Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi - Koran Mandalika

Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi

Jumat, 6 Februari 2026 - 21:42

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – ‎Sidang kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak penuntut umum, Jumat 6 Februari 2026.

‎Pada agenda pembuktian, sebanyak empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).

‎Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menyoroti pihak PLN sebagai wajib pajak yang disebut oleh salah satu saksi tidak pernah memperlihatkan data pelanggan kepada pihak Bapenda Lombok Tengah.

Dalam kesempatan itu, saksi menyampaikan bahwa bapenda pernah bersurat kepada pihak PLN untuk menanyakan data yang dimaksud. Namun, PLN tetap tidak dapat memberikan data tersebut.

‎”Jadi, sempat bersurat dua kali tapi tidak pernah menjawab. Terakhir, sudah dijawab tapi tetap jawabannya tidak bisa memberikan data pelanggan,” kata saksi di hadapan majelis hakim, Jumat (6/2).

‎Majelis hakim menanyakan kepada saksi apakah ada sistem bagi hasil atau tidak dengan pemerintah daerah (pemda).

‎”PLN ada sistem bagi hasil enggak sih dengan pemda, kan, sebagai pemungut tuh. Nah, terus dia (PLN) ada dapat fee-nya enggak,” tanya majelis hakim.

‎Saksi menjawab, berdasarkan pengalamannya, PLN tidak boleh menerima insentif apa pun.

‎”Dari pengalaman sepengetahuan saya, PLN itu tidak boleh menerima insentif apa pun,” timpal saksi.

‎Kemudian, majelis hakim menegaskan PLN harus mengirimkan semua data ke Bapenda Lombok Tengah secara total, termasuk data pemasukan.

‎”Ya, jadi harus total dong dia (PLN) kirimkan semuanya. Harus ada dong berapa pemasukan di PLN itu,” tegas hakim.

‎Hakim kembali bertanya ke saksi, apakah PLN tidak pernah memperlihatkan data tersebut.

‎”Emang enggak pernah tuh? Sama sekali?,” tanya majelis hakim.

‎Saksi menjawab, tidak pernah. Bahkan, lanjut saksi, data pelanggan pun tidak pernah diperlihatkan.

‎”Tidak pernah sama sekali. Termasuk yang saya sampaikan kepada penasehat hukum, data pelanggan pun kami tidak pernah diberikan,” jawab saksi.

‎Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim meminta kepada jaksa menghadirkan pihak dari PLN untuk memberikan keterangan di pengadilan.

Baca Juga :  Pelapor Heran Kasus Ijazah Palsu Caleg Terpilih Dibawa ke Polda, Polisi: Itu Mekanismenya

‎Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, yakni Kurniadi, mengatakan PLN memiliki kewajiban untuk memberikan data sebagai penyedia tenaga listrik kepada bapenda.

‎”Dia harus menyediakan data-data dan menyerahkan kepada bapenda sebagai instansi pemungut pajak. Tapi itu dia ndak lakukan,” kata Kurniadi saat diwawancarai usai sidang.

‎Seharusnya, lanjut Kurniadi, PLN memberikan data tersebut kepada bapenda sebagai bentuk transparansi. Sehingga, dapat dipastikan kesesuaian data pelanggan dengan uang yang ditransfer ke pemda.

‎”Untuk bisa kita kroscek benar tidak data pelanggan dengan fisik duit yang ditransferkan ke pemda kan harus data-data pelanggan itu kita dikasih,” lanjutnya.

‎Namun, Kurniadi menyebut adanya surat dari PLN pusat yang mengarahkan PLN di daerah untuk tidak memberikan data.

‎”Jadi bagaimana kita tahu? Cuma, baiknya pemda ini progresifnya berpikir, target pencapaian pajak daerah khusus PPJ mengikuti tren sebelumnya,” ucapnya.

‎Kurniadi menilai, PLN tidak kooperatif dalam hal ini, sehingga kliennya menjadi sasaran.

‎”Endak kooperatif dia, jadi orang-orang ini (tiga terdakwa) yang disalahkan,” kesal Kurniadi. (dik)

Baca Juga :  Polisi Belum Terima Laporan Soal Bisnis FEC

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Masuk Bisnis Singkong dan Jagung

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Bittime Hadirkan Peluang Baru Melalui Bittime Mining Points, Maksimalkan Keuntungan Trading dengan Total Prize Pool Lebih dari 30.000 Palapa

Rabu, 8 April 2026 - 17:00

Momentum Penguatan Industri Baja Nasional di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 16:01

Bagaimana Konflik Internasional Mempengaruhi Pair Forex Utama: Analisis Ketegangan Iran-AS terhadap EUR/USD

Rabu, 8 April 2026 - 14:00

Layanan Lost and Found KAI Divre III Palembang Jaga Keamanan Barang Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:00

Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 22 Persen di Triwulan I 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:00

Bagaimana Supplier X Banner Menjamin Ketahanan Warna Banner

Rabu, 8 April 2026 - 12:00

Syarat Lolos Bea Cukai: Panduan Aman Kirim Paket Ke Luar Negeri Tanpa Tertahan

Berita Terbaru

NTB Terkini

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 Apr 2026 - 18:58