Mobil Pikap Oleng, Brak... Tabrak Kendaraan Parkir, Satu Penumpang Tewas - Koran Mandalika

Mobil Pikap Oleng, Brak… Tabrak Kendaraan Parkir, Satu Penumpang Tewas

Rabu, 30 Juli 2025 - 18:30

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Sat Lantas Polres Lombok Tengah melakukan olah Tempat Kejadian Perkara (TKP) kecelakaan lalu lintas melibatkan kendaraan roda empat Daihatsu Grand Max Pikap DR 8474 AI dan Daihatsu Grand Max Station DR 8186 BE di Jalan Raya Desa Sengkerang, Kecamatan Praya Timur, Selasa (29/7).

‎Kasat Lantas AKP Puteh Rinaldi, S.I.K., MS.c melalui Kanit Gakkum IPDA Sasmita Adika Candra, S.H., M.H saat dikonfirmasi mengungkapan kecelakaan bermula saat kendaraan Daihatsu Grand Max Pikap DR 8474 AI yang dikemudikan oleh saudara IS (30), melaju dari arah timur menuju barat. Kendaraan tersebut mengangkut delapan penumpang.

‎”Setibanya di TKP, saudara IS diduga mengalami kehilangan kendali, mobil tersebut oleng ke kiri, lalu kembali oleng ke kanan, dan akhirnya menabrak kendaraan Daihatsu Grand Max Station DR 8186 BE yang sedang terparkir di bahu jalan sebelah utara,” ungkapnya.

‎Akibat benturan keras tersebut, lanjut IPDA Adika menyebabkan beberapa penumpang Daihatsu Grand Max Pikap mengalami luka-luka dan kemudian langsung dibawa ke Puskesmas Batunyala serta sebagian penumpang dirujuk ke RSUD Praya.

‎”Namun, salah satu penumpang saudara I (50), yang mengalami luka-luka, dinyatakan meninggal dunia setelah sempat mendapatkan perawatan di Puskesmas Batunyala,” terangnya.

‎Saat ini kedua kendaraan tersebut sudah diamankan di Mapolres Lombok Tengah ‎untuk dilakukan penyelidikan lebih lanjut terkait penyebab pasti kecelakaan tersebut.

‎Kanit Gakkum menghimbau kepada seluruh lapisan masyarakat untuk tidak menggunakan kendaraan bak terbuka untuk mengangkut orang karena sangat berbahaya karena tidak memiliki standar keselamatan.

‎”Mobil bak terbuka dirancang untuk mengangkut barang bukan mengangkut orang, oleh karena itu mari bijak dalam mematuhi peraturan berlalu lintas demi keselamatan bersama dijalan raya sehingga kejadian kecelakaan lalu lintas tersebut tidak terulang kembali,” pungkasnya. (*)

Baca Juga :  Pelapor Bisnis FEC Terus Mengalir di Polres Lombok Tengah

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

Berita Terkait

Kejari Loteng Tahan 2 Mantan Kepala Bapenda dan Bendahara Atas Dugaan Korupsi PPJ
Menang Telak di Kasus Tanah Suela, Tergugat Langsung Laporkan Penggugat ke Polisi
Hotel Merumatta Serahkan Guarantee Letter Bank NTB Syariah ke Kejati NTB
Jaksa Tahan Kades Barabali, Ini Kasusnya
Polisi Periksa Saksi Kasus Intimidasi Jurnalis, 4 Organisasi Wartawan Siap Kawal Hingga Tuntas
Kasus Dugaan Intimidasi Wartawan, Polisi Akan Periksa Saksi
Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng
Datangi Polres Lombok Tengah, Ketua PWI NTB Dorong Kasus Intimidasi Jurnalis Pakai UU Pers

Berita Terkait

Minggu, 14 Desember 2025 - 09:26

Jalur Naga Rinjani Longsor

Jumat, 12 Desember 2025 - 16:41

Wujud Pemerintahan yang Berimbang, Pemprov NTB Sediakan Ambulans Gratis Kayangan-Poto Tano

Jumat, 12 Desember 2025 - 14:48

DPMPTSP Gencarkan Perizinan Status RS Manambai ke Tipe B, Irnadi: Ini Menjadi Kado HUT NTB

Jumat, 12 Desember 2025 - 13:29

IKADIN Gelar Rakernas, Fokus Evaluasi Program dan Pengawalan Perubahan UU Advokat

Kamis, 11 Desember 2025 - 17:47

Tiga Proyek Infrastruktur Bakal Diresmikan pada HUT ke-67 NTB

Kamis, 11 Desember 2025 - 10:18

TNGR Beberkan Kendala Evakuasi Pendaki Jatuh di Jalur Aik Berik

Rabu, 10 Desember 2025 - 18:34

Nama RSJ Mutiara Sukma Bakal Diganti

Rabu, 10 Desember 2025 - 09:01

Dinkes NTB Siapkan Kado HUT Ke-67 NTB

Berita Terbaru

NTB Terkini

Jalur Naga Rinjani Longsor

Minggu, 14 Des 2025 - 09:26