Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata - Koran Mandalika

Polisi Cek Laporan Kasus SMAN 1 Pringgarata

Rabu, 20 November 2024 - 17:04

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun (istimewa)

Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun (istimewa)

Koran Mandalika, Lombok Tengah – Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun merespons terkait laporan kasus SMAN 1 Pringgarata.

Laporan tersebut dilayangkan pimpinan redaksi (Pimred) suaralomboknews.com buntut tuduhan hoax terhadap pemberitaan media bersangkutan.

Pihak SMAN 1 Pringgarata dilaporkan terkait dugaan pelanggaran UU ITE Pasal 28 ayat (1) dan UU Pers nomor 40 tahun 1999 tentang Pers.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Nanti saya cek dulu ya pak,” kata Iptu Luk Luk kepada media ini, Rabu (20/11).

Melalui Penasehat Hukumnya, Muhanan SH MH, Pimred Media Suara Lombok News, Khaerul Amjar menyampaikan bahwa pihaknya telah resmi melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan-kawan ke Polres Lombok Tengah.

Baca Juga :  Kasus KDRT di Lombok Tengah Tinggi, Disusul Kekerasan Terhadap Anak

“Kami telah melaporkan Kepala Sekolah SMAN 1 Pringgarata dan kawan kawan hari ini ke Polres Lombok Tengah,” kata Muhanan usai menerima bukti tanda surat penerimaan pengaduan dari SPKT Resort Lombok Tengah.

“Laporan tersebut teregistrasi dengan nomor STPP/310/XI/2024/SPKT Res Loteng,” katanya menambahkan.

Sebelumnya, SMAN 1 Pringgarata melalui akun media sosialnya, membuat banner terkait berita media online suaralomboknews.com berjudul “Tangisan Orang Tua Siswa SMAN 1 Pringgarata, Meskipun Sudah Minta Maaf dan Memohon, Anaknya Tetap Dikeluarkan Dari Sekolah” dan Youtube suaralomboknews.com yang memuat video terkait berita tersebut.

Baca Juga :  Kaleidoskop 2023, Polres Lombok Tengah Bereskan 85 Persen Kasus

Banner yang dibuat pihak SMAN 1 Pringgarata mengklaim berita dan video yang diterbitkan suaralomboknews.com adalah hoax.

Gibest sapaan akrabnya mengatakan kliennya merasa keberatan dengan adanya postingan tersebut dan merasa di rugikan secara materil maupun immateril.

“Makanya kami melaporkan hal tersebut dengan Pasal 28 ayat (1) UU ITE tentang kerugian Konsumen dan 18 ayat 1 Undang-Undang Pers Nomor 40 tahun 1999 tentang Pers,” tegasnya. (wan)

Berita Terkait

Dilaporkan ke Polisi, Kepala SMAN 1 Pringgarata: Boleh Saja
SMAN 1 Pringgarata Dipolisikan Buntut Tuduhan Hoax ke Media
Kejari Lombok Tengah Selamatkan Rp 1,5 Miliar Duit Negara
Oknum DPRD Loteng Ditahan Atas Kasus Ijazah Palsu, Pelapor Apresiasi Polisi
Dipanggil Polisi, Oknum DPRD Loteng Mangkir dari Pemeriksaan Sebagai Tersangka
Pelapor Tagih Janji Polisi Tetapkan Tersangka Kasus Ijazah Palsu Oknum Dewan
Polisi Dituding Ulur Waktu Kasus Ijazah Palsu, Polda NTB: Tetap Diproses Hingga Tuntas
Kasus Ijazah Palsu Makin Terang, Polisi Diminta Cekal Oknum Ini

Berita Terkait

Kamis, 21 November 2024 - 11:44

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 November 2024 - 11:00

Lupa Waktu Main Idle RPG Ini! Luna Heroes Bikin Kamu Ketagihan! Cek Review-nya!

Kamis, 21 November 2024 - 10:31

Manfaat dan Keunggulan Pembalut Herbal untuk Kesehatan Wanita

Kamis, 21 November 2024 - 10:19

Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Berpeluang Naik

Kamis, 21 November 2024 - 09:15

Mengenal Berbagai Jenis Gagang Pintu dan Keunggulannya

Kamis, 21 November 2024 - 07:00

Indonesia Blockchain Week 2024: Sukses Gaet Lebih dari 1.700 Peserta

Rabu, 20 November 2024 - 22:12

Mengembangkan Keahlian dan Menghadapi Tantangan: Perjalanan Candra Haikal di Dunia IT Lewat Program MSIB

Rabu, 20 November 2024 - 18:00

Allseason Diprediksi Muncul pada 2025: Inilah yang Harus Kamu Ketahui!

Berita Terbaru

Teknologi

Topi Olahraga Wajib Punya di Tahun 2024

Kamis, 21 Nov 2024 - 11:44

Teknologi

Rusia-Ukraina Memanas, Harga Emas Berpeluang Naik

Kamis, 21 Nov 2024 - 10:19