Koran Mandalika, Mataram- Seorang ibu rumah tangga berinisial E asal Mataram diamankan penyidik Balai Besar POM usai terjaring Operasi Tangkap Tangan (OTT), Rabu 25 Februari 2026.
Melalui siaran tertulisnya, BBPOM Mataram menjelaskan E diduga terlibat dalam peredaran obat tanpa izin edar dan/atau tidak memenuhi standar dan persyaratan keamanan, mutu, khasiat.
”Penyidik Balai Besar POM di Mataram melakukan Operasi Tangkap Tangan (OTT) terhadap seorang ibu rumah tangga berinisial E di wilayah Kota Mataram,” tulisnya, Kamis (26/2).
Dari operasi tersebut, penyidik mengamankan barang bukti berupa tablet diduga Tramadol sebanyak 15 trip (150 tablet) dan Alprazolam 1 mg sebanyak 10 strip (100 tablet).
Saat ini, penyidik BBPOM di Mataram masih melakukan pendalaman untuk memastikan asal-usul dan peruntukan obat tersebut.
Kegiatan ini merupakan langkah ultimum remedium atau upaya terakhir dalam penegakan hukum guna mencegah penyalahgunaan obat dan melindungi masyarakat. (*)












