Sejumlah Ritel Modern Kembali Beroperasi, Begini Kata Kasat Pol PP Loteng - Koran Mandalika

Sejumlah Ritel Modern Kembali Beroperasi, Begini Kata Kasat Pol PP Loteng

Jumat, 19 Juni 2026 - 15:22

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Lombok Tengah, memberikan klarifikasi terkait sejumlah ritel modern di Lombok Tengah yang kembali beroperasi.

Sebelumnya, ritel-ritel modern itu sempat ditutup lantaran diberlakukannya Peraturan Daerah (Perda) Nomor 7 Tahun 2021.

Kepala Satuan (Kasat) Pol PP Lombok Tengah, Zaenal Mustakim, menyampaikan dalam perda tersebut penutupan yang dimaksud ialah bersifat sementara.

“Untuk sanksi seperti masyarakat tahu, bahwa ada teguran tertulis sebanyak dua kali. Tingkatan berikutnya penutupan sementara, paling lama 30 hari. Ini digarisbawahi,” kata Zaenal, Jumat (19/6).

Kemudian, tingkatan selanjutnya dengan sanksi paling berat ialah pencabutan izin usaha. Namun, kata Zaenal, ada mekanisme yang harus dilalui.

Terlebih, yang memiliki kewenangan untuk pencabutan izin ini adalah pemerintah pusat.

“Kami pemerintah daerah khususnya Pol PP sudah melaksanakan penerapan sanksi itu pada tingkat penutupan sementara. Tentu akan naik ke tingkat pencabutan izin, tetapi tidak ada kewenangan kita untuk mencabut. Nanti kita hanya mengusulkan,” jelas Zaenal.

Baca Juga :  HIMPAUDI dan IGTKI Pujut Keberatan atas Unggahan Amaq Ketujur, Bantah Pencatutan Kabid dan Bupati

Zaenal menambahkan, jika pencabutan izin telah dilakukan oleh pemerintah pusat, tentu Pol PP akan melakukan penutupan permanen.

“Kalau itu sudah turu pencabutan izin, baru inkrah. Kalau itu saya konyol kalau tidak ditegakkan,” imbuhnya. (dik)

Berita Terkait

27.620 Batang Rokok Diduga Ilegal Disikat, Satpol PP Lombok Tengah Gencarkan Operasi
PDAM Terbuka Hadapi Kritik, 53 Ribu Pelanggan Dilayani
Perkuat Tata Kelola dan Manajemen Risiko, ITDC Raih Tiga Penghargaan TOP GRC Awards 2026
Perubahan APBD 2026 Lombok Tengah Naik, Jalan Jadi Prioritas
Pendemo Dituding Minta Rp20 Juta, Konsultan Hukum PDAM: Kami Punya Bukti Chat WhatsApp
Tiga Penambang Tewas di Lantung, PDIP Sumbawa Soroti Pengawasan PETI
Diangkat Kembali, Ini Deretan Prestasi Direksi PDAM Lombok Tengah Selama 2021–2026
Mandalika Naik Level: Nonton MotoGP Sambil Camping, Glamping, sampai Naik Campervan

Berita Terkait

Selasa, 15 September 2026 - 14:00

Usai Insiden di Loteng, SPPG dan Mitra Diminta Perhatikan Aturan

Selasa, 15 September 2026 - 13:02

MBG Bikin Geger, SPPG Lombok Tengah Mekar Bersatu kena “Kartu Merah”

Senin, 14 September 2026 - 19:41

Sejak Januari hingga September 2026 Tercatat 3.517 Kasus GHPR di NTB, 4 Meninggal

Minggu, 13 September 2026 - 18:13

DPRD Terima Penjelasan Pemprov Tentang Perubahan APBD 2026

Minggu, 13 September 2026 - 12:12

NTB Bangun Kapasitas, Dari Pendampingan Menuju Mandiri: Bypass Otak Kini Bisa Dilakukan di RSUD Provinsi

Kamis, 10 September 2026 - 21:35

TNGR Sampaikan Situasi Gunung Rinjani Masih Aman, Jangan Termakan Isu Tak Jelas

Kamis, 10 September 2026 - 11:46

Dari Pembiayaan hingga Remitansi, Bank NTB Syariah dan Maybank Indonesia Perkuat Layanan PMI

Rabu, 9 September 2026 - 08:51

Rp9 Miliar Masih Nyangkut, 15 OPD Pemprov NTB “Ditegur” BPK

Berita Terbaru