Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng - Koran Mandalika

Status Tahanan Kota Terdakwa Rudapaksa Ditentukan PN, Jaksa Sebelumnya Tahan di Rutan Polres Loteng

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:08

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Koran Mandalika, Lombok Tengah- Kasi Pidum Kejaksaan Negeri Lombok Tengah Fajar mengatakan perkara atas nama terdakwa kasus rudapaksa inisial M telah dilaksanakan penyerahan tersangka dan barang bukti (Tahap II) pada hari Kamis tanggal 25 September 2025 di Kantor Kejaksaan Negeri Lombok Tengah oleh Penyidik Polres Lombok Tengah.

Kemudian, Kejaksaan Negeri Lombok Tengah melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah terhadap Terdakwa M.

Di tingkat penyidikan oleh penyidik, kata Fajar, tersangka M ini tidak dilakukan penahanan. Selanjutnya, setelah penyerahan tersangka dan barang bukti di Kejaksaan Negeri Lombok Tengah, pihaknya lakukan penahanan dengan penahanan jenis rumah tahanan negara.

ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kami tahan berdasarkan Surat Perintah Penahanan Kepala Kejaksaan Negeri Lombok Tengah nomor: PRINT-2002/N.2.11/Eoh.2/09/2025 tertanggal 25 September 2025,” kata Fajar saat konferensi pers terkait klarifikasi berita yang beredar menyebut jaksa yang menentukan status tahanan kota terhadap terdakwa M.

Baca Juga :  LPA Mataram Temukan Kelompok Anak SD Miliki Kelainan Seks, Syarat Masuknya Sodomi

Fajar menegaskan sebelum melakukan penahanan, pihaknya berkoordinasi juga ke Rutan Kelas II B Praya terkait penhanan terdakwa M saat itu.

Namun, karena dari penyidik tidak bisa memberikan surat keterangan sehat maka diputuskan untuk melakukan penahanan di Rutan Polres Lombok Tengah.

“Kalau kita menunggu surat keterangan sehat, ya perkara ini tidak akan diproseskan. Bagaimana kita bisa memberikan keadilan buat korban, kita terobos,” tegas Fajar.

Selanjutnya, lanjut Fajar, karena perkara ini merupakan perkara atensi terkait dengan kekerasan seksual, pihaknya segera limpah perkara tersebut di hari yang sama.

“Kami taruh di Rutan Tahti Polres Lombok Tengah. Kami limpah perkara itu ke pengadilan sehingga bisa proses persidangannya berjalan cepat,” jelas Fajar.

Atas pelimpahan yang dilakukan jaksa maka kemudian menjadi kewenangan Pengadilan Negeri (PN) Praya.

Baca Juga :  Berantas Narkoba, Polda NTB Sikat 2 Jaringan Pengedar Sabu di Bima

“Nah, kemudian pengadilan mengeluarkan penetapan penahanan kota. Jadi tetap ditahan, tetapi dengan jenis penahanan kota dari tanggal 25 September sampai dengan 24 Oktober, 30 hari. Nah, kewajiban kami selaku penuntut umum sesuai dengan hukum acara adalah melaksanakan penetapan hakim,” ucap Fajar.

Setelah itu, jaksa kemudian membuat berita acara pelaksanaan penetapan hakim dengan cara mengeluarkan tahanan atas nama tersangka M dari tahanan rutan menjadi tahanan kota.

Terkait dengan adanya penetapan jenis penahanan kota tersebut, hakim juga bersurat kepada jaksa agar terhadap tersangka M ini dipasangkan gelang GPS.

“Terkait dengan pengalihan penahanan sesuai dengan penetapan itu sudah merupakan kemenangan dari Pengadilan Negeri Praya,” kata Fajar didampingi Kasi Intel Kejaksaan Negeri Lombok Tengah I Made Juri Imanu.

Jaksa menungkapkan status tahanan kota terhadap terdakwa M lantaran dia menderita penyakit jantung. (wan)

Berita Terkait

Eksepsi Nashib Ikroman: Penerima Gratifikasi Disebut Terang, Tapi Tak Diproses
‎Diduga Edarkan Obat Ilegal, IRT di Mataram Diamankan Penyidik BBPOM
Hakim Minta Pihak PLN Dihadirkan di Sidang Kasus PPJ Loteng untuk Perjelas Data yang Ditutupi
‎FP4 NTB Desak Hakim Panggil Pihak-pihak yang Disebut dalam Fakta Persidangan PPJ
Sidang Kasus Dugaan Korupsi PPJ: Para Pejabat Loteng Hingga Juru Pungut Dapat Insentif
Tolak Eksepsi, Hakim Minta Jaksa Lanjut Periksa Perkara Terdakwa Kasus Dugaan Korupsi PPJ
Mantan Cawabup ini Kesal dengan Polisi, Laporan Kasus Penggelapan Melempem
Eksepsi Ditolak, Tim PH Siap Buktikan Kliennya Cairkan Insentif PPJ Sesuai Perintah UU

Berita Terkait

Rabu, 18 Maret 2026 - 22:00

Kebijakan Baja Nasional Berbasis Data dan Struktur Persaingan Global

Rabu, 18 Maret 2026 - 21:00

Phapros Hadir Temani Mudik Lebaran: “Sahabat Sehat” di Setiap Perjalanan

Rabu, 18 Maret 2026 - 17:00

Dupoin Futures Raih Peringkat Pertama Transaksi Bilateral Terbesar di JFX Februari 2026

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:17

Akselerasi Digitalisasi, BRI KC Otista Gelar Program “Racing BRImo” bagi Pegawai BKN

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:12

Sinergi Kebaikan: BRI Jakarta Kalimalang dan Agen BRILink Toko Danu Bagikan Sembako untuk Warga Duren Sawit

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00

KAI Logistik Distribusikan 4 Lokomotif Hidrolik untuk Perkuat Kesiapan Operasional Angkutan Lebaran

Rabu, 18 Maret 2026 - 16:00

Ramadan Serenity: Mall @ Alam Sutera Hadirkan Semarak Ramadan melalui Ragam Pertunjukan Budaya serta Program Belanja Eksklusif

Rabu, 18 Maret 2026 - 13:41

KAI Logistik Kelola 2,2 Juta Barang, Peti Kemas Naik 40%

Berita Terbaru