Ditanya Jaksa Soal Kasus Reklamasi di Gili Gede, Kadislutkan NTB Bingung: Itu Reklamasi atau Bukan - Koran Mandalika

Ditanya Jaksa Soal Kasus Reklamasi di Gili Gede, Kadislutkan NTB Bingung: Itu Reklamasi atau Bukan

Rabu, 22 Oktober 2025 - 20:46

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Mataram – Kepala Dinas Kelautan dan Perikanan (Dislutkan) NTB, Muslim buka suara soal pemeriksaan dirinya terkait dugaan reklamasi ilegal di Gili Gede, Lombok Barat, oleh Kejaksaan Tinggi (Kejati) NTB.

Muslim mengatakan pada saat pemeriksaan, dirinya tidak dapat menyimpulkan bahwa itu merupakan reklamasi. Menurutnya, hal tersebut perlu dilakukan pengujian.

Terlebih, Pemerintah Provinsi NTB, tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi, melainkan izin pembangunan dermaga dan water bungalow.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalau saya pribadi ketika ditanya sama kejaksaan kemarin, saya tidak bisa menjawab itu (reklamasi atau bukan), karena itu harus diuji dulu. Karena dia mengajukan izin ke provinsi itu izin pembangunan dermaga dan water bungalow dan provinsi tidak pernah mengeluarkan izin reklamasi,” kata Muslim, Rabu (22/10).

Baca Juga :  Cegah Perpecahan, Warga Ketara Bakal Silaturahmi ke Meninting

Dia melanjutkan, hal itu bertentangan dengan Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 122 Tahun 2012 tentang Reklamasi di Wilayah Pesisir dan Pulau-Pulau Kecil.

“Di Pasal 2 Ayat 3 bahwa, reklamasi tidak boleh dilaksanakan di kawasan konservasi dan alur laut, sudah clear itu,” lanjutnya.

Muslim menegaskan bahwa dirinya mendukung segala upaya yang dilakukan Kejati NTB, agar permasalahan ini menemui titik terang. Sehingga, kedepannya para pelaku usaha dapat mentaati peraturan yang berlaku.

Baca Juga :  Dislutkan NTB Terima Kunjungan Calon Investor Jakarta Bahas Pembangunan Pengolahan Udang Beku

“Ya kan ada yang melapor bahwa ada reklamasi tanpa izin macam-macam. Makanya saya jujur saja saya support betul pak kejaksaan ini untuk menuntaskan ini semua. Supaya apa? Siapapun besok kedepan, yang pertama itu para pelaku usaha wajib taat izinnya, aturannya. Yang kedua ada kepastian hukum lebih cepat kepada investor,” tegasnya.

Dia menjelaskan semua pihak yang dipanggil kejaksaan belum tentu bermasalah. Menurutnya, ini merupakan tugas bersama.

“Kejaksaan juga pemerintah, kami juga di provinsi bagian dari pemerintah harus saling support untuk memastikan investasi di daerah kita ini bisa tumbuh tanpa ada keraguan,” jelasnya. (dik)

Berita Terkait

Muzihir Bantah Isu Pemecatan Dirinya dari Kepengurusan PPP NTB
Yek Agil Tekankan Solusi Adil dalam Kasus Penutupan Ritel Modern di Loteng
3 Terdakwa Kasus Gratifikasi DPRD NTB Diusulkan Pemberhentian Sementara, Isvie: Sedang Dalam Proses
WFH di Lingkungan Pemprov NTB Belum Maksimal
Pemprov NTB Sebut Flyer Penculikan Anak di Lombok Hoax, Masyarakat Diminta Tenang
Pendapatan dari AMNT Merosot, NTB Tekan Biaya Belanja
Akhirnya, RSUP NTB Terbebas dari Utang Kontraktual
NTB Perkuat Langkah Tambora Jadi UNESCO Global Geopark

Berita Terkait

Kamis, 21 Mei 2026 - 23:00

Di Tengah Dinamika Pasar, Perlindungan Finansial Jadi Semakin Relevan

Kamis, 21 Mei 2026 - 22:00

KAI Daop 2 Bandung Ganti 2.800 Meter Rel Untuk Tingkatkan Keselamatan dan Kenyamanan Perjalanan KA

Kamis, 21 Mei 2026 - 21:00

AkuSign Perkuat Ekosistem Tanda Tangan Digital untuk Dukung Keamanan Transaksi Elektronik di Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 20:00

Manjakan Pecinta Anime, MMAJ Jakarta 2026 Hadirkan Yoko Ishida, Ultraman, Hingga Gundam Workshop dengan Dukungan SMBC Indonesia

Kamis, 21 Mei 2026 - 18:00

Ketika Tambang Sorowako Ikut Menyalakan Ruang Kelas

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Saat Konsumen Bertanya ke AI, Apakah Brand Anda Disebut?

Kamis, 21 Mei 2026 - 17:00

Dorong Gaya Hidup Sehat, Metland Gelar Run for Fun Series 2026 di Proyek-Proyek Unggulan Metland dengan Hadiah Utama Apartemen

Kamis, 21 Mei 2026 - 16:00

Optimalisasi Jual Beli Mesin dan Peralatan Bekas Secara Online

Berita Terbaru