Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan - Koran Mandalika

Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan

Rabu, 5 Maret 2025 - 09:20

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Suasana sidang kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Praya. Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan (istimewa)

Suasana sidang kasus penggelapan di Pengadilan Negeri Praya. Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Pengadilan Negeri Praya telah menindaklanjuti hasil putusan sidang perkara tentang penggelapan yang dilakukan salah seorang debitur asal Lombok bernama Kasim.

Kasim sebelumnya dilaporkan atas dugaan penggelapan enam unit dump truck yang dengan pembiayaan PT Dipo Star Finance cabang Bali dan pada akhirnya Pengadilan Negeri Praya telah menetapkan putusan terhadap Kasim.

Kuasa Hukum PT Dipo Star Finance Shifa Khumaira Nadika dan Heryanto Pariambo memberikan apresiasi dan ucapan terimakasih kepada pihak Kepolisian Polres Lombok Tengah ,Kejaksaan Negeri Praya, dan Pengadilan Negeri Praya karena telah memaksimalkan putusan perkara penggelapan ini.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Nadika mengungkapkan hasil putusan pengadilan menyatakan terdakwa Kasim telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana mengalihkan benda yang menjadi obyek jaminan fidusia tanpa izin.

Baca Juga :  Waspadai Perdagangan Orang, Begini Pesan Kapolsek Batukliang

Sebagaimana dalam dakwaan alternatif medua, menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana penjara selama 2 (dua) tahun dan denda sebesar Rp50.00 0.000,00 (lima puluh juta rupiah) dengan ketentuan apabila denda tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 6 (enam) bulan.

Selanjutnya, menetapkan masa penahanan yang telah dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan.

“Pengadilan menetapkan terdakwa tetap berada dalam tahanan. Menetapkan barang bukti seluruhnya dikembalikan kepada PT Dipo Star Finance. Membebankan kepada terdakwa untuk membayar biaya perkara tersebut,” kata Nadika, saat dihubungi wartawan, Rabu (5/3).

Bagaimana kelanjutan kasus debitur ini?

“Untuk kelanjutan dari perkara ini sesuai putusan Pengadilan Negeri Praya pihak klien kami bisa menerima dan hal kerugian materi dan lainnya kami masih berkordinasi dengan klien kami apakah akan dilanjutkan dengan tuntutan ke perdata atau melanjutkan laporan polisi untuk mengejar pihak 480 atau penadahnya nanti tergantung dari hasil kordinasi dengan klien kami,” beber Nadika.

Baca Juga :  Kuasa Hukum Tersangka Korupsi Dermaga Beberkan Keterlibatan Oknum Pejabat

Bagaimana keputusan pengadilan?

“Sesuai keputusan Pengadilan Negeri Praya, kami bisa menerima,” ungkap Nadika.

Selain ditahan, apakah korban mengajukan ganti rugi?

“Ya, seperti apa yang kami sampaikan sebelumnya, kami akan menunggu hasil kordinasi dengan klien kami terkait upaya-upaya hukum lanjutan yang dapat klien kami tempuh untuk mengembalikan kerugian klien kami,” beber Nadika.

Pihaknya mengimbau kepada penerima gadai atau pembeli unit-unit yang telah digelapkan debitur Kasim untuk segera menyerahkan atau menghubungi pihak PT Dipo Star Finance agar tidak terjerat permasalahan hukum

“Karena di mana pun kalian memakai unit-unit tersebut pastinya tidak nyaman dan aman,” tegas Nadika. (wan)

Berita Terkait

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 15:38

BINUS Tourism & Travel Fair 2025 Mengusung “Glow While You Travel,” Menggabungkan Perjalanan, Kecantikan, dan Inovasi Gaya Hidup

Minggu, 14 Desember 2025 - 11:47

15 Tahun BINUS Film Perkuat Reputasi Lewat Roadshow dan JAFF Market 2025

Sabtu, 13 Desember 2025 - 22:41

BRI Region 6/Jakarta 1 Buka Kantor Baru KCP Jakarta Garden City

Jumat, 12 Desember 2025 - 21:24

Quby Christmas Town Hadir di Mall of Indonesia, Perdana di Indonesia

Jumat, 12 Desember 2025 - 11:36

BRI Jatinegara Meriahkan My Melody and Kuromi Bestie Run 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:33

Inovasi Mahasiswa Computer Science Global Class BINUS UNIVERSITY Diakui di Huawei Developer Competition 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:20

BINUS SCHOOL Semarang Raih Penghargaan Emas di International Research Project Olympiad (IRPrO) 2025

Jumat, 12 Desember 2025 - 10:04

Perkuatkan Ilmu UX dan Design Thinking, School of Information Systems BINUS UNIVERSITY Hadirkan The Father of UX

Berita Terbaru

NTB Terkini

Jalur Naga Rinjani Longsor

Minggu, 14 Des 2025 - 09:26