Koran Mandalika, Mataram – Sidang kasus dugaan korupsi Pajak Penerangan Jalan (PPJ) Kabupaten Lombok Tengah kembali digelar di Pengadilan Tipikor Mataram dengan agenda lanjutan pembuktian dari pihak penuntut umum, Jumat 6 Februari 2026.
Pada agenda pembuktian, sebanyak empat saksi dihadirkan jaksa penuntut umum (JPU).
Dalam sidang lanjutan tersebut, majelis hakim menyoroti pihak PLN sebagai wajib pajak yang disebut oleh salah satu saksi tidak pernah memperlihatkan data pelanggan kepada pihak Bapenda Lombok Tengah.
Dalam kesempatan itu, saksi menyampaikan bahwa bapenda pernah bersurat kepada pihak PLN untuk menanyakan data yang dimaksud. Namun, PLN tetap tidak dapat memberikan data tersebut.
”Jadi, sempat bersurat dua kali tapi tidak pernah menjawab. Terakhir, sudah dijawab tapi tetap jawabannya tidak bisa memberikan data pelanggan,” kata saksi di hadapan majelis hakim, Jumat (6/2).
Majelis hakim menanyakan kepada saksi apakah ada sistem bagi hasil atau tidak dengan pemerintah daerah (pemda).
”PLN ada sistem bagi hasil enggak sih dengan pemda, kan, sebagai pemungut tuh. Nah, terus dia (PLN) ada dapat fee-nya enggak,” tanya majelis hakim.
Saksi menjawab, berdasarkan pengalamannya, PLN tidak boleh menerima insentif apa pun.
”Dari pengalaman sepengetahuan saya, PLN itu tidak boleh menerima insentif apa pun,” timpal saksi.
Kemudian, majelis hakim menegaskan PLN harus mengirimkan semua data ke Bapenda Lombok Tengah secara total, termasuk data pemasukan.
”Ya, jadi harus total dong dia (PLN) kirimkan semuanya. Harus ada dong berapa pemasukan di PLN itu,” tegas hakim.
Hakim kembali bertanya ke saksi, apakah PLN tidak pernah memperlihatkan data tersebut.
”Emang enggak pernah tuh? Sama sekali?,” tanya majelis hakim.
Saksi menjawab, tidak pernah. Bahkan, lanjut saksi, data pelanggan pun tidak pernah diperlihatkan.
”Tidak pernah sama sekali. Termasuk yang saya sampaikan kepada penasehat hukum, data pelanggan pun kami tidak pernah diberikan,” jawab saksi.
Untuk sidang selanjutnya, majelis hakim meminta kepada jaksa menghadirkan pihak dari PLN untuk memberikan keterangan di pengadilan.
Sementara itu, penasehat hukum terdakwa, yakni Kurniadi, mengatakan PLN memiliki kewajiban untuk memberikan data sebagai penyedia tenaga listrik kepada bapenda.
”Dia harus menyediakan data-data dan menyerahkan kepada bapenda sebagai instansi pemungut pajak. Tapi itu dia ndak lakukan,” kata Kurniadi saat diwawancarai usai sidang.
Seharusnya, lanjut Kurniadi, PLN memberikan data tersebut kepada bapenda sebagai bentuk transparansi. Sehingga, dapat dipastikan kesesuaian data pelanggan dengan uang yang ditransfer ke pemda.
”Untuk bisa kita kroscek benar tidak data pelanggan dengan fisik duit yang ditransferkan ke pemda kan harus data-data pelanggan itu kita dikasih,” lanjutnya.
Namun, Kurniadi menyebut adanya surat dari PLN pusat yang mengarahkan PLN di daerah untuk tidak memberikan data.
”Jadi bagaimana kita tahu? Cuma, baiknya pemda ini progresifnya berpikir, target pencapaian pajak daerah khusus PPJ mengikuti tren sebelumnya,” ucapnya.
Kurniadi menilai, PLN tidak kooperatif dalam hal ini, sehingga kliennya menjadi sasaran.
”Endak kooperatif dia, jadi orang-orang ini (tiga terdakwa) yang disalahkan,” kesal Kurniadi. (dik)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT












