparat kepolisian.
Kasus ini mencuat setelah seorang warga, M. Sahiburrahban (50), melayangkan pengaduan resmi ke SPKT Polres Lombok Tengah pada 14 Maret 2026. Dia melaporkan seorang terduga berinisial MND atas dugaan pemalsuan dokumen.
Berdasarkan dokumen kepolisian, peristiwa tersebut diduga terjadi pada Desember 2025. Namun hingga laporan dibuat, nilai kerugian yang dialami pelapor belum diungkapkan secara rinci.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polres Lombok Tengah bergerak cepat dengan menerbitkan surat perintah penyelidikan pada 16 Maret 2026. Sepekan berselang, polisi juga mengeluarkan SP2HP sebagai bentuk perkembangan penanganan perkara.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah, IPTU Lalu Brata Kusnadi, mengungkapkan bahwa penyidik telah memeriksa sejumlah saksi guna menguatkan dugaan tindak pidana tersebut.
“Sejumlah saksi sudah dimintai keterangan, dan proses masih terus berjalan dalam tahap penyelidikan,” ujarnya.
Meski demikian, polisi belum membeberkan secara detail terkait bentuk dokumen yang diduga dipalsukan maupun potensi pihak lain yang terlibat.
Kasus ini masih terus dikembangkan, termasuk kemungkinan adanya bukti tambahan yang dapat mengarah pada peningkatan status perkara ke tahap penyidikan. (ink)






