Koran Mandalika, Lombok Tengah (NTB) – Seorang warga Desa Dasan Baru, Kecamatan Kopang, Kabupaten Lombok Tengah, bernama Dita Maulina melaporkan dugaan tindak pidana penipuan yang dialaminya terkait transaksi gadai mobil. Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp50 juta.
Peristiwa ini bermula pada Rabu, 5 November 2025 sekitar pukul 18.15 WITA. Saat itu, korban yang sedang mencari mobil gadai melalui media sosial dihubungkan oleh dua perantara, yakni inisial IA dan D, dengan seorang perempuan berinisial S.
Setelah komunikasi berlangsung, korban ditawari beberapa unit kendaraan dan akhirnya memilih satu unit mobil jenis Toyota Agya. Transaksi gadai kemudian dilakukan di wilayah Jelojok, Kopang, dengan nilai kesepakatan sebesar Rp50 juta.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Dalam proses transaksi, S datang bersama rekannya, WA, dengan membawa mobil beserta dokumen berupa STNK. S mengeklaim bahwa mobil tersebut adalah miliknya, meskipun atas nama pamannya karena masih dalam masa kredit. S juga menunjukkan bukti pembayaran angsuran serta STNK asli sebagai bentuk meyakinkan korban.
S saat itu berjanji akan menebus mobil tersebut dalam waktu satu bulan. Namun, setelah jatuh tempo, janji tersebut tidak kunjung ditepati. Korban yang berulang kali menagih justru menerima berbagai alasan yang tidak jelas.
Setelah dilakukan penelusuran, terungkap bahwa mobil tersebut ternyata bukan milik S, melainkan kendaraan rental yang belum dikembalikan kepada pemiliknya. Fakta ini diperkuat setelah korban bertemu langsung dengan pemilik kendaraan yang menyatakan bahwa mobil tersebut hanya disewakan, bukan untuk digadaikan.
Tidak hanya satu kali, upaya mediasi telah dilakukan sebanyak dua kali dengan melibatkan aparat setempat seperti Babinsa, kepala dusun, tokoh masyarakat, serta pihak keluarga.
Dalam mediasi tersebut, S sempat berjanji akan melunasi kerugian paling lambat 20 Februari 2026. Namun, hingga waktu yang ditentukan, janji tersebut kembali tidak dipenuhi.
Kasus ini diduga tidak hanya menimpa satu korban. Berdasarkan informasi yang dihimpun, terdapat beberapa korban lain dengan total kerugian yang bervariasi, mulai dari kehilangan kendaraan hingga kerugian puluhan juta rupiah.
Korban menyebut bahwa pihak terlapor sempat menawarkan skema pembayaran cicilan, namun nominal yang diberikan sangat kecil dan tidak konsisten, sehingga dinilai tidak menunjukkan itikad baik.
Dita Maulina mengaku telah melaporkan kasus ini ke Polres Lombok Tengah sejak 9 Maret 2026
Namu, hingga saat ini belum ada perkembangan signifikan. Bersama korban lainnya, ia berharap pihak kepolisian segera menindaklanjuti laporan tersebut agar pelaku dapat diproses sesuai hukum yang berlaku.
“Kami hanya ingin keadilan dan uang kami kembali. Kami sudah beri kesempatan, tapi tidak ada itikad baik,” ujarnya.
Kasus ini kini menjadi perhatian masyarakat setempat, mengingat modus penipuan dengan dalih gadai kendaraan dinilai makin marak terjadi.
Korban berharap aparat kepolisian segera menindaklanjuti laporan yang dilayangkan. Dia pun merasa khawatir terdapat korban-korban berikutnya.
“Kelalahk antih penyidik (capek saya tunggu penyidik, red),”pungkasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah AKP Punguan Hutahaean menegaskan bahwa penyidik intens komunikasi dengan pelapor hingga kemarin untuk bantuan permintaan nomor atau alamat terlapor guna percepatan pengiriman undangan klarifikasi para pihak.
“Hal itu bisa dibuktikan dengan jejak komunikasi WA dengan pelapor,” tegas AKP Punguan. (wan)






