Koran Mandalika – Polres Lombok Tengah menangkap 22 penjahat selama operasi kepolisian kewilayahan atau Jaran Rinjani 2023.
“Operasi ini kami laksanakan selama 14 hari sejak 31-13 Agustus,” kata Kapolres Lombok Tengah AKBP Iwan Hidayat, Senin (14/8).
Selain mengamankan tersangka, pihaknya juga menyita sebelas sepeda motor, enam handphone, satu perontok padi, satu tabung las dan satu tabung gas LPG.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Iwan mengatakan pengungkapan kasus tersebut berdasarkan 15 laporan polisi. Terdiri dari enam pencurian dengan pemberatan, tiga pencurian dengan kekerasan, dan enam pencurian motor.
Dari 22 tersangka, 15 di antaranya berperan sebagai pemetik atau pencuri, sementara tujuh orang merupakan penadah barang curian.
Pelaku yang terlibat pencurian dikenakan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan. Selain itu, pasal 363 untuk pencurian pemberatan, sedangkan pasal 480 KUHP untuk penadah.
Iwan mengimbau masyarakat setempat meminimalisir niat dari para pelaku kejahatan, khususnya pencurian motor dengan menambah pengamanan seperti kunci stang dan lainnya.
“Hati-hati menaruh sepeda motor. Meski di tempat parkir harus ditambah kunci pengaman. Jangan menaruh motor sembarang tempat,” imbuh Iwan. (Wan).