Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata - Koran Mandalika

Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata

Rabu, 20 November 2024 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun (istimewa)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun merespons terkait laporan kasus SMAN 1 Pringgarata.

Laporan tersebut dilayangkan pimpinan redaksi (Pimred) suaralomboknews.com buntut tuduhan hoax terhadap pemberitaan media bersangkutan.

Pihak SMAN 1 Pringgarata dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti saya cek dulu ya pak,” kata Iptu Luk Luk kepada media ini, Rabu (20/11).

Melalui Penasehat Hukumnya, Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan ke Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Ngeri Banget! Ini Bahaya Liburan Pakai Pikap, Polisi Siapkan Sanksi

“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resort Lombok Tengah.

“Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Baca Juga :  Waspadai Perdagangan Orang, Begini Pesan Kapolsek Batukliang

Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.

Gibest sapaan akrabnya mengatakan kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun immateril.

“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. (wan)

Berita Terkait

Tak Kapok Digerebek, Orang Ini Ngeyel Jual Miras Dekat Masjid Agung Praya
Terdakwa Kasim Divonis 2 Tahun, PT Dipo Star Finance Warning Hasil Penggelapan Segera Diserahkan
Program Teguran Syariah Polres Lombok Tengah Banjir Apresiasi
Jaksa Sita Aset Terpidana Korupsi Pembangunan Terminal Bandara Lombok
Terapkan Tilang Syariah, Pelanggar Lalu Lintas di Lombok Tengah Disuruh Ngaji
Kapolda Bina Beleka Menuju Desa Bebas dari Narkoba
Dengerin Nih Imbauan Kapolres Loteng Saat Festival Bau Nyale: Bandel, Ditindak!
Polisi Pulangkan 5 Emak-emak yang Diamankan saat Gerebek Narkoba di Beleka, 3 Ditahan

Berita Terkait

Rabu, 12 Maret 2025 - 19:00

Cardano vs Ripple: Komparasi Lengkap untuk Investor Kripto Pemula dan Pro!

Rabu, 12 Maret 2025 - 18:05

Bahas Sustainability dalam Transportasi Perkeretaapian, Dirut KAI Jadi Narasumber Kuliah Umum di FEB UI

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:29

Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 15:13

Jual Mobil Sedan Bekas: Lebih Susah atau Justru Lebih Menguntungkan?

Rabu, 12 Maret 2025 - 14:12

Tokocrypto Tingkatkan Pemahaman Kripto di Kalangan Generasi Muda Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 12:04

Membuka Kerja Sama Indonesia-India di Bidang Pertahanan: Wawasan Inti dari Webinar ISI

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:24

AnyMind Group ditunjuk sebagai distributor online eksklusif untuk Moyuum di Indonesia

Rabu, 12 Maret 2025 - 10:00

Kolaborasi Port Academy & PT Phoenix Resources International dalam Pelatihan IMO OPRC Level 1

Berita Terbaru

Teknologi

Hisense Hadirkan Mini-LED AI TV U6Q di Indonesia

Rabu, 12 Mar 2025 - 15:29