Koran Mandalika, Lombok Tengah – Salah seorang pria insial Y dilaporkan ke Polres Lombok Tengah atas dugaan pencabulan kepada pacarnya berinisial M hingga hamil.
Laporan tersebut dilayangkan kuasa hukum korban, yakni Baiq Dena Wulandari Pratiwi dan kawan-kawan ke SPKT polres setempat pada Selasa siang (13/8).
Baiq Dena mengatakan kasus yang dilaporkan sesuai pasal 6 UU RI nomor 12 tentang kekerasan seksual atau pencabulan.
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT
“Ada lagi pasal yang kami juncto-kan agar penyidik cepat menaikkan kasus dari penyelidikan ke penyidikan, yakni Pasal 294 ayat 2 tentang hukum pidana,” kata Baiq Dena usai menyerahkan laporan, Selasa (13/8).
Baiq Dena menjelaskan antara Y dan M ini berpacaran sejak Februari 2024 dan melakukan persetubuhan layaknya pasangan suami istri atas dasar si lelaki membujuk rayu dengan kata-kata akan menikahi pacarnya tersebut.
“Yang namanya wanita, kan, lemah dengan harapan ingin berumah tangga yang samawa. Akan tetapi, harapan itu sirna setelah si lelaki ini meninggalkannya dan malah menikahi orang lain,” papar Baiq Dena.
Dia mengungkapkan usia kandungan M saat ini sekitar lima bulan. Diketahui kejadian persetubuhan itu terakhir dilakukan pada 15 Juli di salah satu kos-kosan.
“Tentu mereka tidak berhubungan sekali hingga hamil seperti ini,” ucapnya.
Pihaknya berharap Kapolres Lombok Tengah mengatensi kasus yang dilaporkan tersebut.
“Si perempuan ini, kan, lagi mengandung. Ini jadi bukti,” tegasnya.
Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Lombok Tengah Iptu Luk Luk Il Maqnun yang berusaha dihubungi belum merespons terkait laporan tersebut.
Kasi Humas Polres Lombok Tengah Iptu Lalu Brata Kusnadi yang berusaha dikonfirmasi ke ruangannya juga tidak dapat ditemui. Informasi yang diterima awak media ini, Lalu Brata sedang cuti. (wan)