Koran Mandalika, Lombok Tengah – Mantan Ketua KONI Kabupaten Lombok Tengah M. Samsul Qomar belum juga melunasi sisa pembayaran proyek rehab gedung KONI senilai Rp 119.983.800 kendati sudah ada putusan pengadilan.
Pada 2 Juni 2022, Majelis hakim tunggal di Pengadilan Negeri (PN) Praya, Maulidia Ariyanti memutuskan mengabulkan gugatan yang dilayangkan kontraktor CV. Fana Alam Semesta.
Tergugat dalam hal ini Samsul Qomar juga disebut telah melakukan perbuatan wanprestasi yang menimbulkan kerugian terhadap penggugat. Selanjutnya akte perintah kerja nomor 11 tanggal 11 Agustus 2021 adalah sah dan mengikat.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Belum ada (pelunasan pembayaran). Ya, sempat kami ingin mengajukan eksekusi tapi saya lihat di media, Jaksa lagi usut kasus KONI,” kata kuasa hukum CV. Fana Alam Semesta, Muhammad Habib Al Qutbi belum lama ini.
Habib menceritakan, Samsul Qomar mengaku sudah membayar berdasarkan laporan pertanggungjawaban, tetapi nyatanya belum selesai.
“Makanya kita gugat dia dulu. Dia (Samsul Qomar) kalah,” ujar Habib.
Menurut Habib, Samsul Qomar juga bisa dilaporkan pidana lantaran tidak mengindahkan putusan pengadilan.
Habib mengatakan, awal pihaknya tidak pernah mau menempuh jalur hukum. Namun, sayangnya Samsul Qomar tidak pernah ada etikad baik membayar rehab gedung KONI.
Sementara itu, M. Samsul Qomar berdalih pihaknya tidak memahami persoalan utang tersebut. Menurut dia, itu merupakan urusan bendahara.
“Cek saja ke mantan bendahara Fathurahman,” kata Samsul Qomar singkat. (wan)












