Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata - Koran Mandalika

Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata

Rabu, 20 November 2024 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun (istimewa)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun merespons terkait laporan kasus SMAN 1 Pringgarata.

Laporan tersebut dilayangkan pimpinan redaksi (Pimred) suaralomboknews.com buntut tuduhan hoax terhadap pemberitaan media bersangkutan.

Pihak SMAN 1 Pringgarata dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti saya cek dulu ya pak,” kata Iptu Luk Luk kepada media ini, Rabu (20/11).

Melalui Penasehat Hukumnya, Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan ke Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Hasil Autopsi Ungkap Penyebab Kematian Ibu Muda Korban KDRT

“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resort Lombok Tengah.

“Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Baca Juga :  LPKPP NTB Dorong Eks Dubes Turki Selesaikan Kasus Saudaranya

Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.

Gibest sapaan akrabnya mengatakan kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun immateril.

“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. (wan)

Berita Terkait

Kasus Eks Pimpinan Poneps Abul Barokat Memasuki Babak Baru, AIS Resmi Ditahan
Dua Alat Bukti Cukup, Eks Pimpinan Ponpes Abul Barokat Jadi Tersangka
Uang Rp50 Ribu Jadi Umpan, 7 Anak Jonggat Diduga Jadi Korban
Korupsi Pengadaan Dump Truck dan Arm Roll DLH Lombok Tengah, Empat Tersangka Resmi Ditahan
Hutang Berujung Maut, Penyidik Satreskrim Polresta Mataram Tetapkan Satu Tersangka
Ahli Pidana dari JPU Sebut Pasal Gratifikasi Tidak Bisa Menjerat Pemberi
Suliadi Protes Tuntutan Berat Kasus Sewa Tower: Saya Hanya Warga Biasa
Sekda Lombok Tengah Jadi Saksi, Jaksa Dalami Dugaan Korupsi Dump Truck

Berita Terkait

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 21:02

Wujud Kemanusiaan dan Solidaritas, PTPN Group Salurkan Tali Kasih bagi Keluarga Jurnalis Korban Selat Sunda

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Plus Gratisnya dari neobank PLUS: Kuota Gratis Transfer antarbank hingga 200 Kali per Bulan

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 18:02

Jaga Kualitas Infrastruktur, PT JMTM Lanjutkan Pekerjaan SFO dan Rekonstruksi Rigid di Ruas Tol Semarang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 14:02

Multi-Level BoM Odoo: Rakit Produk Bertingkat Tanpa Salah Komponen

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 13:02

Mulai 9 Oktober, KAI Daop 1 Jakarta Jaga 5 Perlintasan Sebidang di Bekasi dan Tangerang

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 12:20

Motor Impian Makin Dekat, BRI Finance Hadirkan Bunga Mulai 0,7%

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

Incar Generasi Muda, itel Rilis Jingle “I Tell You” dengan Trio “Jangan Calling”

Sabtu, 10 Oktober 2026 - 11:02

HP 2 Jutaan Ini Punya 2 Layar, Bisa Selfie Pakai Kamera Utama! Intip Harga dan Spesifikasi itel A300+

Berita Terbaru