Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara - Koran Mandalika

Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Selasa, 12 November 2024 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah terkait permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) terhutang, telah berhasil menagih pembayaran pajak tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O Sirait, SH.,MH, mengatakan pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan disetorkan ke Kas Daerah pada hari ini, Selasa 12 November 2024.

Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah disaksikan oleh Pjs. Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.

Pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh 2 (dua) BUMN sebesar Rp 1.559.459.460,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta dua belas ribu delapan puluh rupiah).

Pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024.

Baca Juga :  Tiga Remaja Nodai Dua Anak di Bawah Umur Saat Lebaran

Setelah pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar, maka pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB.

Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.

Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Berita Terkait

Ternyata Begini Alasan LPA Laporkan Pernikahan Anak yang Viral
Komplotan Pencuri Motor di Batukliang Utara Diringkus Polisi
Pengakuan Pencuri Perhiasan Rp 160 Juta Bikin Ngakak
Polres Lombok Tengah Panen Motor Curian, Pemilik Bisa Ambil Gratis ‎
Gercep, Polisi di Praya Ungkap Pencurian Perhiasan Rp 160 Juta Kurang dari 24 Jam
Ayah Bejat di Lombok Tengah Setubuhi Anak Kandung 5 Kali hingga Hamil
Kasusnya Berat, 3 Kurir Narkoba Ini Dituntut Hukuman Mati
Polisi Limpahkan Tersangka Pemalsuan Ijazah Caleg Ke Kejari Lombok Tengah 

Berita Terkait

Jumat, 30 Mei 2025 - 14:10

Pesisir Terancam, Mangrove Menjawab: Data Kerusakan dan Aksi Perbaikan 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 13:20

Libur Panjang Peringatan Isa Almasih, 27.479 Penumpang Gunakan Kereta Api Di Wilayah Daop 8 Surabaya Hari Ini, Jumat (30/5/2025)

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:47

Optimalkan Layanan Pelanggan dengan CRM dan Call Center

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:46

BRI Finance Gandeng Komunitas Motor Gelar Program TJSL di Rumah Yatim Dhuafa

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:18

Hari Kedua Libur Momen Peringatan Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 6 Catat Sebanyak 15 Ribuan Penumpang Tiba di Daop 6 dan Okupansi KA Capai 77%

Jumat, 30 Mei 2025 - 11:46

PT Bambang Djaja: Inovasi Transformator untuk Efisiensi Energi Listrik di Indonesia

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:34

Peningkatan Penumpang di Libur Kenaikan Yesus Kristus, KAI Daop 4 Semarang Catat 25.486 Kedatangan Penumpang pada 29 Mei 2025

Jumat, 30 Mei 2025 - 10:00

Port Academy Gelar Pelatihan PFSO ISPS Code di Jakarta

Berita Terbaru

Teknologi

Optimalkan Layanan Pelanggan dengan CRM dan Call Center

Jumat, 30 Mei 2025 - 12:47