Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah Disuruh Ngaji - Koran Mandalika

Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah Disuruh Ngaji

Senin, 24 Februari 2025 - 11:34

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pelanggar lalu lintas saat disuruh mengaji (tangkapan layar)

Pelanggar lalu lintas saat disuruh mengaji (tangkapan layar)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Polres Kabupaten Lombok Tengah menerapkan tilang syariah bagi pelanggar lalu lintas. Tilang syariah merupakan inovasi satlantas yang digagas Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat.

Kasat Lantas Polres Lombok Tengah AKP Puteh Rinaldi mengatakan tilang syariah merupakan tindakan humanis kepada pelanggar lalu lintas.

“Kami memberikan hukuman berupa tantangan membaca ayat suci Al-Qur’an,” kata AKP Puteh.

Apabila pelanggar dapat membaca atau mengaji dengan baik dan benar, kata AKP Puteh, maka tidak ditilang.

“Hanya diberikan blanko teguran. Hal ini dimaksud untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar tertib berlalulintas,” ujar AKP Puteh.

Baca Juga :  Kapolres Lombok Tengah Akui Adanya Indikasi Pungli Anggota

Selain itu, tilang syariah bertujuan memperkuat nilai-nilai religi. Seperti halnya meningkatkan minat baca Al-Quran.

“Baik bagi petugas maupun masyarakat. Tentunya sama-sama Insyaallah mendapatkan pahala dari Allah SWT,” ucap AKP Puteh.

“(Tilang syariah) berlaku seterusnya. Insyaallah kita terus lakukan program ini,” kata AKP Puteh menambahkan. (wan)

Berita Terkait

‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU
Gugatan Sengketa Tanah Suela Dicabut, Penggugat Kini Terancam Pidana
Samsul Qomar Abaikan Putusan Pengadilan Soal Utang Rehab KONI Rp 119 Juta
Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ

Berita Terkait

Kamis, 5 Februari 2026 - 00:48

AIIP Luncurkan Whitepaper “Accelerating AI Adoption in Indonesia: Mendorong Kolaborasi Ekosistem untuk Percepatan Adopsi AI Nasional”

Rabu, 4 Februari 2026 - 20:43

KAI Daop 4 Semarang dan DJKA Kemenhub Perkuat Keselamatan melalui Inspeksi Bersama

Rabu, 4 Februari 2026 - 19:08

Bitcoin Terkoreksi ke US$81.000, Volume Trading XAUT di Bittime Naik 8%

Rabu, 4 Februari 2026 - 17:16

Sambut Lebaran 2026, KAI Daop 7 Madiun Ajak Masyarakat Rencanakan Perjalanan Lebih Awal dan Bagikan Tips “War” Tiket

Rabu, 4 Februari 2026 - 14:01

Tingkatkan Kualitas Layanan, Kunjungan Pasien di Klinik Mediska KAI Daop 9 Jember Tembus 21 Ribu Orang pada 2025

Rabu, 4 Februari 2026 - 00:24

Maksimalkan ROI Acara Korporat, Lokasoka Hadirkan Solusi Seminar Kit Terintegrasi untuk Tren MICE 2026

Selasa, 3 Februari 2026 - 23:18

Terus Bertumbuh! Kinerja Angkutan Barang KAI Daop 6 Naik 23% pada 2025

Selasa, 3 Februari 2026 - 20:36

Holding Perkebunan Nusantara Perkuat Sinergi Lintas Sektor untuk Akselerasi CPCL 2026

Berita Terbaru