Disnakertrans NTB Sampaikan Kabar Gembira: Bantuan Subsidi Upah Cair - Koran Mandalika

Disnakertrans NTB Sampaikan Kabar Gembira: Bantuan Subsidi Upah Cair

Sabtu, 12 Juli 2025 - 09:36

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Bantuan Subsidi Upah (BSU) bagi pekerja diharapkan mampu meningkatkan daya beli pekerja atau buruh, terutama yang berpenghasilan rendah serta menjaga stabilitas ekonomi nasional.

BSU juga bertujuan untuk meringankan beban ekonomi pekerja akibat dampak kenaikan harga kebutuhan pokok dan menjaga konsumsi rumah tangga pekerja.

Plt. Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) NTB, Baiq Nelly Yuniarti mengatakan saat ini BSU sudah dapat dicairkan, terkhusus bagi pekerja di NTB.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“BSU sudah mulai cair di Kantor Pos. Data ada di BPJS Ketenagakerjaan dan Proses pembayaran ada di PT Pos,” kata Nelly, Sabtu (12/7).

Baca Juga :  Silaturahmi ke Ketum Muhamadiyah di Jogja, Cagub NTB Lalu Iqbal Bahas Ini

Nelly melanjutkan, bantuan ini dapat dicairkan bagi pekerja yang terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan.

“Yang anggota aktif BPJS Ketenagakerjaan,” lanjut Nelly

Nelly menuturkan pihaknya akan terus mendukung upaya-upaya dilakukan pemerintah yang bertujuan mensejahterakan masyarakat, terutama pekerja.

“BPJS Ketenagakerjaan mendukung seluruh kebijakan yang bertujuan sebaik-baiknya bagi masyarakat, khususnya pekerja,” tutur Nelly.

Dia menambahkan dukungan tersebut tentu harus sejalan dengan kewenangan yang sesuai dengan regulasi.

BPJS Ketenagakerjaan siap memberikan support sesuai tugas dan kewenangan yang akan ditetapkan dalam regulasi terkait,” imbuh Nelly.

Baca Juga :  Menhan Sampaikan Kondisi Tuan Guru Bagu Kian Membaik

Adapun kriteria atau persyaratan untuk dapat menerima BSU sebagai berikut:
a. Warga Negara Indonesia yang dibuktikan dengan Nomor Induk Kependudukan.
b. Peserta Aktif program jaminan sosial ketenagakerjaan BPJS Ketenagakerjaan sampai dengan 30 April 2025 kategori Pekerja Penerima Upah (PU).
c. Menerima Gaji/Upah paling banyak sebesar Rp3.500.000,00 (tiga juta lima ratus ribu Rupiah) per bulan.
d. Diprioritaskan bagi pekerja/buruh yang belum menerima Program Keluarga Harapan (PKH) pada periode sebelum penyaluran BSU dilakukan.
e. Bukan merupakan Aparatur Sipil Negara, atau prajurit Tentara Nasional Indonesia, dan anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia.

Berita Terkait

Oarfish Nongol, Gempa Menyusul? DKP NTB: Jangan Keburu Percaya Mitos
Rapim Pemprov NTB: Gubernur Miq Iqbal Benahi Mesin Pemerintahan NTB
Bank NTB Syariah Gerak Cepat Bantu Korban Kebakaran Desa Adat Sade
Pulang dari NTT, Gubernur Iqbal Langsung Pantau Kebakaran Sade
Gubernur Miq Iqbal Tunda Pulang, Pilih Lanjutkan Solidaritas di Manggarai Timur
Pemprov Sumsel Studi Tiru Tata Kelola Izin Pertambangan Rakyat ke NTB
KPU NTB Atensi Dugaan Korupsi Dana Hibah KPU Lobar
Solidaritas KR-BNN, Gubernur Bali dan NTB Hadir untuk NTT

Berita Terkait

Sabtu, 25 Oktober 2025 - 14:18

Selesai Wisuda, Lulusan Poltekpar Lombok Langsung Dapat Kerja

Minggu, 21 September 2025 - 11:22

Bangga! Siswa SDIT Anak Sholeh Praya Lolos Final Olimpiade Sains Nasional di Jakarta

Kamis, 11 September 2025 - 12:44

Belajar Sambil Bekerja, TILC de Balen Soultan Jadi Laboratorium Industri Mahasiswa Poltekpar Lombok

Sabtu, 2 Agustus 2025 - 11:49

Sandang Gelar Sarjana, Ratusan Mahasiswa Poltekpar Lombok Siap Terjun ke Dunia Kerja

Selasa, 29 Juli 2025 - 18:32

Penuhi Hak Pendidikan Anak Binaan, LPKA Loteng Teken MoU dengan SMAN 1 Batukliang Utara

Kamis, 24 Juli 2025 - 18:58

Tekan Angka Kemiskinan, Sekolah Rakyat Sejalan dengan Program Gubernur NTB

Rabu, 16 Juli 2025 - 07:16

Alumni Poltekpar Lombok Kantongi Sertifikat Kompetensi BNSP

Minggu, 6 Juli 2025 - 10:54

Wali Murid Curiga Manipulasi Data Jarak di SMAN 1 Praya

Berita Terbaru