Koran Mandalika – Jajaran Polsek Batukliang gencarkan sosialisasi tindak pidana perdagangan orang (TPPO) di wilayah binaannya.
Personel Polsek Batukliang juga membagikan pamflet mekanisme menjadi Pekerja Migran Indonesia (PMI) sesuai dengan ketentuan dan undang-undang yang berlaku.
Kasus perdagangan orang saat ini mendapat atensi dari pemerintah melalui institusi Polri.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
Oleh karena itu, oknum yang terlibat kejahatan TPPO perlu ditindak sesuai undang-undang yang berlaku.
Kapolsek Batukliang Iptu Geger Suringgana mengatakan kegiatan sosialisasi dilakukan untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada seluruh elemen masyarakat.
“Apabila pengin bekerja di luar negeri harus benar-benar memahami mana saja sektor pekerjaan yang resmi dan tidak,” kata Geger, Selasa (21/11).
Dia berpesan jangan sampai tergiur dengan bujuk rayu dan iming-iming yang dari para pelaku TPPO.
“Jika ingin bekerja di luar negeri, masyarakat harus selektif dan segera mencari informasi ke dinas tenaga kerja setempat,” ujar Geger.
Mantan Kapolsek Praya Tengah itu juga mengingatkan agar calon PMI melalui proses serta prosedur yang benar untuk mendapatkan perlindungan hukum secara penuh dari pemerintah.
Geger mengimbau masyarakat apabila menemukan indikasi terjadinya TPPO, segera lapor ke kantor polisi terdekat.
“Dengan ini kita bersama cegah terjadinya kasus perdagangan orang,” ungkap Geger. (Wan)