Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara - Koran Mandalika

Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Selasa, 12 November 2024 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah terkait permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) terhutang, telah berhasil menagih pembayaran pajak tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O Sirait, SH.,MH, mengatakan pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan disetorkan ke Kas Daerah pada hari ini, Selasa 12 November 2024.

Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah disaksikan oleh Pjs. Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.

Pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh 2 (dua) BUMN sebesar Rp 1.559.459.460,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta dua belas ribu delapan puluh rupiah).

Pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024.

Baca Juga :  Waspadai Perdagangan Orang, Begini Pesan Kapolsek Batukliang

Setelah pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar, maka pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB.

Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.

Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Berita Terkait

Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan
JPU Hadirkan 4 Saksi di Sidang Kasus Penggelapan Mobil
PT Dipo Star Finance Kawal Persidangan Kasus Penggelapan 6 Dump Truck
Ada Temuan Jaksa di Mega Proyek SMPN 1 Praya
Berantas Narkoba, Polda NTB Sikat 2 Jaringan Pengedar Sabu di Bima
93 Pengendara di Lombok Tengah Tewas Selama 2024
Polres Lombok Tengah Musnahkan Narkoba Senilai Rp 8 miliar
Terlapor Dugaan Penipuan Diperiksa Polisi, Tulisan Bajunya Ngeri-ngeri Sedap

Berita Terkait

Rabu, 5 Februari 2025 - 17:16

2nd Philippine Pharma & Healthcare Expo: An International Exhibition on Pharma, Medical and Healthcare Sector

Rabu, 5 Februari 2025 - 15:18

Bukan Hanya NFP! Ketahui Peran CPI, FOMC, dan Gold dalam Trading

Rabu, 5 Februari 2025 - 14:42

Integrasi MiiTel dan Slack: Solusi Mudah Monitor Panggilan Bisnis

Rabu, 5 Februari 2025 - 11:10

DJI Matrice 4 Series: Inovasi Drone Enterprise Terbaru dengan AI dan Sensor Canggih

Rabu, 5 Februari 2025 - 10:00

Port Academy Mencetak Puluhan Ahli IMSBC Code di Tahun 2024

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:51

Kampus Baru di Dago Pakar! BINUS @Bandung Siap Cetak Generasi Kreatif

Rabu, 5 Februari 2025 - 09:25

Tokoplas Paylater: Solusi Pinjaman Modal Kerja dengan Bunga Kompetitif

Rabu, 5 Februari 2025 - 08:46

Acerpure Hadirkan Inovasi Rangkaian Produk Home Appliances, Dukung Gaya Hidup Berkualitas

Berita Terbaru