Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara - Koran Mandalika

Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara

Selasa, 12 November 2024 - 13:39

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Selamatkan Duit Negara Rp 1,5 miliar. (Ahmad Sakurniawan/Koran Mandalika)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kejaksaan Negeri Lombok Tengah yang mendapatkan Surat Kuasa Khusus (SKK) dari Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kabupaten Lombok Tengah terkait permohonan bantuan hukum kepada Jaksa Pengacara Negara untuk melakukan penagihan pembayaran Pajak MBLB (Pajak Mineral Bukan Logam dan Batuan) terhutang, telah berhasil menagih pembayaran pajak tersebut.

Kepala Kejaksaan Negeri Lombok, Nurintan M.N.O Sirait, SH.,MH, mengatakan pajak MBLB tersebut bersumber dari beberapa kegiatan yang dibiayai dari APBN yang langsung dilunasi pembayaran Pajak MBLB dan diserahkan kepada Bapenda Kabupaten Lombok Tengah untuk selanjutkan disetorkan ke Kas Daerah pada hari ini, Selasa 12 November 2024.

Penyetoran ke Kas Daerah dilakukan melalui Bank NTB Syariah disaksikan oleh Pjs. Bupati Kabupaten Lombok Tengah, Ketua DPRD Kabupaten Lombok Tengah, Sekda Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Inspektorat Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah, Kepala Badan Keuangan dan Aset Daerah Kabupaten Lombok Tengah dan Pimpinan Cabang Bank NTB Syariah Kantor Cabang Praya.

Pemulihan keuangan daerah melalui pembayaran Pajak MBLB ini berkaitan dengan Proyek Pekerjaan Konstruksi Penyedia Jasa Pembangunan Jalan Bypass Bandara Internasional Lombok (BIL) yang pembiayaannya bersumber dari APBN Tahun Anggaran 2020 – 2021 oleh 2 (dua) BUMN sebesar Rp 1.559.459.460,- (satu miliar lima ratus lima puluh sembilan juta empat ratus lima puluh sembilan ribu empat ratus enam puluh rupiah) dengan rincian paket 1 sebesar Rp 777.447.380,- (tujuh ratus tujuh puluh tujuh juta empat ratus empat puluh tujuh ribu tiga ratus delapan puluh rupiah) dan paket 2 sebesar Rp 782.012.080,- (tujuh ratus delapan puluh dua juta dua belas ribu delapan puluh rupiah).

Pembayaran pajak daerah tersebut disetorkan oleh Wajib Pajak dalam proses Bantuan Hukum Non Litigasi yang dilakukan oleh Jaksa Pengacara Negara pada bidang Perdata dan Tata Usaha Negara Kejaksaan Negeri Lombok Tengah dalam rangka penyelamatan, pemulihan dan perlindungan keuangan/kekayaan negara sebagaimana diatur dalam Peraturan Kejaksaan Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 guna menindaklanjuti Surat Permohonan Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024 dan Surat Kuasa Khusus dari Kepala Badan Pendapatan Daerah Kabupaten Lombok Tengah kepada Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Nomor: 793/698/PD/Bapenda tanggal 18 Oktober 2024.

Baca Juga :  OTT Kabid Dikbud NTB Dinilai Bisa Jadi Pintu Masuk Bongkar Korupsi Lebih Besar

Setelah pada tahun 2023, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah berhasil membantu Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) memulihkan keuangan daerah melalui Pajak Hotel maupun Pajak Restoran sebesar kurang lebih Rp 1,3 Milyar, maka pada tahun 2024 Kejaksaan Negeri Lombok Tengah telah membantu Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah untuk meningkatkan PAD dari Pajak MBLB.

Upaya optimalisasi penagihan pajak MBLB diperlukan juga untuk meminimalisasi maraknya tambang-tambang liar yang beroperasi tanpa izin dan tidak membayar pajak sehingga menimbulkan kerugian keuangan negara ataupun daerah.

Kejaksaan Negeri Lombok Tengah bersama Pemerintah Kabupaten Lombok Tengah terus berupaya memperbaiki sistem atau tata kelola Pendapatan Asli Daerah guna mencegah kebocoran penerimaan pajak dan pendapatan lainnya.

Harapan ke depan, peningkatan PAD yang salah satunya berasal dari pajak daerah, dapat memberikan manfaat yang lebih besar bagi pembangunan daerah maupun masyarakat Kabupaten Lombok Tengah. (*)

Berita Terkait

Giliran SPPI Desa Ketara Dilaporkan, Kuasa Hukum: Klien Kami Dirugikan Secara Moral dan Material
Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem

Berita Terkait

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Holding Perkebunan Nusantara Dukung Ketahanan Pangan, PTPN I Masuk Bisnis Singkong dan Jagung

Rabu, 8 April 2026 - 19:00

Bittime Hadirkan Peluang Baru Melalui Bittime Mining Points, Maksimalkan Keuntungan Trading dengan Total Prize Pool Lebih dari 30.000 Palapa

Rabu, 8 April 2026 - 17:00

Momentum Penguatan Industri Baja Nasional di Tengah Gejolak Selat Hormuz

Rabu, 8 April 2026 - 16:01

Bagaimana Konflik Internasional Mempengaruhi Pair Forex Utama: Analisis Ketegangan Iran-AS terhadap EUR/USD

Rabu, 8 April 2026 - 14:00

Layanan Lost and Found KAI Divre III Palembang Jaga Keamanan Barang Pelanggan Selama Angkutan Lebaran 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:00

Pengguna LRT Jabodebek Tumbuh 22 Persen di Triwulan I 2026

Rabu, 8 April 2026 - 13:00

Bagaimana Supplier X Banner Menjamin Ketahanan Warna Banner

Rabu, 8 April 2026 - 12:00

Syarat Lolos Bea Cukai: Panduan Aman Kirim Paket Ke Luar Negeri Tanpa Tertahan

Berita Terbaru

NTB Terkini

Mi6 Dukung Kebijakan Pengendalian Alih Fungsi Lahan Sawah

Rabu, 8 Apr 2026 - 18:58